Harapan akan diperolehnya masukan berupa pendapatan asli daerah (PAD) dari segera beroperasinya Pasar Kampung Lalang akan sulit tercapai. Pasalnya hingga saat ini permasalahan pasar tersebut tak kunjung kelar.
“Kita sudah mendesak semoga cepat diselesaikan. Kalau kemudian soal serah terima yang dipermasalahkan, biarlah itu menjadi urusan birokrasi di Pemko (Pemerintah Kota) Medan. Sekarang bagaimana pedagang jangan sampai telantar, PD Pasar bisa bekerja kutip PAD dari situ,” kata anggota Komisi C DPRD Kota Medan, Zulkifli Lubis, Selasa (12/3/2019).
Apalagi, tambahnya, putusan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Medan sudah final bahwasannya mereka tidak mengurangi denda Rp3,1 miliar kepada pemborong.
“Akibat ini yang rugi siapa, tentu pedagang rugi, Pemko juga rugi, karena PAD tak masuk, disebabkan PD Pasar tak kerja. Mau berapa lama kita menunggunya,” tanya politisi PPP ini.
Diakui Zul, sudah banyak yang mengalami pengurangan pendapatan terutama dari pasar. Seperti Pasar Aksara pasca terbakar sampai saat ini belum ada pembangunan. Selanjutnya, masalah Pasar Kampung Lalang yang belum diserahterimakan.
"Apa mau kita senyapkan saja, ini kan mengurangi PAD dari sektor PD Pasar,” serunya.
Sementara, Ketua Komisi C DPRD Medan Boydo HK Panjaitan menjelaskan, ditundanya serah terima Pasar Kampung Lalang yang semula direncanakan Selasa (5/3) karena beberapa hal yang belum bisa dipenuhi kontraktor.
“Serah terima kita undur dulu karena kesiapan mereka (kontraktor). Ada beberapa hal yang belum bisa dipenuhi pihak kontraktor. Seperti genset sampai sekarang belum belum terpasang disana, tentu ituakan menjadi persoalan. Spek sound system yang sudah dipasangkan belum bisa disertakan dan dilampirkan apakah sesuai ataupun tidak dengan yang ada di lapangan, jadi ada kekuranfan sehingga kita minta kontraktor segera serahkan genset spek tersebut,” jelas politisi PDI Perjuangan itu.
Jika sampai batas tambahan waktu pihak kontraktor juga tak bisa memenuhi, Boydo menjelaskan pihaknya sudah membuat rekomendasi agar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan untuk mengambil paksa Pasar Kampung Lalang dari kontraktor.
“Kalau tidak dipenuhi, maka dengan itu kita rekomendas agar Sekda segera ambil paksa Pasar Kampung Lalang dari kontraktor. Tentu itu dengan catatan yang sesuai itu untuk segera dilaporkan dengan BPKAD. Itu akan dicatat sebagai piutang,” katanya.
Dalam hal ini, Boydo menjelaskan pihaknya lebih mengutamakan untuk mengamankan aset negara. Apalagi, kontrak pengerjaan Pasar Kampung Lalang sudah selesai. Jadi menurutnya, pengambilan paksa merupakan jalan agar aset daerah segera bisa digunakan.
“Oktober kan kontraknya sudah berakhir, ditambah adanya adendum 2 bulan kontrak sudah berakhir, namun belum juga serah terima juga. Harusnya bisa diambil paksa apa yang sudah menjadi aset Pemko. Pembayaran harus dilaksanakan, itu dimasukkan di P APBD 2019,” pungkasnya.
“Kita sudah mendesak semoga cepat diselesaikan. Kalau kemudian soal serah terima yang dipermasalahkan, biarlah itu menjadi urusan birokrasi di Pemko (Pemerintah Kota) Medan. Sekarang bagaimana pedagang jangan sampai telantar, PD Pasar bisa bekerja kutip PAD dari situ,” kata anggota Komisi C DPRD Kota Medan, Zulkifli Lubis, Selasa (12/3/2019).
Apalagi, tambahnya, putusan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Medan sudah final bahwasannya mereka tidak mengurangi denda Rp3,1 miliar kepada pemborong.
“Akibat ini yang rugi siapa, tentu pedagang rugi, Pemko juga rugi, karena PAD tak masuk, disebabkan PD Pasar tak kerja. Mau berapa lama kita menunggunya,” tanya politisi PPP ini.
Diakui Zul, sudah banyak yang mengalami pengurangan pendapatan terutama dari pasar. Seperti Pasar Aksara pasca terbakar sampai saat ini belum ada pembangunan. Selanjutnya, masalah Pasar Kampung Lalang yang belum diserahterimakan.
"Apa mau kita senyapkan saja, ini kan mengurangi PAD dari sektor PD Pasar,” serunya.
Sementara, Ketua Komisi C DPRD Medan Boydo HK Panjaitan menjelaskan, ditundanya serah terima Pasar Kampung Lalang yang semula direncanakan Selasa (5/3) karena beberapa hal yang belum bisa dipenuhi kontraktor.
“Serah terima kita undur dulu karena kesiapan mereka (kontraktor). Ada beberapa hal yang belum bisa dipenuhi pihak kontraktor. Seperti genset sampai sekarang belum belum terpasang disana, tentu ituakan menjadi persoalan. Spek sound system yang sudah dipasangkan belum bisa disertakan dan dilampirkan apakah sesuai ataupun tidak dengan yang ada di lapangan, jadi ada kekuranfan sehingga kita minta kontraktor segera serahkan genset spek tersebut,” jelas politisi PDI Perjuangan itu.
Jika sampai batas tambahan waktu pihak kontraktor juga tak bisa memenuhi, Boydo menjelaskan pihaknya sudah membuat rekomendasi agar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan untuk mengambil paksa Pasar Kampung Lalang dari kontraktor.
“Kalau tidak dipenuhi, maka dengan itu kita rekomendas agar Sekda segera ambil paksa Pasar Kampung Lalang dari kontraktor. Tentu itu dengan catatan yang sesuai itu untuk segera dilaporkan dengan BPKAD. Itu akan dicatat sebagai piutang,” katanya.
Dalam hal ini, Boydo menjelaskan pihaknya lebih mengutamakan untuk mengamankan aset negara. Apalagi, kontrak pengerjaan Pasar Kampung Lalang sudah selesai. Jadi menurutnya, pengambilan paksa merupakan jalan agar aset daerah segera bisa digunakan.
“Oktober kan kontraknya sudah berakhir, ditambah adanya adendum 2 bulan kontrak sudah berakhir, namun belum juga serah terima juga. Harusnya bisa diambil paksa apa yang sudah menjadi aset Pemko. Pembayaran harus dilaksanakan, itu dimasukkan di P APBD 2019,” pungkasnya.