Iklan

terkini

Belasan Anggota Genk Motor,Dibekuk Pegasus Polsek Sunggal

Selasa, 18 Juni 2019, Juni 18, 2019 WIB Last Updated 2020-02-02T13:54:57Z
Team Pegasus Polsek Sunggal Bekuk Belasan Anggota Genk Motor PBT

SUNGGAL, Generasi.co.id- Team Pegasus Polsek Sunggal berhasil membekuk 12 orang anggota genk motor Pasukan Berani Tewas (PBT) dari kawasan Jalan Tanjung Balai, Desa Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal, Selasa (17/6/2019).

Informasi yang dihimpun, sebelum kejadian, korban bernama Bambang Syahputra (34) warga Jalan Lama, Pasar Lama Gang Mistar Desa Lalang hendak menjeput istrinya pulang kerja.

Ketika melintas di lokasi kejadian, korban dikejar puluhan anggota genk motor yang bersenjata batu koral, kayu serta senjata tajam parang.      

Melihat keadaan tersebut, korban kabur, namun naas karena ketakutan sepeda motor korban terjatuh. Tak mau menjadi bulan-bulanan para pelaku, korban lari ke pinggiran sungai dan meninggalkan sepeda motornya.

Setelah mendapatkan sepeda motor korban, para pelaku berkumpul di kediaman pelaku Bagus Prayogo yang berada di Jalan Setia Sama Desa Sunggal Kanan.

Berdasarkan Laporan Pengaduan (LP) korban ke Mapolsek Sunggal Nomor : LP/461/K/VI/2019 Sek Sunggal, petugas Pegasus Polsek Sunggal langsung meluncur ke tempat kejadiaan.

Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH Sik didampingi Kanit Reskrim Iptu Syarif Ginting SH menerangkan bahwa dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengantongi identitas pelaku dan langsung berhasil melakukan Penangkapan.

"Dua belas orang pelaku berhasil di bekuk, masing-masing bernama Aria Anara (18), Andrian (17), Dimas Ardansyah (16), Aris (17), Bagus Prayogo (19), Bagus Sriwendi (17), Joko Hendro (18),  Ilham (17), Tri Andi (14), Dimas Kurniawan (18), Muslim (18) serta Mhd Hidi (20). Seluruh pelaku adalah warga Desa Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal Deli Serdang," ungkapnya.

Yasir menjelaskan bahwa pelaku perampas sepeda motor korban yakni Patek dan Suno masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Para pelaku dikenakan Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 Tahun penjara," ucap Kapolsek.(Tim)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Belasan Anggota Genk Motor,Dibekuk Pegasus Polsek Sunggal

Terkini

Topik Populer

Iklan