Anggota DPRD Medan, Zulkifli Lubis meminta Pemerintah Kota Medan segera menerbitkan peraturan walikota (perwal) sebagai payung hukum untuk Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 05 Tahun 2014 Tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA).
"Saat ini generasi kita sudah krisis akhlak, kita harus sama-sama meminta pada Pemko Medan agar segera menerbitkan perwal untuk menerapkan perda wajib belajar MDTA," ujar Zulkifli Lubis pada sosialisasi perda No 5 Tahun 2014 Tentang Wajib Belajar Madrasah Dininiyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA), di Jalan Teratai, Perumnas Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia, Senin (25/3/2019).
Zulkifli juga meminta, agar Pemko Medan terus memfasilitasi penerapan perda MDTA. Hal ini tergambar dari banyaknya pengurus MDTA dan orang tua santri yang tidak memahami pelaksanaan MDTA.
“Apalagi Perda MDTA ini telah disahkan 4 tahun lebih dan belum diberlakukan sampai sekarang. Warga sangat membutuhkan agar perda ini segera diterapkan, karena saat ini di sekolah pelajaran Agama Islam hanya 90 menit seminggu yang dirasa tidak cukup. Jadi butuh sarana untuk mendapatkan jam pendidikan agama yang khusus mempelajari agama dan Al-Quran,” ungkap politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.
Dijelaskannya, pengertian Perda MDTA ini adalah pendidikan agama Islam non formal yang menjadi pelengkap pendidikan agama anak. “Salah satu tujuannya adalah agar MDTA ini menjadi penambah pengetahuan agama anak-anak di Sekolah Dasar,” jelas Zulkifli Lubis yang kembali maju pada Pileg 2019 dari Dapil I meliputi Kecamatan Medan Helvetia, Medan Barat, Medan Baru dan Medan Petisah.
Dipaparkan, Perda No 5 Tahun 2014 Tentang MDTA terdiri XIII BAB dan 28 Pasal. Dalam Pasal 28 disebutkan Perda ini dimulai berlaku pada 1 Juni 2018. Dalam Pasal 3 disebutkan MDTA sebagai satuan pendidikan agama Islam non formal. Sedangkan Pasal 4 dikatakan Wajib Belajar MDTA berfungsi untuk memenuhi kebutuhan tambahan pendidikan agama Islam di SD sederajat kecuali SD Islam terpadu. Perda bertujuan memberikan bekal kemampuan beragama kepada peserta didik mengembangkan kehidupan berahklak mulia. MDTA diselenggarakan dengan masa belajar 4 tahun.
Dalam Pasal 9 disebutkan, tenaga pendidik MDTA adalah anggota masyarakat yang mempunyai kompetensi mengajar peserta didik yang diangkat penyelenggara pendidikan. Sedangkan pengangkatan tenaga pendidik harus memiliki kompetensi dan ilmu mendidik.
Sedangkan Pasal 10 disebutkan beberapa kewajiban bagi tenaga pendidik. Begitu juga tenaga pendidik mempunyai hak seperti memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial, menggunakan sarana, prasarana dan fasilitas pendidikan dalam melaksanakan tugasnya.
“Makanya, saya berharap Wali Kota Medan segera menerbitkan perwal dimaksud agar anak-anak bisa belajar Al-Quran. Saya juga berharap masyarakat mau mendesak perda ini segera diberlakukan,” tandas Zulkifli yang duduk di Komisi C DPRD Medan.
Di akhir acara, Zulkifli Lubis didampingi istri berkesempatan menyerahkan cinderamata kepada warga yang menghadiri acara sosialisasi perda tersebut.