12 orang tersangka pelaku perampokan sadis, yang juga disebut-sebut komplotan Genk Motor, berhasil diringkus Team Pegasus Polsek Sunggal.
Adapun ke 12 tersangka yakni AA (18) warga Jln. Setia Makmur Gg. Iman Desa Sunggal Kanan kec. Sunggal kab. Deli Serdang, AND (17) warga Jalan Setia Makmur Gg. Wage Desa Sunggal Kanan Kec. Sunggal Kab. deli Serdang, DA (16) warga Jalan Setia Agung Desa Sunggal Kanan Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang, AR (17) warga jalan Pala Desa Sei Mencirim Kec. Sunggal, BP (19) warga Jalan Setia Sama Desa Sunggal Kanan Kec. Sunggal, BS (17) warga Jalan Setia Agung Siampang PP Desa Sunggal Kanan Kec. Sunggal, JH (18) warga Jln. Setia Budi Desa Sunggal Kanan Kec. Sunggal, IL (17) warga Jln. Pala Gg. Pala II Desa Sei Mencirim kec. Sunggal, TA (14) warga Jln. Sei Mencirim Desa Sedang Palm Binjai, DIK (18) warga Desa Sunggal Kanan kec. Sunggal, BP (18) warga Jln. Setia Makmur Desa Sunggal Kanan Kec. Sunggal, dan MH (20) warga Jln. Setia Makmur Gg. Persatuan Desa Sunggal kanan kec. Sunggal.
Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH, SIK, MH didampingi Kanit Reskrimnya Iptu Syarif Ginting, SH dan Kasubnit Reskrim Ipda J Simamora dalam siaran persnya menjawab sejumlah wartawan, Selasa (18/6/2019) menyampaikan, penangkapan keseluruhan tersangka berkat adanya laporan korban Bambang Syahputra (34) warga Jln. Pasar Lama Gg. Mistar Desa lalag kec. sunggal kab. Deli Serdang, yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/ 461/ K/ VI/2019/Sek Sunggal, tanggal 18 Juni 2019.
Yasir menjelaskan, kasus perampasan dengan kekerasan yang dilakukan para tersangka berawal pada Senin (17/6/2019) sekira pukul 23.30 wib. Saat itu korban berniat menjemput istrinya dari tempat kerja, namun saat korban melintas dijalan Tanjung Balai Desa Sunggal Kanan Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang tepatnya di depan ternak ayam, korban melihat ramai sepeda motor para pelaku lebih kurang berjumlah 30 (tiga puluh) orang.
Benar saja, ketika melihat korban melintas para pelaku spontan melakukan pengejaran, ada yang membawa parang, kayu dan batu. Melihat hal itu korban langsung berbalik arah, dan melajukan sepeda motornya, namun naas korban terjatuh. Karena ketakutan korban kembali bangun dan melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motornya, dan korban lari bersembunyi kearah pepohonan di sepanjang sungai. Pada saat itu korban mendengar percakapan para pelaku yang mengatakan "Sudah-sudah, keretanya sudah dapat", dan para pelaku tidak lagi mengejar korban, sambil pergi membawa sepeda motor korban, dan setelah kondisi aman korban kemudian keluar dari persembunyian.
Kemudian setelah membawa sepeda motor korban, para pelaku pergi menuju berkumpul ke rumah BP yang terletak di Jalan Setia Sama Desa Sunggal Kanan Kec. Sunggal Deli Serdang, untuk menyimpan sepeda motor hasl kejahatan tersebut.
"Untuk saat ini kedua belas orang tersangka sudah diamankan di Mapolsek Sunggal guna pemeriksaan lebih lanjut. Sementara dua pelaku lainnya berinisial PA dan SU masih dalam pengejaran (DPO). Akibat perbuatannya para tersangka dijerat pasal 365 Ayat (1) dengan ancaman hukuman 9 (Sembilan) tahun penjara", tandas Kompol Yasir.
Adapun ke 12 tersangka yakni AA (18) warga Jln. Setia Makmur Gg. Iman Desa Sunggal Kanan kec. Sunggal kab. Deli Serdang, AND (17) warga Jalan Setia Makmur Gg. Wage Desa Sunggal Kanan Kec. Sunggal Kab. deli Serdang, DA (16) warga Jalan Setia Agung Desa Sunggal Kanan Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang, AR (17) warga jalan Pala Desa Sei Mencirim Kec. Sunggal, BP (19) warga Jalan Setia Sama Desa Sunggal Kanan Kec. Sunggal, BS (17) warga Jalan Setia Agung Siampang PP Desa Sunggal Kanan Kec. Sunggal, JH (18) warga Jln. Setia Budi Desa Sunggal Kanan Kec. Sunggal, IL (17) warga Jln. Pala Gg. Pala II Desa Sei Mencirim kec. Sunggal, TA (14) warga Jln. Sei Mencirim Desa Sedang Palm Binjai, DIK (18) warga Desa Sunggal Kanan kec. Sunggal, BP (18) warga Jln. Setia Makmur Desa Sunggal Kanan Kec. Sunggal, dan MH (20) warga Jln. Setia Makmur Gg. Persatuan Desa Sunggal kanan kec. Sunggal.
Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH, SIK, MH didampingi Kanit Reskrimnya Iptu Syarif Ginting, SH dan Kasubnit Reskrim Ipda J Simamora dalam siaran persnya menjawab sejumlah wartawan, Selasa (18/6/2019) menyampaikan, penangkapan keseluruhan tersangka berkat adanya laporan korban Bambang Syahputra (34) warga Jln. Pasar Lama Gg. Mistar Desa lalag kec. sunggal kab. Deli Serdang, yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/ 461/ K/ VI/2019/Sek Sunggal, tanggal 18 Juni 2019.
Yasir menjelaskan, kasus perampasan dengan kekerasan yang dilakukan para tersangka berawal pada Senin (17/6/2019) sekira pukul 23.30 wib. Saat itu korban berniat menjemput istrinya dari tempat kerja, namun saat korban melintas dijalan Tanjung Balai Desa Sunggal Kanan Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang tepatnya di depan ternak ayam, korban melihat ramai sepeda motor para pelaku lebih kurang berjumlah 30 (tiga puluh) orang.
Benar saja, ketika melihat korban melintas para pelaku spontan melakukan pengejaran, ada yang membawa parang, kayu dan batu. Melihat hal itu korban langsung berbalik arah, dan melajukan sepeda motornya, namun naas korban terjatuh. Karena ketakutan korban kembali bangun dan melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motornya, dan korban lari bersembunyi kearah pepohonan di sepanjang sungai. Pada saat itu korban mendengar percakapan para pelaku yang mengatakan "Sudah-sudah, keretanya sudah dapat", dan para pelaku tidak lagi mengejar korban, sambil pergi membawa sepeda motor korban, dan setelah kondisi aman korban kemudian keluar dari persembunyian.
Kemudian setelah membawa sepeda motor korban, para pelaku pergi menuju berkumpul ke rumah BP yang terletak di Jalan Setia Sama Desa Sunggal Kanan Kec. Sunggal Deli Serdang, untuk menyimpan sepeda motor hasl kejahatan tersebut.
"Untuk saat ini kedua belas orang tersangka sudah diamankan di Mapolsek Sunggal guna pemeriksaan lebih lanjut. Sementara dua pelaku lainnya berinisial PA dan SU masih dalam pengejaran (DPO). Akibat perbuatannya para tersangka dijerat pasal 365 Ayat (1) dengan ancaman hukuman 9 (Sembilan) tahun penjara", tandas Kompol Yasir.