Iklan

terkini

Pemko Diminta Tegas Tentang Perda Parkir

Minggu, 14 April 2019, April 14, 2019 WIB Last Updated 2020-02-02T13:55:01Z
Politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem), Deni Maulana Lubis, meminta Pemerintah Kota Medan agar tegas menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 tahun 2019 tentang Pajak Parkir, sehingga memberikan kenyamanan kepada pengguna parkir.
“Selain meningkatkan PAD, Perda juga harus memberikan kenyamanan kepada masyarakat selaku pengguna parkir,” pinta Deni Mualana Lubis ketika mensosialisasikan Perda Kota Medan No. 1 tahun 2017 tentang Pajak Parkir pada sosialisasi ke IX yang dilaksanakannya di Jalan Marelan Raya, Pasar 3 Barat, Komplek Marelan Indah Sumbawa, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Minggu (14/4/2019).
Selain itu, anggota Fraksi Persatuan Nasional (Pernas) DPRD Kota Medan ini juga meminta kepada Pemko Medan agar melakukan pengawasan terhadap penerapan Perda serta memberikan sanksi tegas kepada pengelola parkir jika terbukti melanggar.
“Jadi, perlu ada ketegasan dari Pemko Medan kepada pengelola parkir, sehingga tercipta kenyamanan bagi pengguna jasa parkir. Tentu pengguna jasa parkir juga harus mengetahui hak dan kewajibannya,” ujar Deni.
Sosialisasi, sebut Deni, harus dilakukan serta memastikan kepada seluruh pemilik pengelola parkir agar mengetahui ketentuan dalam Perda. “Jika terjadi pelanggaran, harus diberikan sanksi tegas,” tegas Deni.
Pada Bab II Pasal 3 di dalam Perda, sambung Deni, disebutkan penyelenggaraan tempat parkir perkantoran, kedutaan, konsulat dan perwakilan negara asing tidak termasuk sebagai objek pajak.
Namun yang menjadi objek pajak parkir sebagaimana diatur Pasal 3 ayat 2 adalah penyelenggaraan tempat parkir oleh Pemerintah dan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan sebagai usaha dan termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
Sedangkan dalam ayat 2 yang tidak menjadi objek parkir yakni penyelengaraan tempat parkir di kantor pemerintah yang berbentuk layanan umum dan badan usaha milik negara.
Diketentuan lain seperti di Bab XIII A pasal 32 C disebutkan, penyelenggara tempat parkir wajib bertanggungjawab atas kehilangan kendaraan yang hilang akibat kelalaian penyelengara parkir.
Dijelaskan, yang dimaksud dengan kehilangan adalah kehilangan sebahagian atau keseluruhan. Termasuk juga kerusakan kendaraan pada saat sedang parkir yang dapat dibuktikan oleh pemilik kendaraan.
Seperti diketahui, Perda Pemko Medan No. 1 tahun 2017 tentang perubahan atas Perda No. 10 tahun 2011 tentang Pajak. Parkir terdiri XVI Bab dan 40 Pasal. Perda tersebut disahkan 13 Oktober 2011 dan direvisi kembali menjadi Perda No. 1 tahun 2017. Sebab, Perda No. 10 tahun 2011 terkait pengaturan tarif parkir sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan pembangunan kota.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pemko Diminta Tegas Tentang Perda Parkir

Terkini

Topik Populer

Iklan