Sebagai kota terbesar ketiga di Indonesia dan menjadi pintu gerbang di bagian barat, Kota Medan berpotensi atau sangat potensial menjadi daerah yang rawan akan kasus perdagangan orang (trafficking). Karenanya, semua pihak mulai dari Pemerintah Daerah, masyarakat dan keluarga wajib mencegah terjadinya korban perdagangan orang.
“Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan ini jadi senjata strategis untuk mencegah warga Medan menjadi korban perdagangan orang,” sebut anggota DPRD Kota Medan, Ibnu Ubaydilla, ketika mensosialisasikan Perda Kota Medan Nomor 3 tahun 2017 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang di Griya Martubung II, Jalan Hiu 2, Blok A, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan, Sabtu (23/3/2019).
Perda Kota Medan ini, kata politisi Partai Bulan Bintang (PPB) ini, perlu terus disosialisasikan, agar warga Kota Medan faham dan mengerti apa yang harus dilakukan ketika menghadapi kasus-kasus perdagangan orang yang terjadi di wilayahnya.
“Sosialisasi seperti ini sangat positif, khusunya bagi warga Kota Medan yang masih belum mengerti persoalan perdagangan orang. Perda ini sudah sangat mewakili warga, karena Medan merupakan kota besar yang memungkinkan terjadinya kasus trafficking,” kata Ubay.
Perda No. 3 tahun 2017 ini, sebut Ubay, merupakan payung hukum bagi Pemko Medan dalam melindungi warganya, khusunya anak-anak dan perempuan dari praktik perdagangan orang.
Selain itu, sambung Ubay, kondisi Kota Medan yang sangat potensial sebagai daerah transit dan tujuan perdagangan orang menjadikan kehadiran produk hukum ini sangat tepat.
Sebagai amanah UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, tambah Ubay, Perda Kota Medan No. 3 tahun 2017 ini mewajibkan pemerintah daerah membuat kebijakan program, kegiatan dan mengalokasikan anggaran untuk melaksanakan pencegahan penanganan masalah perdagangan orang.
Selain itu, lanjut Ubay, mengatur upaya pencegahan, pembinaan, pengawasan, hak dan kewajiban masyarakat serta sanksi administratif hingga ketentuan pidana.
“Contoh, pasal 21 mengatur setiap orang dengan korporasi yang melakukan dan turut melakukan, membantu melakukan, mencoba melakukan dan/atau mempermudah terhadinya perdagangan orang dikenakan sanksi pidana yang mengacu kepada UU No. 21 tahun 207 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” ungkapnya.
Diketahui, Perda yang disahkan tanggal 27 Januari 2017 itu terdiri dari 16 Bab dan 22 Pasal. Perda ini berlaku sejak tanggal diundangkan dalam lembaran daerah Kota Medan.
“Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan ini jadi senjata strategis untuk mencegah warga Medan menjadi korban perdagangan orang,” sebut anggota DPRD Kota Medan, Ibnu Ubaydilla, ketika mensosialisasikan Perda Kota Medan Nomor 3 tahun 2017 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang di Griya Martubung II, Jalan Hiu 2, Blok A, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan, Sabtu (23/3/2019).
Perda Kota Medan ini, kata politisi Partai Bulan Bintang (PPB) ini, perlu terus disosialisasikan, agar warga Kota Medan faham dan mengerti apa yang harus dilakukan ketika menghadapi kasus-kasus perdagangan orang yang terjadi di wilayahnya.
“Sosialisasi seperti ini sangat positif, khusunya bagi warga Kota Medan yang masih belum mengerti persoalan perdagangan orang. Perda ini sudah sangat mewakili warga, karena Medan merupakan kota besar yang memungkinkan terjadinya kasus trafficking,” kata Ubay.
Perda No. 3 tahun 2017 ini, sebut Ubay, merupakan payung hukum bagi Pemko Medan dalam melindungi warganya, khusunya anak-anak dan perempuan dari praktik perdagangan orang.
Selain itu, sambung Ubay, kondisi Kota Medan yang sangat potensial sebagai daerah transit dan tujuan perdagangan orang menjadikan kehadiran produk hukum ini sangat tepat.
Sebagai amanah UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, tambah Ubay, Perda Kota Medan No. 3 tahun 2017 ini mewajibkan pemerintah daerah membuat kebijakan program, kegiatan dan mengalokasikan anggaran untuk melaksanakan pencegahan penanganan masalah perdagangan orang.
Selain itu, lanjut Ubay, mengatur upaya pencegahan, pembinaan, pengawasan, hak dan kewajiban masyarakat serta sanksi administratif hingga ketentuan pidana.
“Contoh, pasal 21 mengatur setiap orang dengan korporasi yang melakukan dan turut melakukan, membantu melakukan, mencoba melakukan dan/atau mempermudah terhadinya perdagangan orang dikenakan sanksi pidana yang mengacu kepada UU No. 21 tahun 207 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” ungkapnya.
Diketahui, Perda yang disahkan tanggal 27 Januari 2017 itu terdiri dari 16 Bab dan 22 Pasal. Perda ini berlaku sejak tanggal diundangkan dalam lembaran daerah Kota Medan.