Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Golkar, Mulia Asri Rambe, kembali melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Deli Raya, Komplek Bank, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Delin, Minggu (24/2/2019).
Dalam paparannya, pria yang akrab disapa, Bayek, ini menerangkan permasalahan sampah di Kota Medan hingga hari ini masih membingungkan masyarakat dan pemerintah.
Padahal, katanya, jika pengelolaan sampah dilakukan dengan baik, bukan mustahil sampah bisa menjadi nilai tambah bagi kehidupan masyarakat.
“Seharusnya, sampah bisa menjadi nilai tambah. Bukan malah sebaliknya, sampah menjadi momok menakutkan bagi kita,” katanya.
Dalam Perda Nomor 6 tahun 2015 ini, sebut Bayek, diatur regulasi yang baik dalam pengelolaan sampah. “Jadi, masyarakat Medan sesungguhnya sudah memiliki pedoman untuk pengelolaan sampah melalui Perda ini,” jelasnya.
Seperti halnya di sejumlah wilayah di Jawa, terang Bayek, disana sudah ada bank sampah dimana-mana. Bahkan, katanya, para ibu rumah tangga disamping membuang sampahnya, mereka sebenarnya sedang menabung investasi ekonomi.
“Jadi, sampah bisa mengganggu masyarakat dan bisa menjadi nilai ekonomi. Seperti di Depok, para ibu rumah tangga disana disamping membuang sampahnya dari rumah, juga menabung sampah untuk suatu investasi,” terang Bayek.
Didalam Perda, tambah Bayek, juga diatur sanksi, dimana setiap orang yang membuang sampah sembarangan akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp10 juta dan bagi setiap badan/lembaga yang membuang sampah sembarangan akan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta. “Namun, aturan ini tidak berjalan karena belum lahirnya Perwal,” ungkapnya.
Dalam paparannya, pria yang akrab disapa, Bayek, ini menerangkan permasalahan sampah di Kota Medan hingga hari ini masih membingungkan masyarakat dan pemerintah.
Padahal, katanya, jika pengelolaan sampah dilakukan dengan baik, bukan mustahil sampah bisa menjadi nilai tambah bagi kehidupan masyarakat.
“Seharusnya, sampah bisa menjadi nilai tambah. Bukan malah sebaliknya, sampah menjadi momok menakutkan bagi kita,” katanya.
Dalam Perda Nomor 6 tahun 2015 ini, sebut Bayek, diatur regulasi yang baik dalam pengelolaan sampah. “Jadi, masyarakat Medan sesungguhnya sudah memiliki pedoman untuk pengelolaan sampah melalui Perda ini,” jelasnya.
Seperti halnya di sejumlah wilayah di Jawa, terang Bayek, disana sudah ada bank sampah dimana-mana. Bahkan, katanya, para ibu rumah tangga disamping membuang sampahnya, mereka sebenarnya sedang menabung investasi ekonomi.
“Jadi, sampah bisa mengganggu masyarakat dan bisa menjadi nilai ekonomi. Seperti di Depok, para ibu rumah tangga disana disamping membuang sampahnya dari rumah, juga menabung sampah untuk suatu investasi,” terang Bayek.
Didalam Perda, tambah Bayek, juga diatur sanksi, dimana setiap orang yang membuang sampah sembarangan akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp10 juta dan bagi setiap badan/lembaga yang membuang sampah sembarangan akan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta. “Namun, aturan ini tidak berjalan karena belum lahirnya Perwal,” ungkapnya.