Pasca rubuhnya bangunan gedung Big White Coffee yang terletak di Jalan Gagak Hitam/Ring Road, Medan, Komisi D DPRD Kota Medan akan segera melakukan pemanggilan terhadap pemilik bangunan, Acai Gunaran.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi D DPRD Medan, Abdul Rani yang didampingi anggota Komisi D , Parlaungan Simangunsong dan Ahmad Arief yang melakukan kunjungan ke lokasi kejadian , Selasa (9/4/2019) sekira pukul 09.00 Wib.
Tim Komisi D DPRD Medan saat itu turut didampingi stakeholder Pemko Medan ; Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),Qamarul Fattah dan Jhon Lase.
Rombongan dewan yang dipimpin Ketua Komisi D, Abdul Rani berdialog dengan salah seorang korban, yakni keluarga Togaraja Manurung (75).
Disampaikan, Togaraja didampingi istri R boru Sinurat mengatakan keluarganya beserta ketujuh anaknya tinggal selama 30 tahun dan sangat terkejut bangunan sampingnya yang hancur akibat terkena reruntuhan gedung Big White Coffee itu selama 30 tahun.
Ia mengatakan bahwa sekitar 5 tahun Big White Coffee beroperasi, pemiliknya Acai Gunaran tak sekalipun pernah berjumpa serta berbicara dengannya.
Bahkan,kata Togaraja, saat hendak merenovasi Big White Coffee yang berlantai 3, meningkatkannya menjadi 5 lantai mengatakan bahwa Acai tak pernah memberitahunya. Hingga malapetaka robohnya gedung tersebut terjadi dan mengakibatkan salah seorang putranya,Febri Manurung (17 tahun) menjadi korban tertindih bongkahan batu gedung.
" Kita prihatin dengan peristiwa ini ,kami pun akan segera memanggil seluruh stakeholder termasuk pemilik bangunan yang akan jadwalkan rapat dengar pendapat ditanggal 16 April ," ucap Rani.
Sambung, politisi PPP itu dari hasil pengamatan dilapangan pihaknya belum sepenuhnya dapat mengambil kesimpulan apa pun,tapi tidak tertutup kemungkinan bangunan tersebut tubuh akibat kegagalan konstruksi.
" Jika dilihat secara kasat mata bisa saja bangunan itu secara teknis bisa saja gagal konstruksi," ucapnya.
Ditempat yang sama, Parlaungan Simangunsong anggota Komisi D menyatakan agar pemilik bangunan dapat bertanggung jawab kepada pemilik bangunan sebelah sebagai korban termasuk korban yang luka.
" Bangunan Big White Coffe itu yang rubuh itu jelas sudah melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) karena sudah mepet ke bangunan warga yang mengakibatkan bangunan rumahnya rubuh dan anaknya menjadi korban.Dari sisi hukum,pemilik bangunan Big White Coffe harus bertanggung jawab dari sisi hukum atas kerugian yang timbul ," kata politisi Demokrat ini.
Namun,dari sisi teknis bangunan kata Parlaungan,bila mengaju kepada Undang-undang No 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.
" Sudah jelas dinyatakan pada Bab III pada Pasal 8 ayat b yang berbunyi perencanaan konstruksi, pelaksana konstruksi dan pengawas konstruksi harus memiliki sertifikat, klasifikasi, dan kualifikasi perusahaan.Dan termasuk pada Pasal 9 ayat 3 setiap orang yang dipekerjakan oleh badan sebagai perencana kontruksi atau pengawas konstruksi atau tenaga tertentu harus memiliki sertifikat keahlian ," tegas Parlaungan.
Bila hal tersebut tidak terpenuhi,kata Parlaungan , maka bangunan tersebut patut diduga mengalami gagal konstruksi.
" Jadi kita akan panggil seluruh stakeholder terkait dengan persoalan ini, termasuk Camat dan Lurah.Kita akan pertanyakan bagaimana perencanaan awal pembangunan termasuk izin bangunan.Dan untuk Camat dan Lurah ini akan kita pertanyakan langsung sistem pengawasan yang dilakukan sebagai aparatur pemerintah setempat karena banyak bangunan di sepanjang Jalan Ngumban Surbakti itu melakukan pelanggaran ," kata Parlaungan seraya menambahkan akan melibatkan tim tenaga ahli didalam pertemuan itu." Di Komisi D itu kita memiliki tenaga ahli sehingga kita akan melibatkan secara langsung untuk mengetahui secara langsung konstruksi bangunan ," tukasnya.
Amatan wartawan lokasi kejadian, tampak warga masih memadati tkp melihat bangunan yang rubuh.
Tidak hanya itu sekira pukul 11.30 Wib ,tim INAFIS Poldasu dan jajaran kepolisian termasuk dari Polsek Sunggal berada dilokasi.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi D DPRD Medan, Abdul Rani yang didampingi anggota Komisi D , Parlaungan Simangunsong dan Ahmad Arief yang melakukan kunjungan ke lokasi kejadian , Selasa (9/4/2019) sekira pukul 09.00 Wib.
Tim Komisi D DPRD Medan saat itu turut didampingi stakeholder Pemko Medan ; Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),Qamarul Fattah dan Jhon Lase.
Rombongan dewan yang dipimpin Ketua Komisi D, Abdul Rani berdialog dengan salah seorang korban, yakni keluarga Togaraja Manurung (75).
Disampaikan, Togaraja didampingi istri R boru Sinurat mengatakan keluarganya beserta ketujuh anaknya tinggal selama 30 tahun dan sangat terkejut bangunan sampingnya yang hancur akibat terkena reruntuhan gedung Big White Coffee itu selama 30 tahun.
Ia mengatakan bahwa sekitar 5 tahun Big White Coffee beroperasi, pemiliknya Acai Gunaran tak sekalipun pernah berjumpa serta berbicara dengannya.
Bahkan,kata Togaraja, saat hendak merenovasi Big White Coffee yang berlantai 3, meningkatkannya menjadi 5 lantai mengatakan bahwa Acai tak pernah memberitahunya. Hingga malapetaka robohnya gedung tersebut terjadi dan mengakibatkan salah seorang putranya,Febri Manurung (17 tahun) menjadi korban tertindih bongkahan batu gedung.
" Kita prihatin dengan peristiwa ini ,kami pun akan segera memanggil seluruh stakeholder termasuk pemilik bangunan yang akan jadwalkan rapat dengar pendapat ditanggal 16 April ," ucap Rani.
Sambung, politisi PPP itu dari hasil pengamatan dilapangan pihaknya belum sepenuhnya dapat mengambil kesimpulan apa pun,tapi tidak tertutup kemungkinan bangunan tersebut tubuh akibat kegagalan konstruksi.
" Jika dilihat secara kasat mata bisa saja bangunan itu secara teknis bisa saja gagal konstruksi," ucapnya.
Ditempat yang sama, Parlaungan Simangunsong anggota Komisi D menyatakan agar pemilik bangunan dapat bertanggung jawab kepada pemilik bangunan sebelah sebagai korban termasuk korban yang luka.
" Bangunan Big White Coffe itu yang rubuh itu jelas sudah melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) karena sudah mepet ke bangunan warga yang mengakibatkan bangunan rumahnya rubuh dan anaknya menjadi korban.Dari sisi hukum,pemilik bangunan Big White Coffe harus bertanggung jawab dari sisi hukum atas kerugian yang timbul ," kata politisi Demokrat ini.
Namun,dari sisi teknis bangunan kata Parlaungan,bila mengaju kepada Undang-undang No 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.
" Sudah jelas dinyatakan pada Bab III pada Pasal 8 ayat b yang berbunyi perencanaan konstruksi, pelaksana konstruksi dan pengawas konstruksi harus memiliki sertifikat, klasifikasi, dan kualifikasi perusahaan.Dan termasuk pada Pasal 9 ayat 3 setiap orang yang dipekerjakan oleh badan sebagai perencana kontruksi atau pengawas konstruksi atau tenaga tertentu harus memiliki sertifikat keahlian ," tegas Parlaungan.
Bila hal tersebut tidak terpenuhi,kata Parlaungan , maka bangunan tersebut patut diduga mengalami gagal konstruksi.
" Jadi kita akan panggil seluruh stakeholder terkait dengan persoalan ini, termasuk Camat dan Lurah.Kita akan pertanyakan bagaimana perencanaan awal pembangunan termasuk izin bangunan.Dan untuk Camat dan Lurah ini akan kita pertanyakan langsung sistem pengawasan yang dilakukan sebagai aparatur pemerintah setempat karena banyak bangunan di sepanjang Jalan Ngumban Surbakti itu melakukan pelanggaran ," kata Parlaungan seraya menambahkan akan melibatkan tim tenaga ahli didalam pertemuan itu." Di Komisi D itu kita memiliki tenaga ahli sehingga kita akan melibatkan secara langsung untuk mengetahui secara langsung konstruksi bangunan ," tukasnya.
Amatan wartawan lokasi kejadian, tampak warga masih memadati tkp melihat bangunan yang rubuh.
Tidak hanya itu sekira pukul 11.30 Wib ,tim INAFIS Poldasu dan jajaran kepolisian termasuk dari Polsek Sunggal berada dilokasi.