Komisi C DPRD Medan meminta Dinas Koperasi (diskop) berperan aktif mengatasi persoalan yang terjadi di Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM). Hal ini lantaran koperasi tersebut ditengarai sewenang-wenang melakukan pemecatan terhadap pegawainya.
"Kita minta agar Dinas Koperasi Kota Medan mengawasi KPUM sesuai aturan yang berlaku. Ini permasalahan serius yang harus diselesaikan. Apalagi, KPUM akan melakukan Rapat Akhir Tahun (RAT) dan pemilihan pengurus baru,"kata Ketua Komisi C DPRD Medan Boydo HK Panjaitan dalam Rapat Dengar Pendapat di komisi yang dihadiri Sekretaris I KPUM, Halason Rajagukguk dan anggota Pandapotan Simanjuntak serta beberapa pegawai yang dipecat pihak KPUM, Senin (25/3/2019).
Politisi PDI Perjuangan ini berharap, hasil putusan pengadilan dapat diakomodir KPUM dengan melakukan mediasi dengan para pegawai. "Jangan abaikan putusan itu, karena sudah inkrah. Diskop harus segera awasi dan lakukan pendataan terhadap persoalan yang ada di tubuh KPUM," kata Boydo pada pertemuan tersebut.
Sebelumnya, Abidin Pangaribuan, salah seorang pegawai yang terkena PHK membeberkan dia dan rekan-rekan senasibnya sudah kehabisan akal memperjuangkan keadilan. Pasca dipecat dari KPUM, Abidin bolak-balik menuntut keadilan untuk mendapatkan hak-haknya. Baik melapor ke Dinas Tenaga Kerja, maupun ke Pengadilan Negeri Medan. Namun, KPUM tetap mengabaikan putusan yang telah dihasilkan.
"Kasus pemecatan pegawai KPUM sudah pernah RDP di DPRD Medan pada 6 Februari 2017 lalu. Saat itu, disimpulkan bahwa tidak ada dilakukan pemecatan, skorsing maupun intimidasi. Tetapi faktanya, banyak yang langsung 'dibabat'. Ada 34 pegawai yang sudah bekerja puluhan tahun, dipecat dan diganti pegawai baru," ungkapnya dalam rapat tersebut.
Dia mengaku telah dipecat namun tidak diberikan pesangon. Hal itu sudah dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Medan, dan Gubernur Sumatera Utara. Namun itu semua sia-sia karena KPUM orang-orang kuat. "Anjuran Dinas Tenaga Kerja Kota Medan sudah keluar, tapi diabaikan. Di PN Medan, saya sudah menang. Begitu juga sampai kasasi, banding mereka ditolak," imbuhnya.
Pasca keluarnya putusan banding, Abidin mengaku penah diajak ketemu Halason Rajagukguk dan pengacaranya Pandapotan Simanjuntak. Dalam pertemuan itu, KPUM berjanji memberikan hak-hak pegawai pada Tahun Baru 2018. "Lalu tanggal 7 Januari 2018, ada 6 mantan pegawai yang ikut pertemuan dengan Sekretaris KPUM dan pengacaranya. Namun, KPUM tidak mau merealisasikan pembayaran dan penyelesaian hak-hak kami. Mereka mempersilahkan kami untuk melaporkannya ke polisi," tambahnya.
Mantan mandor KPUM, Roni Simanjuntak menjelaskan, dirinya dipecat tanpa alasan yang jelas. Dia dianggap bersekongkol dengan mantan Ketua II KPUM, Rayana Simanjuntak dan tidak tertib kehadirannya. "Darimana saya tidak tertibnya, saya kerja dari pukul 06.00 WIB hingga 22.00 WIB, sedangkan jam kerja saja sampai pukul 16.00 WIB. Untuk Rayana, saya saja tidak pernah bertemu langsung maupun bertelepon," tegasnya seraya menyebutkan dia menerima SK tanggal 7 dan di skor tanggal 13.
Sekretaris I KPUM, Halason Rajagukguk, menyebutkan kasus yang diadukan kedua mantan pegawai KPUM tersebut sudah masuk ranah pidana. Begitu juga mengenai skorsing, Halason mengaku hal itu merupakan kebijakan pengurus karena melihat tindakan Roni selama bekerja. "Kasus ini sudah ranah pidana, kita tunggu saja. Kami akan ajukan upaya hukum lainnya," jelas Halason.
"Kita minta agar Dinas Koperasi Kota Medan mengawasi KPUM sesuai aturan yang berlaku. Ini permasalahan serius yang harus diselesaikan. Apalagi, KPUM akan melakukan Rapat Akhir Tahun (RAT) dan pemilihan pengurus baru,"kata Ketua Komisi C DPRD Medan Boydo HK Panjaitan dalam Rapat Dengar Pendapat di komisi yang dihadiri Sekretaris I KPUM, Halason Rajagukguk dan anggota Pandapotan Simanjuntak serta beberapa pegawai yang dipecat pihak KPUM, Senin (25/3/2019).
Politisi PDI Perjuangan ini berharap, hasil putusan pengadilan dapat diakomodir KPUM dengan melakukan mediasi dengan para pegawai. "Jangan abaikan putusan itu, karena sudah inkrah. Diskop harus segera awasi dan lakukan pendataan terhadap persoalan yang ada di tubuh KPUM," kata Boydo pada pertemuan tersebut.
Sebelumnya, Abidin Pangaribuan, salah seorang pegawai yang terkena PHK membeberkan dia dan rekan-rekan senasibnya sudah kehabisan akal memperjuangkan keadilan. Pasca dipecat dari KPUM, Abidin bolak-balik menuntut keadilan untuk mendapatkan hak-haknya. Baik melapor ke Dinas Tenaga Kerja, maupun ke Pengadilan Negeri Medan. Namun, KPUM tetap mengabaikan putusan yang telah dihasilkan.
"Kasus pemecatan pegawai KPUM sudah pernah RDP di DPRD Medan pada 6 Februari 2017 lalu. Saat itu, disimpulkan bahwa tidak ada dilakukan pemecatan, skorsing maupun intimidasi. Tetapi faktanya, banyak yang langsung 'dibabat'. Ada 34 pegawai yang sudah bekerja puluhan tahun, dipecat dan diganti pegawai baru," ungkapnya dalam rapat tersebut.
Dia mengaku telah dipecat namun tidak diberikan pesangon. Hal itu sudah dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Medan, dan Gubernur Sumatera Utara. Namun itu semua sia-sia karena KPUM orang-orang kuat. "Anjuran Dinas Tenaga Kerja Kota Medan sudah keluar, tapi diabaikan. Di PN Medan, saya sudah menang. Begitu juga sampai kasasi, banding mereka ditolak," imbuhnya.
Pasca keluarnya putusan banding, Abidin mengaku penah diajak ketemu Halason Rajagukguk dan pengacaranya Pandapotan Simanjuntak. Dalam pertemuan itu, KPUM berjanji memberikan hak-hak pegawai pada Tahun Baru 2018. "Lalu tanggal 7 Januari 2018, ada 6 mantan pegawai yang ikut pertemuan dengan Sekretaris KPUM dan pengacaranya. Namun, KPUM tidak mau merealisasikan pembayaran dan penyelesaian hak-hak kami. Mereka mempersilahkan kami untuk melaporkannya ke polisi," tambahnya.
Mantan mandor KPUM, Roni Simanjuntak menjelaskan, dirinya dipecat tanpa alasan yang jelas. Dia dianggap bersekongkol dengan mantan Ketua II KPUM, Rayana Simanjuntak dan tidak tertib kehadirannya. "Darimana saya tidak tertibnya, saya kerja dari pukul 06.00 WIB hingga 22.00 WIB, sedangkan jam kerja saja sampai pukul 16.00 WIB. Untuk Rayana, saya saja tidak pernah bertemu langsung maupun bertelepon," tegasnya seraya menyebutkan dia menerima SK tanggal 7 dan di skor tanggal 13.
Sekretaris I KPUM, Halason Rajagukguk, menyebutkan kasus yang diadukan kedua mantan pegawai KPUM tersebut sudah masuk ranah pidana. Begitu juga mengenai skorsing, Halason mengaku hal itu merupakan kebijakan pengurus karena melihat tindakan Roni selama bekerja. "Kasus ini sudah ranah pidana, kita tunggu saja. Kami akan ajukan upaya hukum lainnya," jelas Halason.