21 hari menjelang pemilihan presiden/Wakil Presiden dan anggota legisqlatif, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan berharap para kepala lingkungan dapat bersikap netral terhadap warganya dan tidak berusaha untuk mempengaruhi ataupun mengarahkan salah satu Caleg. Hal ini untuk menghindari rasa apatis (tidak acuh) warga terhadap para caleg, karena merasa ada unsur paksaan.
Demikian dikatakan anggota DPRD kota Medan, Andi Lumbangaol, SH saat diminta tanggapannya terkait kepling yang turut menjadi tim sukses para caleg.
Kepala Lingkungan (Kepling) menurut Andi harus bersikap bijak dan jangan mau di intervensi termasuk dipengaruhi oleh para calon Caleg. Karena Kepling juga dilantik dan memiliki SK dari Walikota sehingga tidak boleh menjadi tim sukses salah satu calon.
” Masyarakat saat ini sudah pintar, sehingga sudah mengetahui mana yang baik dan betul-betul maju untuk membela kepentingan dan membantu masyarakat kecil,” terang anggota komisi A DPRD kota Medan ini.
Anggota komisi A ini mengingatkan, lebih baik para Kepling tetap fokus menjalankan tugas-tugasnya membantu Lurah dan Camat di lingkungannya masing-masing, karena masih sangat banyak tugas Kepling yang harus dikerjakan sebagai perpanjangan tangan aparatur pemerintahan pemko Medan.
” Di dalam Undang-Undang Pemilu No.7 Tahun 2017 sudah di tegaskan, dalam UU ini, Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dalam menyelenggarakan pemilu, harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas-asas sebagaimana dimaksud dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsif : a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. berkepastian hukum; e. tertib; f. terbuka; g. proporsional; h. profesional; i. akuntabel; j. efektif; dan k. efisien.
Demikian dikatakan anggota DPRD kota Medan, Andi Lumbangaol, SH saat diminta tanggapannya terkait kepling yang turut menjadi tim sukses para caleg.
Kepala Lingkungan (Kepling) menurut Andi harus bersikap bijak dan jangan mau di intervensi termasuk dipengaruhi oleh para calon Caleg. Karena Kepling juga dilantik dan memiliki SK dari Walikota sehingga tidak boleh menjadi tim sukses salah satu calon.
” Masyarakat saat ini sudah pintar, sehingga sudah mengetahui mana yang baik dan betul-betul maju untuk membela kepentingan dan membantu masyarakat kecil,” terang anggota komisi A DPRD kota Medan ini.
Anggota komisi A ini mengingatkan, lebih baik para Kepling tetap fokus menjalankan tugas-tugasnya membantu Lurah dan Camat di lingkungannya masing-masing, karena masih sangat banyak tugas Kepling yang harus dikerjakan sebagai perpanjangan tangan aparatur pemerintahan pemko Medan.
” Di dalam Undang-Undang Pemilu No.7 Tahun 2017 sudah di tegaskan, dalam UU ini, Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dalam menyelenggarakan pemilu, harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas-asas sebagaimana dimaksud dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsif : a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. berkepastian hukum; e. tertib; f. terbuka; g. proporsional; h. profesional; i. akuntabel; j. efektif; dan k. efisien.