Seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) serta camat se-Kota Medan melakukan penandatanganan Kesepakatan Perjanjian Kinerja T.A 2019 dengan Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi MH di Balai Kota, Senin (13/5). Tujuan penandatangan dilakukan guna mendorong penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus tupoksi OPD agar lebih efektif, bertanggung jawab dan berkualitas dalam bekerja.
Penandatangan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD& PSDM) Kota Medan Muslim Harahap, Kadis Perumahan Kawasan Permukiman Dan Penataan Ruang (PKPPR) Benny Iskandar serta Camat Medan Labuhan Arrahman Pane. Selain Wali Kota, penandatanganan disaksikan Wakil Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi dan Sekda Ir Wiriya Alrahman MM.
Usai penandatangan, Wali Kota mengatakan, setiap penyelenggaraan pemerintah daerah senantiasa dihadapkan pada isu keterbukaan, partisipasi dan akuntabilitas publik sebagai konsekuensinya. Menyikapi hal tersebut, seluruh pimpinan OPD perlu meningkatkan kualitas manajemen pemerintahan daerah, khususnya melalui sistem e-perencanaan dan penganggaran serta pengendalian yang semakin efektif, terukur dan tepat sasaran.
Selanjutnya ungkap Wali Kota, guna mengembangkan manajemen pemerintahan yang semakin melayani, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan- RB) RI telah mengeluarkan Permenpan Nomor 53 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Perjanjian Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Melalui pedoman tersebut, diharapkan seluruh kinerja pimpinan OPD semakin objektif dan menyeluruh untuk dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.
‘’Seluruh OPD harus memiliki kesungguhan sekaligus mau bekerja keras untuk menyelenggrakan tupoksi OPD masing-masing yang sudah ditetapkan secara efektif. Namun, komitmen ini hanya bisa diimplementasikan apabila para kepala OPD dan seluruh jajarannya memiliki integritas dan kompetensi yang dapat dihandalkan,’’ kata Wali Kota.
Kemudian Wali Kota menekankan, setiap OPD harus mampu menetapkan sasaran strategis dan prioritas program yang ingin dicapai secara berkelanjutan berdasarkan kebutuhan pokok masyarakat sebagai bagian dari tupoksi yang dijalankan. Di samping itu Wali Kota juga minta agar OPD dapat menetapkan indikator kinerja utama, sebagai instrumen atau media untuk menilai tingkat keberhasilan maupun kekurangan yang masih ada pada saat dilakukan evaluasi.
‘’Setiap OPD harus mempunyai target kinerja, baik itu target kinerja program yang dijalankan maupun target kinerja pendapatan daerah sebagaimana yang telah ditetapkan dalam anggaran pendapatan belanja daerah,’’ ungkapnya.
Di hadapan seluruh pimpinan OPD dan camat yang hadir, Wali Kota lebih jauh menjelaskan mengenai dokumen perjanjian kinerja. Dikatakannya, dokumen perjanjian kinerja tersebut merupakan salah satu instrumen pokok yang digunakan oleh Kemenpan-RB dalam melakukan evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah (Evaluasi Sakip). Untuk itu Wali Kota minta seluruh pimpinan OPD agar memberikan perhatian yang serius dalam menyusun dan melaporkan perjanjian kinerja sehingga memperoleh nilai SAKIP yang lebih baik lagi.
‘’Saya berpesan agar seluruh pimpinan OPD melaporkan capaian realisasi kinerja OPD-nya sesuai dengan tata cara monitoring, evaluasi dan pelaporan yang ditetapkan. Dengan harapan, instrumen ini bisa semakin memotivasi kita bekerja lebih baik lagi sekaligus menjadikan OPD semakin berdaya guna dan berhasil guna, terukur sekaligus akuntabel sehingga masyarakat dapat merasakan kehadiran pemerintah di tengah-tengah mereka,’’ harapnya.
Terakhir sebelum menutup arahannya, Wali Kota berharap agar OPD bahu membahu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Penandatangan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD& PSDM) Kota Medan Muslim Harahap, Kadis Perumahan Kawasan Permukiman Dan Penataan Ruang (PKPPR) Benny Iskandar serta Camat Medan Labuhan Arrahman Pane. Selain Wali Kota, penandatanganan disaksikan Wakil Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi dan Sekda Ir Wiriya Alrahman MM.
Usai penandatangan, Wali Kota mengatakan, setiap penyelenggaraan pemerintah daerah senantiasa dihadapkan pada isu keterbukaan, partisipasi dan akuntabilitas publik sebagai konsekuensinya. Menyikapi hal tersebut, seluruh pimpinan OPD perlu meningkatkan kualitas manajemen pemerintahan daerah, khususnya melalui sistem e-perencanaan dan penganggaran serta pengendalian yang semakin efektif, terukur dan tepat sasaran.
Selanjutnya ungkap Wali Kota, guna mengembangkan manajemen pemerintahan yang semakin melayani, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan- RB) RI telah mengeluarkan Permenpan Nomor 53 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Perjanjian Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Melalui pedoman tersebut, diharapkan seluruh kinerja pimpinan OPD semakin objektif dan menyeluruh untuk dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.
‘’Seluruh OPD harus memiliki kesungguhan sekaligus mau bekerja keras untuk menyelenggrakan tupoksi OPD masing-masing yang sudah ditetapkan secara efektif. Namun, komitmen ini hanya bisa diimplementasikan apabila para kepala OPD dan seluruh jajarannya memiliki integritas dan kompetensi yang dapat dihandalkan,’’ kata Wali Kota.
Kemudian Wali Kota menekankan, setiap OPD harus mampu menetapkan sasaran strategis dan prioritas program yang ingin dicapai secara berkelanjutan berdasarkan kebutuhan pokok masyarakat sebagai bagian dari tupoksi yang dijalankan. Di samping itu Wali Kota juga minta agar OPD dapat menetapkan indikator kinerja utama, sebagai instrumen atau media untuk menilai tingkat keberhasilan maupun kekurangan yang masih ada pada saat dilakukan evaluasi.
‘’Setiap OPD harus mempunyai target kinerja, baik itu target kinerja program yang dijalankan maupun target kinerja pendapatan daerah sebagaimana yang telah ditetapkan dalam anggaran pendapatan belanja daerah,’’ ungkapnya.
Di hadapan seluruh pimpinan OPD dan camat yang hadir, Wali Kota lebih jauh menjelaskan mengenai dokumen perjanjian kinerja. Dikatakannya, dokumen perjanjian kinerja tersebut merupakan salah satu instrumen pokok yang digunakan oleh Kemenpan-RB dalam melakukan evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah (Evaluasi Sakip). Untuk itu Wali Kota minta seluruh pimpinan OPD agar memberikan perhatian yang serius dalam menyusun dan melaporkan perjanjian kinerja sehingga memperoleh nilai SAKIP yang lebih baik lagi.
‘’Saya berpesan agar seluruh pimpinan OPD melaporkan capaian realisasi kinerja OPD-nya sesuai dengan tata cara monitoring, evaluasi dan pelaporan yang ditetapkan. Dengan harapan, instrumen ini bisa semakin memotivasi kita bekerja lebih baik lagi sekaligus menjadikan OPD semakin berdaya guna dan berhasil guna, terukur sekaligus akuntabel sehingga masyarakat dapat merasakan kehadiran pemerintah di tengah-tengah mereka,’’ harapnya.
Terakhir sebelum menutup arahannya, Wali Kota berharap agar OPD bahu membahu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).