Iklan

terkini

Permasalahan Rokok Pemerintah dan Legislatif Keluarkan Perda

Minggu, 03 Maret 2019, Maret 03, 2019 WIB Last Updated 2020-02-02T13:55:03Z
Rokok adalah silinder dari kertas berukuran panjang antara 70 hingga 120 mm yang memiliki variasi ukuran dengan diameter sekitar 10 mm yang berisi daun-daun tembakau kering yang telah dicacah. Rokok dibakar pada salah satu ujungnya dan dibiarkan membara agar asapnya dapat dihirup lewat mulut pada ujung yang lainnya.
Sejak benerapa tahun terakhir, rokok yang dijual dengan dibungkus dengan kotak berbagai warna tersebut, sejak beberapa tahun terakhir ini pada bungkus-bungkusnya diberikan pesan berupa peringatan lesehatan akan bahaya yanh ditimbulkan dari rokok
Untuk mengatasi permasalahan rokok maka, pemerintah dan legislatif mengeluarkan perda rokok, tujuannya adalah untuk melindungi masyarakat agar lebih sehat, mengurangi jumlah perokok di Indonesia, dan warga masyarakat dapat terhindar dari bahaya rokok yang dapat menimbulkan beberapa penyakit serius hingga menyebabkan kematian.
Untuk itu, anggota DPRD Kota Medan, Drs.Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B saat melaksanaan sosialisasi KE-III (tiga) mengenai perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang dilakukan di Jalan Sukaria, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Kota Minggu (3/2/2019) sore, sekitar pukul 15.00 WIB hingga selesai.
Dihadapan ratusan tamu undangan yang hadir, Wong menjelaskan, agar para orangtua baik bapak dan Ibu agar menjauhi rokok, dan bagi perokok agar segera berhenti merokok. Selain orangtua, ternyata Wong memiliki data dari WHO mengenai jumlah perokok di dunia, dan negera Indonesia memiliki peringkat tertinggi perokok.
“Menurut data WHO tahun 2015,setiap tahun lebih dari 5 juta orang meninggal karena rokok, angka ini bisa meningkat menjadi 8 juta pada tahun 2030 jika rokok tidak dikendalikan. Di Indonesia data tahun 2010 setiap tahun ada 200 ribu orang meninggal karena rokok. Ini sama saja dengan 548 orang meninggal setiap harinya,” terang Wong.
Legislatif dari Dapil III, meliputi Kecamatan Medan Timur, Medan Perjuangan dan Medan Tembung ini Riset kesehatan Dasar(Riskedas) tahun 2010 menunjukkan ada 92 juta perokok pasif di Indonesia, 62 juta perempuan dan 30 juta laki-laki dan angka itu 11,4 juta adalah anak usia 0-4 tahun.
” Angka ini menunjukkan betapa rokok sangat berbahaya bagi kesehatan. Rokok mengandung 7000 zat kimia yang 69 diantaranya adalah bersifat Karsinogenik (penyebab kanker). Nikotin, Tar, Amonia, Karbon Monoksida, Arsenik, Kadmium, Formal Dehida, adalah kandungan yang ada didalam rokok dan berbayaha,” jelasnya.
Lanjutnya, ada 9 macam penyakit yang diakibatkan oleh rokok antara lain: berbagai macam penyakit kanker (kanker kandung kemih, kanker payudara dan kanker serviks bagi wanita), penyakit paru, penyakit jantung, impotensi, gangguan kehamilan , stroke, arterosklerosis, penyakit lambung dan penyakit medis lainnya.
Pada Perda Kota Medan No.3 Tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok (KTR), terdiri dari 16 Bab dan 47 pasal.
Dijelaskan lagi, setiap orang/badan wajib mematuhi ketentuan larangan di tempat atau area yang dinyatakan sebagai KTR yakni fasilitas pelayananan kesehatan, tempat belajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tepat kerja dan tempat kerja dan tempat umum. Pada Bab VI di Perda No 3 Tahun 2014 diatur juga sponsor untuk produk rokok baik orang dan badan tidak boleh menggunakan nama merek dagang dan logo produk rokok, termasuk brand image produk rokok dan tidak mempromosikam rokok. Sementara pada pasal 19, tidak boleh mengikutsertakan anak dibawah umur 18 tahun kebawah.
“Pada BAB XIII Sanksi Administratif pada pasal 41 setiap orang yang melanggar ketentuan pasal 22 ayat 1 dan ayat 3 akan dikenakan sanksi. BAB XIV Ketentuan pidana pada pasal 44 Perda tersebut disebutkan, bagi setiap orang yang merokok ditempat atau area yang dinyatakan sebagai KTR diancam pidana kurungan paling lama 3 hari atau dendan paling banyak Rp.50.000 dan setiap pengelola pimpinan dan atau penanggungjawab KTR yang tidak melakukan pengawasan internal, membiarkan orang merokok, tidak menyingkirkan asbak atau sejenisnya dan tidak memasang
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Permasalahan Rokok Pemerintah dan Legislatif Keluarkan Perda

Terkini

Topik Populer

Iklan