Komisi II DPRD Kota Medan meminta Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Pendidikan untuk melakukan pengkajian yang matang dalam rencana Penggabungan (Regrouping) 12 Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kota Medan. Setelah itu, dilakukan sosialisasi dengan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terutama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
“Kebijakan merger sekolah itu harus dikaji dulu, apakah terkait persoalan jarak sekolah, peserta didik yang kurang sehingga kebijakan itu tidak merugikan semua pihak,” ujar Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, T Bahrumsyah, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan Kota Medan, Senin (20/5/2019).
Menurut Bahrum, kalau seluruh syarat merger sekolah itu terpenuhi baru lah Pemko Medan juga memperhatikan kondisi para pengajar dan Kepala Sekolah (Kepsek) nya yang harus disesuaikan dengan zonasi tempat tinggalnya.
“Jangan pula merugikan Kepsek nya. Jadi sistem zonasi ini tidak berlaku pada siswa saja tapi juga para pendidik,” ucapnya.
Namun, dilanjutkan Bahrumsyah, Pemko Medan tidak perlu melakukan merger sekolah di kawasan padat penduduk seperti Medan Utara. Seperti di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 060959 dan 060961 di Kecamatan Medan Belawan, memerger nya bukan solusi tepat.
Tapi solusi untuk SD yang kekurangan ruang belajar itu adalah menambah ruang kelas dengan meningkatkan bangunan menjadi dua lantai. Dengan begitu, jumlah SD Negeri tidak berkurang.
“Penggabungan jangan di wilayah padat. Karena nanti akan banyak mudharatnya daripada manfaatnya. Data base siswa nanti akan hilang, legalisir ijazah siswa nanti susah dan urusannya panjang,” katanya.
Sementara Kadis Pendidikan Kota Medan, Marasutan Siregar, mengatakan merger sekolah dasar negeri itu masih dalam wacana dan sedang dibahas. Direncanakan ada 12 SD negeri yang dimerger seperti di kawasan Belawan, Amplas, Sei Deli dan 4 sekolah di daerah Padang Bulan.
“Yang digabungkan itu berada dalam satu kompleks atau couple. Dan rencana merger karena dilihat selama 3 tahun berturut-turut jumlah siswa menurun, fisik sekolah tidak memungkinkan. Sehingga sekolahnya akan bisa lebih kondusif belajarnya jika dimerger dengan penempatan Kepsek di sekolah terdekat sesuai alamat rumah. Untuk pelaksanaan merger sekolah ini, lanjutnya nanti diperlukan Peraturan Walikota (Perwal) karena merupakan kebijakan yang lebih rumit,” tukasnya.
“Kebijakan merger sekolah itu harus dikaji dulu, apakah terkait persoalan jarak sekolah, peserta didik yang kurang sehingga kebijakan itu tidak merugikan semua pihak,” ujar Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, T Bahrumsyah, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan Kota Medan, Senin (20/5/2019).
Menurut Bahrum, kalau seluruh syarat merger sekolah itu terpenuhi baru lah Pemko Medan juga memperhatikan kondisi para pengajar dan Kepala Sekolah (Kepsek) nya yang harus disesuaikan dengan zonasi tempat tinggalnya.
“Jangan pula merugikan Kepsek nya. Jadi sistem zonasi ini tidak berlaku pada siswa saja tapi juga para pendidik,” ucapnya.
Namun, dilanjutkan Bahrumsyah, Pemko Medan tidak perlu melakukan merger sekolah di kawasan padat penduduk seperti Medan Utara. Seperti di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 060959 dan 060961 di Kecamatan Medan Belawan, memerger nya bukan solusi tepat.
Tapi solusi untuk SD yang kekurangan ruang belajar itu adalah menambah ruang kelas dengan meningkatkan bangunan menjadi dua lantai. Dengan begitu, jumlah SD Negeri tidak berkurang.
“Penggabungan jangan di wilayah padat. Karena nanti akan banyak mudharatnya daripada manfaatnya. Data base siswa nanti akan hilang, legalisir ijazah siswa nanti susah dan urusannya panjang,” katanya.
Sementara Kadis Pendidikan Kota Medan, Marasutan Siregar, mengatakan merger sekolah dasar negeri itu masih dalam wacana dan sedang dibahas. Direncanakan ada 12 SD negeri yang dimerger seperti di kawasan Belawan, Amplas, Sei Deli dan 4 sekolah di daerah Padang Bulan.
“Yang digabungkan itu berada dalam satu kompleks atau couple. Dan rencana merger karena dilihat selama 3 tahun berturut-turut jumlah siswa menurun, fisik sekolah tidak memungkinkan. Sehingga sekolahnya akan bisa lebih kondusif belajarnya jika dimerger dengan penempatan Kepsek di sekolah terdekat sesuai alamat rumah. Untuk pelaksanaan merger sekolah ini, lanjutnya nanti diperlukan Peraturan Walikota (Perwal) karena merupakan kebijakan yang lebih rumit,” tukasnya.