Anggota DPRD Kota Medan Zulkifli Lubis mengaku kecewa dengan Pemerintah Kota (pemko) Medan yang hingga kini belum kunjung menerbitkan Peraturan Walikota (perwal) Medan terkait Peraturan Daerah (perda) Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA).
Kekecewaan ini sangat beralasan, mengingat pelaksanaan Perda MDTA sesuai amanah perda harus direalisasikan sejak Juni 2018 lalu.
“Ini kelalaian serius Pemko Medan, padahal rentang waktu yang diberikan selama empat tahun sudah sangat luar biasa,” ujar Zulkifli Lubis pada sosialisasi Peraturan Daerah (perda) No 5 tahun 2014 Tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) di Jalan Banteng, Gang Sidodadi, Sei Sikambing C, Medan Helvetia, Minggu sore (7/4/2019).
Dalam kegiatan sosper ke VIII (8) tahun 2019 yang digelarnya, politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengajak masyarakat ikut mendorong Pemko Medan agar segera menerbitkan perwal. Menurutnya, kegiatan ini sangat bermanfaat bagi kaum muda dan merupakan jalan menuju surga.
"Perda MDTA ini jalan menuju surga. Kita didik anak sedari usia dini dengan pendidikan agama dan membaca al quran. Apalagi saat ini kondisi masyarakat terutama generasi muda di Kota Medan ini bisa dibilang sudah sangat darurat dalam hal pengetahuannya tentang agama. Oleh karena itu, dengan adanya Perda ini maka dapat membentengi anak-anak penerus bangsa untuk dapat memahami pentingnya ilmu agama," ujar legislator yang kembali bertarung merebut kursi DPRD Medan periode 2019-2024 di Dapil Medan 1 yang meliputi, Kecamatan Medan Barat, Medan Baru, Medan Helvetia dan Medan Petisah ini.
“Sama-sama kita ketahui, anak-anak banyak yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba dan tindak kriminal lantaran kurangnya pemahaman tentang agama. Makanya, Pemko Medan membuat perda tersebut karena melihat kondisi itu dan mengancam masa depan bangsa,” kata Zulkifli.
Lebih lanjut dia mengatakan, dalam perda itu dibuat untuk anak-anak SD. Ketika mereka ingin melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya SMP dan SMA, maka perlu ada semacam surat keterangan seperti MDTA tersebut.
Zulkifli juga mengakui, banyak masyarakat yang belum paham Perda MDTA, meski sudah disahkan sejak tahun 2014 lalu.
“Kita mendorong Pemko dan lembaga lainnya seperti Kementrian Agama di daerah untuk sama-sama memberikan pemahaman kepada masyarakat,” ucapnya.
Zulkifli menambahkan, ke depan untuk memaksimalkan penerapaan Perda MDTA ini maka Pemko Medan diharapkan membangun sarana dan prasarana pendukung. Selain itu, mendesak agar segera membuat Perwal-nya.
"Perda ini sebagai upaya melindungi generasi muda terhadap pergaulan yang semakin tidak karuan. Dengan penerapan Perda ini di masyarakat, kita mengharapkan generasi muda memiliki nilai-nilai agama yang bisa ditanamkan kelak,” pungkasnya.
Kekecewaan ini sangat beralasan, mengingat pelaksanaan Perda MDTA sesuai amanah perda harus direalisasikan sejak Juni 2018 lalu.
“Ini kelalaian serius Pemko Medan, padahal rentang waktu yang diberikan selama empat tahun sudah sangat luar biasa,” ujar Zulkifli Lubis pada sosialisasi Peraturan Daerah (perda) No 5 tahun 2014 Tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) di Jalan Banteng, Gang Sidodadi, Sei Sikambing C, Medan Helvetia, Minggu sore (7/4/2019).
Dalam kegiatan sosper ke VIII (8) tahun 2019 yang digelarnya, politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengajak masyarakat ikut mendorong Pemko Medan agar segera menerbitkan perwal. Menurutnya, kegiatan ini sangat bermanfaat bagi kaum muda dan merupakan jalan menuju surga.
"Perda MDTA ini jalan menuju surga. Kita didik anak sedari usia dini dengan pendidikan agama dan membaca al quran. Apalagi saat ini kondisi masyarakat terutama generasi muda di Kota Medan ini bisa dibilang sudah sangat darurat dalam hal pengetahuannya tentang agama. Oleh karena itu, dengan adanya Perda ini maka dapat membentengi anak-anak penerus bangsa untuk dapat memahami pentingnya ilmu agama," ujar legislator yang kembali bertarung merebut kursi DPRD Medan periode 2019-2024 di Dapil Medan 1 yang meliputi, Kecamatan Medan Barat, Medan Baru, Medan Helvetia dan Medan Petisah ini.
“Sama-sama kita ketahui, anak-anak banyak yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba dan tindak kriminal lantaran kurangnya pemahaman tentang agama. Makanya, Pemko Medan membuat perda tersebut karena melihat kondisi itu dan mengancam masa depan bangsa,” kata Zulkifli.
Lebih lanjut dia mengatakan, dalam perda itu dibuat untuk anak-anak SD. Ketika mereka ingin melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya SMP dan SMA, maka perlu ada semacam surat keterangan seperti MDTA tersebut.
Zulkifli juga mengakui, banyak masyarakat yang belum paham Perda MDTA, meski sudah disahkan sejak tahun 2014 lalu.
“Kita mendorong Pemko dan lembaga lainnya seperti Kementrian Agama di daerah untuk sama-sama memberikan pemahaman kepada masyarakat,” ucapnya.
Zulkifli menambahkan, ke depan untuk memaksimalkan penerapaan Perda MDTA ini maka Pemko Medan diharapkan membangun sarana dan prasarana pendukung. Selain itu, mendesak agar segera membuat Perwal-nya.
"Perda ini sebagai upaya melindungi generasi muda terhadap pergaulan yang semakin tidak karuan. Dengan penerapan Perda ini di masyarakat, kita mengharapkan generasi muda memiliki nilai-nilai agama yang bisa ditanamkan kelak,” pungkasnya.