Iklan

terkini

Pemko Wajib Menjamin Pelayanan Kesehatan Warganya

Minggu, 10 Maret 2019, Maret 10, 2019 WIB Last Updated 2020-02-02T13:55:03Z
Pemerintah Kota Medan wajib menjamin pelayanan kesehatan bagi warga masyarakatnya. Hal ini dilakukan agar memiliki sumber daya manusia (SDM) yang sehat baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan semua orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Visi Kesehatan Kota Medan adalah Medan Sehat Harapan Kita Bersama. Sehingga, Pemerintah Daerah yakni Walikota, DPRD Kota Medan dan unsur penyelenggara pemerintah daerah dan masyarakat harus mendukung sehingga pelaksanaan kesehatan masyarakat Kota Medan dapat berjalan sesuai harapan bersama.
Demikian diungkapkan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Drs.Wong Cun Sen, M.Pd.B saat melaksanakan sosialisasi IV, Perda No.4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Minggu, (10/3//2019) di Jalan Gaharu (Jalan Bambu V), Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB.
“Banyak masyarakat yang tidak mengetahui bahwa Perda No.4 Tahun 2012 Tentang Kesehatan Kota Medan sudah ada, sehingga masyarakat dapat mengetahui seberapa besar tanggungjawab pemerintah dalam menjamin pelayanan kesehatan bagi masyarakat, inilah manfaat dari pelaksanaan sosialisasi Perda yang dilakukan oleh kami para anggota DPRD Kota Medan terkhusus dapil 3, yang meliputi Medan Timur, Medan Perjuangan dan Medan Tembung,” kata Wong dihadapan ratusan tamu undangan yang merupakan warga masyarakat Kecamatan Medan Timur.
Tambah Wong, dengan adanya Perda No.4 Tahun 2012, maka sistem kesehatan Kota Medan yang selanjutnya di singkat SKK dapat menjadi pedoman penyelenggaraan pembangunan kesehatan di wilayah Kota Medan, yang dilaksanakan oleh pemerintah Daerah, swasta dan masyarakat, sehingga, seseorang yang bekerja secara aktif dibidang kesehatan baik yang memiliki pendidikan formal kesehatan maupun tidak, yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan dalam melakukan upaya kesehatan.
Pusat kesehatan masyarakat yang selanjutnya disingkat Puskesmas adalah organisasi kesehatan fungsional yang menyelenggarakan upaya kesehatan yang bersifat menyeluruh, merata dapat diterima dan terjangkau oleh masyarakat dengan peran serta aktif masyarakat dan menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi tepat guna dengan biaya yang dapat dipikul oleh pemerintah dan masyarakat.
” Sarana kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang ada di Kota Medan. Rumah Sakit Khusus yang selanjutnya disingkat RSK adalah Rumah Sakit yang memberikan pelayanan utama pada suatu bidang atau satu jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit, atau ke khususan lainnya,” jelas anggota komisi B DPRD Kota Medan ini.
Sehingga, tujuan Perda No.4 Tahun 2012 tersosialisasikan kepada masyarakat untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan pertisipasi semua unsur terkait dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota, mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan, mewujudkan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau, dan terbuka bagi masyarakat dan meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayana kesehatan.
” Kita berharap lahirnya Perda tentang kesehatan Kota Medan ini dapat menjamin pemeliharaan kesehatan bagi semua usia di Kota Medan sehingga mendapatkan pelayanan kesehatan dari semua elemen penyelenggaran kesehatan baik milik pemerintah dan perorangan dan swasta,” ujarnya.
Dijelaskan lagi, pada pasal 86 ayat 2 disebutkan, perusahaan swasta dan badan usaha milik negara berkewajiban memberikan kontribusi tanggungjawab sosial perusahaan dibidang kesehatan sebagai pemenuhan Corporate Social Responsibility. Selain itu, pada Bab XV terkait sanksi, pada pasal 87 ayat (1) disebutkan penerapan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: peringatan tertulis, pembatalan atau pembekuan izin dari sarana kesehatan maupun tenaga kesehatan, pencabutan izin pendirian sarana kesehatan dan penutupan sarana kesehatan.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pemko Wajib Menjamin Pelayanan Kesehatan Warganya

Terkini

Topik Populer

Iklan