Untuk merubah cara pandang masyarakat sehingga mampu menjadikan lingkungan tempat tinggal terbebas dari sampah, maka tidak bosan-bosannya, pemerintah Kota Medan melalui anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan melakukan sosialisasi peraturan daerah Nomor 6 Tahun 2015 Tentang perngelolaan Persampahan. Diharapkan Sosialisasi Perda yang terus dilakukan oleh seluruh anggota DPRD Kota Medan mampu menekan jumlah sampahan sehingga tidak ada lagi sampah-sampah yang ditemukan terbuang atau sengaja di letakkan di sembarangan tempat.
Menjaga kebersihan lingkungan dari sampah, bukan hanya menghindari lingkungan dari bahaya banjir, namun juga menjadikan lingkungan bersih dan sehat, sehingga terhindar dari berbagai penyakit. Inilah yang dikatakan oleh anggota D DPRD Kota Medan, Dame Duma Sari Hutagalung, SE saat melaksanakan sosialisasi IX Perda No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan di Kota Medan, Selasa (9/4/2019) di Jalan Komplek Pondok Surya No.50 Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
Pada pelaksanaan Sosperda IX tersebut, kendala yang ditemui dari masyarakat adalah minimnya tong sampah atau lokasi tempat pembuangan sampah di K elurahan Helvetia Timur, sehingga masyarakat kesulitan ketika hendak membuang sampah, karenanya, masyarakat akhirnya membuang sampah ditempat yang dianggap aman.
seperti pengakuan Nila (35), warga Jalan Persatuan. Nila mengaku, kendala yang dialami warga, kurang tersedianya tong-tong sampah di lingkungan mereka. Selain itu, petugas kebersihan juga masih sangat minim. ” Kalau boleh, di kelurahan Helvetia Timur ini ditambahlah petugas kebersihannya,” ujarnya.
Menjaga kebersihan lingkungan dari sampah, bukan hanya menghindari lingkungan dari bahaya banjir, namun juga menjadikan lingkungan bersih dan sehat, sehingga terhindar dari berbagai penyakit. Inilah yang dikatakan oleh anggota D DPRD Kota Medan, Dame Duma Sari Hutagalung, SE saat melaksanakan sosialisasi IX Perda No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan di Kota Medan, Selasa (9/4/2019) di Jalan Komplek Pondok Surya No.50 Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
Pada pelaksanaan Sosperda IX tersebut, kendala yang ditemui dari masyarakat adalah minimnya tong sampah atau lokasi tempat pembuangan sampah di K elurahan Helvetia Timur, sehingga masyarakat kesulitan ketika hendak membuang sampah, karenanya, masyarakat akhirnya membuang sampah ditempat yang dianggap aman.
seperti pengakuan Nila (35), warga Jalan Persatuan. Nila mengaku, kendala yang dialami warga, kurang tersedianya tong-tong sampah di lingkungan mereka. Selain itu, petugas kebersihan juga masih sangat minim. ” Kalau boleh, di kelurahan Helvetia Timur ini ditambahlah petugas kebersihannya,” ujarnya.