Ketua Komisi C DPRD KOta Medan, Boydo H.K.Panjaitan, SH meminta 3 x 24 jam PT.Mangun KSO selaku pengembang menyelesaikan segala kekurangan yang belum dapat dipenuhi pada pasar tradisional KP.Lalang Kota Medan, sebab, waktu yang diberikan kepada perusahaan ini sudah melewati batas tenggang waktu yang ditentukan. sehingga tidak ada alasan lagi untuk tidak menyerahkan pasar Kampunglalang kepada Pemko Medan melalui PD Pasar Kota Medan agar segera dapat ditempati oleh para pedagang yang selama ini sudah kesulitan tempat untuk berjualan.
Hal ini dikatakan politisi dari Partai PDI Perjuangan Kota Medan ini usai RDP Komisi C dengan inspektorat kota Medan diruang Komisi C DPRD Kota Medan, Senin (4/3).
” Ada beberapa genset yang belum bisa dipenuhi oleh pihak kontraktor dan genset juga belum terpasang disana nantikan akan jadi persoalan, dan Sound System yang sudah dipasangkan, belum bisa dilampirkan atau dipasangkan karena speknya mau di cocokan terlebih dahulu karena tidak sesuai dengan sound sistem yang ada di lapangan. Jadi kita mintakan kepada kontraktor untuk sesegera mungkin menyerahkan genset dan sound sistem tersebut,” jelasnya.
Sambungnya lagi, jadi kita kasih 3 hari x 24 jam dalam membereskan semua dan mereka (kontraktor-red) harus menandatangani berita acara, jadi jika pada saat itu, sejak mulai tanggal 5 Maret diberikan waktu 3 hari 24 jam maka jika belum dapat diselesaikan juga, Komisi C DPRD Kota Medan sudah mendesak atau memerintahkan Sekda Kota Medan mengambil paksa pasar Kampunglalang dari kontraktor tersebut dengan catatan-catatan yang sesuai dengan itu, untuk dilaporkan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) sesuai dengan catatan itu untuk dan dicatatkan sebagai piutang.
” Jadi diambil paksa, nah setelah itu, senin depan (11 Maret 2019), akan kordinasi dan bertemu dengan Sekretaris Daerah terhadap pelaksanaan itu. karena kita sudah kasi moment, tanggal 5 besok, tapi belum siap juga, nah setelah tanggal 5 besok kita beri lagi waktu 3 hari x 24 jam, dan jika tidak selesai juga, maka kita tadi sudah katakan agar Sekda ambil paksa dan Senin Tanggal 11 Maret 2019 Pasar Kampunglalang harus sudah diambil paksa, jika sampai kontraktor tidak bisa menyelesaikan apa yang harus di selesaikannya,” tegas Boydo.,
Dan setelah itu, tanggal 12 maret 2019, Pasar Kampunglalang harus sudah diserahkan secara resmi ke PD Pasar untuk di kelola para pedagang. ” Perkim dan Inspektorat juga sudah kita bilangkan agar menyurati kontraktor. Jika pada saat penyerahan, pihak kontraktor tidak mampu menyediakan genset, sound sistem dan jaminan perawatan selama 6 bulan, kita tinggal lakukan pemotongan saja, karena dana kontraktor juga belum semua dibayarkan oleh Pemko Medan, jadi bisa kita potong atas saja nantinya,” pungkas Boydo H.K.Panjaitan, SH.
Hal ini dikatakan politisi dari Partai PDI Perjuangan Kota Medan ini usai RDP Komisi C dengan inspektorat kota Medan diruang Komisi C DPRD Kota Medan, Senin (4/3).
” Ada beberapa genset yang belum bisa dipenuhi oleh pihak kontraktor dan genset juga belum terpasang disana nantikan akan jadi persoalan, dan Sound System yang sudah dipasangkan, belum bisa dilampirkan atau dipasangkan karena speknya mau di cocokan terlebih dahulu karena tidak sesuai dengan sound sistem yang ada di lapangan. Jadi kita mintakan kepada kontraktor untuk sesegera mungkin menyerahkan genset dan sound sistem tersebut,” jelasnya.
Sambungnya lagi, jadi kita kasih 3 hari x 24 jam dalam membereskan semua dan mereka (kontraktor-red) harus menandatangani berita acara, jadi jika pada saat itu, sejak mulai tanggal 5 Maret diberikan waktu 3 hari 24 jam maka jika belum dapat diselesaikan juga, Komisi C DPRD Kota Medan sudah mendesak atau memerintahkan Sekda Kota Medan mengambil paksa pasar Kampunglalang dari kontraktor tersebut dengan catatan-catatan yang sesuai dengan itu, untuk dilaporkan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) sesuai dengan catatan itu untuk dan dicatatkan sebagai piutang.
” Jadi diambil paksa, nah setelah itu, senin depan (11 Maret 2019), akan kordinasi dan bertemu dengan Sekretaris Daerah terhadap pelaksanaan itu. karena kita sudah kasi moment, tanggal 5 besok, tapi belum siap juga, nah setelah tanggal 5 besok kita beri lagi waktu 3 hari x 24 jam, dan jika tidak selesai juga, maka kita tadi sudah katakan agar Sekda ambil paksa dan Senin Tanggal 11 Maret 2019 Pasar Kampunglalang harus sudah diambil paksa, jika sampai kontraktor tidak bisa menyelesaikan apa yang harus di selesaikannya,” tegas Boydo.,
Dan setelah itu, tanggal 12 maret 2019, Pasar Kampunglalang harus sudah diserahkan secara resmi ke PD Pasar untuk di kelola para pedagang. ” Perkim dan Inspektorat juga sudah kita bilangkan agar menyurati kontraktor. Jika pada saat penyerahan, pihak kontraktor tidak mampu menyediakan genset, sound sistem dan jaminan perawatan selama 6 bulan, kita tinggal lakukan pemotongan saja, karena dana kontraktor juga belum semua dibayarkan oleh Pemko Medan, jadi bisa kita potong atas saja nantinya,” pungkas Boydo H.K.Panjaitan, SH.