Pemerintah Kota (Pemko) seharusnya mengoptimalkan pengelolaan aset dan barang yang dimilikinya. Sebab, sangat aneh rasanya bila Pemko Medan justru tidak mengelola seluruh asset, barangnya dengan baik dan tidak menerima manfaat dari pengelolaan itu secara maksimal pula.
Hal itu dikatakan anggota DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak kepada sejumlah wartawan di Gedung DPRD Medan, Senin (20/5/2019). Hal itu dikatakannya terkait Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Ia mengatakan hal ini karena pada hari Minggu (19/5/2019), sejumlah warga Kota Medan pun mempertanyakan sikap Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang diduga dengan sengaja menelantarkan gedung Gelanggang Olah Raga (GOR) yang terletak di Jalan Veteran Simpang Jalan Sutomo - Jalan Bulan Sambu. Warga mempertanyakan hal itu karena saat ini GOR tersebut sudah berubah fungsi menjadi tempat penyimpanan barang dagangan milik para pedagang di Pasar Sambu.
"Warga berharap aset Pemkot kiranya GOR tersebut dikelola dengan baik," ujar Paul Mei Anton Simanjuntak. Kata Paul, pertanyaan warga Medan itu diungkapkan dalam acara sosialisasi ke X Tahun 2019 Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pengelolaan barang milik daerah di Jl Sei Kera, Kelurahan Sidodadi Kecamatan Medan Timur, Minggu (19/5/2019). Hadir pada sosialisasi Lursh Sidodadi Alfian, mewakili Camat Medan Timur Farida, tokoh agama, tokoh masyarakat dan ratusan warga serta konstituen.
Sebagai informasi, Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah disahkan pada tanggal 4 Maret 2009. Saat itu Kota Medan dipimpin oleh Drs Afifudin Lubis selaku Penjabat Walikota Medan.
Perda No 1/2009 terdiri XIX BAB dan 108 Pasal. Pada BAB II di Pasal 5, disebutkan maksud pengelolaan barang milik daerah untuk mengamankan barang milik daerah, menyeragamkan langkah dan tindakan dalam pengelolaan barang milik daerah dan memberikan jaminan/kepastian mengelola barang milik daerah.
"Sedangkan tujuannya yakni menunjang kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan. Terwujudnya akuntabilitas dalam pengelolaan barang serta pengelolaan barang daerah yang tertib, efektif dan efisien," kata Paul Mei Anton.
Ia mengatakan, akan mendorong Pemkot Medan agar maksimal dalam mengelola seluruh aset Pemkot Medan dengan baik. Ia berharap agar seluruh aset dan barang daerah supaya diberdayakan sehingga mampu menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia lalu mencontohkan nilai sewa sejumlah rumah toko (ruko) milik Pemkot Medan yang ada di Jalan Rupat Sambu dan Jalan Nibung. Kata dia, selama ini nilai sewanya terlalu kecil dibanding nilai NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) di kawasan perdagangan tersebut. Kata Paul, seharusnya Pemkot Medan dapat mengelola aset ruko dengan maksimal sehingga bisa menambah pundi-pundi Pemkot Medan sendiri.
Lalu, kata dia, hal ini sama dengan aset lainnya milik Pemkot Medan seperti kendaraan roda dua dan empat yang sebaiknya dikelola dan dirawat secara benar agar di kemudian hari dapat dilelang dan harganya disesuaikan dengan nilai pasar. Dengan demikian, kata Paul, kendaraan tersebut tidak menjadi barang rongsokan.
Ia juga menyarankan agar Pemkot Medan melelang sesuai aturan seluruh kendaraan tua yang tidak dapat difungsikan lagi yang ada di Dinas Kersihan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Medan. "Tentu saja proses lelangnya harus sesuai aturan yang berlaku," ujar Paul Mei Anton Simanjuntak.
Hal itu dikatakan anggota DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak kepada sejumlah wartawan di Gedung DPRD Medan, Senin (20/5/2019). Hal itu dikatakannya terkait Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Ia mengatakan hal ini karena pada hari Minggu (19/5/2019), sejumlah warga Kota Medan pun mempertanyakan sikap Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang diduga dengan sengaja menelantarkan gedung Gelanggang Olah Raga (GOR) yang terletak di Jalan Veteran Simpang Jalan Sutomo - Jalan Bulan Sambu. Warga mempertanyakan hal itu karena saat ini GOR tersebut sudah berubah fungsi menjadi tempat penyimpanan barang dagangan milik para pedagang di Pasar Sambu.
"Warga berharap aset Pemkot kiranya GOR tersebut dikelola dengan baik," ujar Paul Mei Anton Simanjuntak. Kata Paul, pertanyaan warga Medan itu diungkapkan dalam acara sosialisasi ke X Tahun 2019 Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pengelolaan barang milik daerah di Jl Sei Kera, Kelurahan Sidodadi Kecamatan Medan Timur, Minggu (19/5/2019). Hadir pada sosialisasi Lursh Sidodadi Alfian, mewakili Camat Medan Timur Farida, tokoh agama, tokoh masyarakat dan ratusan warga serta konstituen.
Sebagai informasi, Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah disahkan pada tanggal 4 Maret 2009. Saat itu Kota Medan dipimpin oleh Drs Afifudin Lubis selaku Penjabat Walikota Medan.
Perda No 1/2009 terdiri XIX BAB dan 108 Pasal. Pada BAB II di Pasal 5, disebutkan maksud pengelolaan barang milik daerah untuk mengamankan barang milik daerah, menyeragamkan langkah dan tindakan dalam pengelolaan barang milik daerah dan memberikan jaminan/kepastian mengelola barang milik daerah.
"Sedangkan tujuannya yakni menunjang kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan. Terwujudnya akuntabilitas dalam pengelolaan barang serta pengelolaan barang daerah yang tertib, efektif dan efisien," kata Paul Mei Anton.
Ia mengatakan, akan mendorong Pemkot Medan agar maksimal dalam mengelola seluruh aset Pemkot Medan dengan baik. Ia berharap agar seluruh aset dan barang daerah supaya diberdayakan sehingga mampu menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia lalu mencontohkan nilai sewa sejumlah rumah toko (ruko) milik Pemkot Medan yang ada di Jalan Rupat Sambu dan Jalan Nibung. Kata dia, selama ini nilai sewanya terlalu kecil dibanding nilai NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) di kawasan perdagangan tersebut. Kata Paul, seharusnya Pemkot Medan dapat mengelola aset ruko dengan maksimal sehingga bisa menambah pundi-pundi Pemkot Medan sendiri.
Lalu, kata dia, hal ini sama dengan aset lainnya milik Pemkot Medan seperti kendaraan roda dua dan empat yang sebaiknya dikelola dan dirawat secara benar agar di kemudian hari dapat dilelang dan harganya disesuaikan dengan nilai pasar. Dengan demikian, kata Paul, kendaraan tersebut tidak menjadi barang rongsokan.
Ia juga menyarankan agar Pemkot Medan melelang sesuai aturan seluruh kendaraan tua yang tidak dapat difungsikan lagi yang ada di Dinas Kersihan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Medan. "Tentu saja proses lelangnya harus sesuai aturan yang berlaku," ujar Paul Mei Anton Simanjuntak.