Iklan

terkini

Tidak Merokok di Zona KTR

Minggu, 24 Maret 2019, Maret 24, 2019 WIB Last Updated 2020-02-02T13:55:02Z
Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP), Muhammad Yusuf, mengimbau sekaligus mengingatkan masyarakat Kota Medan untuk tidak merokok di zona Kawasan Tanpa Rokok (KTR), guna menciptakan Medan bersih dan bebas asap rokok.
“Sampai hari ini masih banyak orang merokok di kawasan yang telah ditetapkan sebagai zona bebas asap rokok,” sebut Muhammad Yusuf ketika mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada sosialisasi ke VI yang dilaksanakanya di Jalan Pulau Ambon, Lingkungan VII, Kelurahan Belawan Bahari K,ecamatan Medan Belawan Minggu (24/3/2019).
Adapun zona KTRsebagaimana disebutkan pada Pasal 7, kata Yusuf, adalah semua fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum.
“Jadi, pemilik angkutan umum wajib memberitahukan kepada pengemudi untuk tidak merokok dan tidak membiarkan penumpang merokok. Bagi pengemudi/sopir wajib melarang penumpang merokok. Ketentuan ini tertera dalam pasal 28,” katanya.
Selain itu, sebut Wakil Ketua Komisi B ini, ada sanksi bagi pihak yang melanggarnya sebagaimana tertera dalam ketentuan Perda KTR. “Dalam pasal 44 disebutkan, setiap orang yang merokok di area KTR diancam kurungan tiga hari dan pidana denda Rp50 ribu,” katanya.
Sementara, sambung Yusuf, bagi setiap pengelola/pimpinan penanggungjawab KTR yang tidak melakukan pengawasan internal dengan membiarkan orang merokok, diancam pidana kurungan 15 hari dan pidana denda Rp10 juta.
Karenanya, tambah Yusuf, dibutuhkan kesadaran untuk tidak merokok. “Sebaiknya, kesadaran itu dibangun mulai dari dalam rumah, karena keluarga khususnya anak-anak yang ikut tinggal di dalam rumah sangat rentan menjadi perokok pasif. Bila ini disadari, maka keinginan untuk merokok di luar rumah ataupun di tempat umum dapat terhindari,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui Perda No 3 tahun 2014 terdiri dari XVI Bab dan 47 Pasal.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tidak Merokok di Zona KTR

Terkini

Topik Populer

Iklan