Iklan

terkini

RDP Bersama Bawaslu dan KPU

Senin, 04 Maret 2019, Maret 04, 2019 WIB Last Updated 2020-02-02T13:55:03Z
Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, H.Sabar Syamsurya Sitepu, S.Kom bersama Wakil Ketua Komisi A, Roby Barus dan anggota Herri Zulkarnain Hutajulu, Hj. Umi Kalsum dan Drs.Proklamasi Naibaho melaksanakan pertemuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Ketua Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kota Medan, Payung Harahap dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Agus Damanik bersama jajaran masing diruang rapat Komisi A DPRD Kota Medan, Senin (4/3/2019).
Pada pertemuan tersebut membahas terkait peraturan tatacara pelaksanaan pemilu dan aturan-aturan atribut serta kewajiban para caleg yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
Selain itu, pertemuan tersebut juga membahas tentang saksi partai yang nantinya akan ditugaskan mengawasi kegiatan pemilihan di TPS-TPS di seluruh Kota Medan.
Menurut ketua BAWASLU Kota Medan, Payung Harahap, bahwa sampai saat ini pihaknya belum ada menerima data-data calon saksi dari partai. Sementara itu, mereka sudah menyurati pimpinan partai untuk segera mengirimkan daftar data nama-nama saksi, namun, pihak BAWASLU mendapat balasan untuk perpanjangan tempo batas pengiriman data saksi setiap partai.
“Bawaslu sudah menghimbau kepada pimpinan partai untuk segera mengirimkan data-data calon saksi partai agar mereka bisa mendapatkan pelatihan saksi yang dilaksanakan oleh BAWASLU, sehingga pada hari H-nya para saksi tersebut tidak bingung,” kata Payung.
Namun, tambahnya, Bawaslu masih menunggu data-data saksi dari masing-masing Partai.
Menyahuti hal itu, Ketua Komisi A DPRD Kota Medan, H.Sabar Syamsurya Sitepu, S.Kom mengatakan kiranya BAWASLU Kota Medan dapat netral terutama dalam penertiban alat peraga kampanye (APK). Sebab, tambah politisi dari partai Golkar Kota Medan ini, untuk penertiban alat peraga, tidak semuanya yang ditertibkan, masih ada juga yang diduga sengaja dibiarkan.
“Kami minta agar kiranya BAWASLU dapat netral terutama saat melakukan pengawasan APK,” katanya.
Terkait laporan kegiatan sosialisasi para caleg oleh BAWASLU Kota Medan bahwa, harus melaporkan ke pihak BAWASLU atau KPU, Payung Harahap mengatakan, untuk kegiatan sosialisasi caleg, ada aturannya yakni diatas 25 orang harus dilaporkan, namun jika dibawahnya tidak perlu dilaporkan, dan ini dilakukan hanya jika kegiatan kampanye atau sosialisasi partai politik.
“Jika seorang caleg menghadiri acara perwiritan dirumah penduduk tidak perlu melaporkan kegiatan,” terangnya.
Sementara itu, Herri Zulkarnain Hutajulu meminta kepastian para pemilih baru yang genap berusia 17 tahun di hari H pemilihan dan tentang jumlah saksi yang diizinkan oleh BAWASLU.
“Apa solusi yang dilakukan oleh BAWASLU Kota Medan terkait jumlah pemilih baru yang tepat di hari H berusia 17 tahun, apakah langsung dapat memilih,” tanya politisi dari Partai Demokrat Kota Medan ini.
Menyahuti pertanyaan Herri, Ketua KPU Kota Medan, Agus Damanik mengatakan sesuai peraturan KPU No.3 Tahun 2019, bahwa yang diminta datanya untuk saksi adalah saksi partai bukan saksi calon legislatif. Namun, kedua saksi dari partai itu harus memiliki surat mandat, sebab diketahui jika penghitungan berlanjut sampai sore atau malam hari, maka saksi partai dapat bergantian, karena satu saksi berada didalam dan satu saksi lagi berada diluar.
Untuk pemilih pemula yang baru, pada saat pemilihan boleh membawa kartu keluarga dan meminta surat persetujuan dari BAWASLU dan KPU Kota Medan.
” Untuk pelatihan, KPU melatih KPPS dan BAWASLU melatih saksi partai, untuk menghindari banyaknya pemilih yang tidak terdaftar, maka kami menghimbau masyarakat agar diarahkan mendaftar ke KPU,” terang Agus Damanik.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • RDP Bersama Bawaslu dan KPU

Terkini

Topik Populer

Iklan