Permasalahan Pasar Timah di Jalan Timah, Sei Rengas II, Medan Area, hingga saat ini belum kelar. Kendati DPRD Sumut melalui Komisi A turut mengambil andil untuk mengatasi persoalan ini, namun tak juga mencapai solusi.
Menilai persoalan ini, Komisi C DPRD Medan yang menangani pasar meminta agar Pemerintah Kota (Pemko) Medan segera mengambil langkah konkrit agar pedagang dapat nyaman beraktifitas. Apalagi permasalahan ini sudah berlangsung lama.
“Masalah pasar ini jangan dipolitisasi, karena ini kan hajat hidup orang banyak. Kita apresiasi DPRD Sumut yang berinisiatif ikut andil mengatasi permasalahan Pasar Timah, tapi tetap harus ada kerjasama dengan Pemko Medan. Karena DPRD Sumut kan tak ada tupoksinya menangani pasar, mereka kan hanya menangani masalah lahan yang merupakan aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) karena terkait Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Tetap juga yang menangani pasar ini Pemko Medan,” ujar Jangga Siregar, anggota Komisi C, Senin (8/4/2019).
Jangga juga mengingatkan, DPRD Medan melalui Komisi C mendukung langkah Pemko Medan mengembangkan pasar tradisional menjadi pasar modern. Namun win-win solution harus diterapkan, agar tak ada permasalahan di kemudian hari.
“Proses penggusuran di lahan aset PT KAI itu kan pasti dengan ketentuan. Jika dilakukan relokasi, sebaiknya jangan di jalur hijau. Kuatirnya, baru beberapa tahun pedagang pindah ke lokasi itu, malah digusur lagi dengan alasan berada di jalur hijau. Pendekatan-pendekatan persuasif ini harus diterapkan PD Pasar, agar tak menjadi polemik yang berkelanjutan,”kata legislator asal Medan Utara yang meliputi Kecamatan Marelan, Labuhan, Medan Deli dan Belawan ini.
Jangga juga berharap, di tahun 2019 ini, Pemko Medan khususnya Dinas Perkim menganggarkan dana untuk perbaikan dan pembangunan pasar. “Medan ini kota metropolitan, kita dukung adanya perbaikan pasar tradisional menuju pasar modern. Pengelola juga diingatkan agar jangan seenaknya menetapkan peraturan, selayaknya Pemko Medan melakukan evaluasi dulu. Jangan menambah masalah baru karena aturan regulasi yang tidak jelas,’’timpal Jangga yang kembali bertarung di pemilihan legislatif (pileg) untuk kursi DPRD Medan periode 2019-2024 ini.
Dia juga meminta agar Walikota Medan bersikap tegas dan mengambil sikap segera untuk menyelesaikan polemik pasar. “Pak wali harus bersikap tegas, khususnya dewan pengawas menginisiasi pihak pengembang, pedagang Pasar Timah dan pihak-pihak lain dengan membangun komunikasi. Banyak masyarakat tidak mampu di Kota Medan, jumlahnya mencapai 460 ribu jiwa.
Artinya masih banyak saudara-saudara kita di sini yang hidupnya tergantung dengan usaha-usaha di Kota Medan ini. Pedagang ini kan memiliki keluarga, mereka punya anak yang butuh biaya sekolah. Bagaimana mereka nyaman mencari makan, jika pasar bermasalah. Saya tegaskan, jika ada yang bermain-main dengan aturan ini, ataupun sengaja menciptakan polemik, hal ini lah yang harus ditindak,’’tegas Jangga Siregar seraya meminta agar Pedagang Pasar Timah kembali melaporkan masalah ini ke Komisi C DPRD Medan guna memperoleh solusi.
Menilai persoalan ini, Komisi C DPRD Medan yang menangani pasar meminta agar Pemerintah Kota (Pemko) Medan segera mengambil langkah konkrit agar pedagang dapat nyaman beraktifitas. Apalagi permasalahan ini sudah berlangsung lama.
“Masalah pasar ini jangan dipolitisasi, karena ini kan hajat hidup orang banyak. Kita apresiasi DPRD Sumut yang berinisiatif ikut andil mengatasi permasalahan Pasar Timah, tapi tetap harus ada kerjasama dengan Pemko Medan. Karena DPRD Sumut kan tak ada tupoksinya menangani pasar, mereka kan hanya menangani masalah lahan yang merupakan aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) karena terkait Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Tetap juga yang menangani pasar ini Pemko Medan,” ujar Jangga Siregar, anggota Komisi C, Senin (8/4/2019).
Jangga juga mengingatkan, DPRD Medan melalui Komisi C mendukung langkah Pemko Medan mengembangkan pasar tradisional menjadi pasar modern. Namun win-win solution harus diterapkan, agar tak ada permasalahan di kemudian hari.
“Proses penggusuran di lahan aset PT KAI itu kan pasti dengan ketentuan. Jika dilakukan relokasi, sebaiknya jangan di jalur hijau. Kuatirnya, baru beberapa tahun pedagang pindah ke lokasi itu, malah digusur lagi dengan alasan berada di jalur hijau. Pendekatan-pendekatan persuasif ini harus diterapkan PD Pasar, agar tak menjadi polemik yang berkelanjutan,”kata legislator asal Medan Utara yang meliputi Kecamatan Marelan, Labuhan, Medan Deli dan Belawan ini.
Jangga juga berharap, di tahun 2019 ini, Pemko Medan khususnya Dinas Perkim menganggarkan dana untuk perbaikan dan pembangunan pasar. “Medan ini kota metropolitan, kita dukung adanya perbaikan pasar tradisional menuju pasar modern. Pengelola juga diingatkan agar jangan seenaknya menetapkan peraturan, selayaknya Pemko Medan melakukan evaluasi dulu. Jangan menambah masalah baru karena aturan regulasi yang tidak jelas,’’timpal Jangga yang kembali bertarung di pemilihan legislatif (pileg) untuk kursi DPRD Medan periode 2019-2024 ini.
Dia juga meminta agar Walikota Medan bersikap tegas dan mengambil sikap segera untuk menyelesaikan polemik pasar. “Pak wali harus bersikap tegas, khususnya dewan pengawas menginisiasi pihak pengembang, pedagang Pasar Timah dan pihak-pihak lain dengan membangun komunikasi. Banyak masyarakat tidak mampu di Kota Medan, jumlahnya mencapai 460 ribu jiwa.
Artinya masih banyak saudara-saudara kita di sini yang hidupnya tergantung dengan usaha-usaha di Kota Medan ini. Pedagang ini kan memiliki keluarga, mereka punya anak yang butuh biaya sekolah. Bagaimana mereka nyaman mencari makan, jika pasar bermasalah. Saya tegaskan, jika ada yang bermain-main dengan aturan ini, ataupun sengaja menciptakan polemik, hal ini lah yang harus ditindak,’’tegas Jangga Siregar seraya meminta agar Pedagang Pasar Timah kembali melaporkan masalah ini ke Komisi C DPRD Medan guna memperoleh solusi.