Iklan

terkini

RDP Tertutup Dengan Komisi C

Senin, 25 Februari 2019, Februari 25, 2019 WIB Last Updated 2020-02-02T13:55:04Z
|Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi C DPRD Kota Medan selama dua jam bersama Plt Kadis Perumahan Kawasan Permukiman Penataan Beny, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Syarifuddin I Dongoran, Dirut PD Pasar Kota Medan Rusdi Sinuraya dan Pimpinan PT Mangun KSO terkait pelaksanan Provisional Hand Over (PHO) Pembangunan Gedung Pasar Kampung Lalang, Senin (25/2) di ruang Komsi C DPRD Medan lantai 3 digelar tertutup buat wartawan.
Dalam Rapat tertutup tersebut diputuskan tanggal 5 Maret 2019 mendatang, Pasar Tradisional Kampung Lalang akan diserahkan ke PD Pasar Kota Medan untuk pengelolaannya.
Hal ini yang dikatakan Ketua Komisi C, Boydo HK Panjaitan kepada wartawan diruangan nya usai rapat tertutup tersebut.
Boydo menjelaskan pada 5 Maret nanti pihak Pemko Medan bagian Aset, Dinas PKP2R akan menyerahkan pengelolaan Pasar Tradisional Kampung Lalang Medan ke PD Pasar kota Medan.
Lanjut Boydo, pihak kontraktor telah legowo untuk menyerahkan pasar tersebut ke PKP2R,dan kontraktor tengah menyusun kelengkapan untuk PHO ke PKP2R termasuk penyediaan sound dan pengeras suara.
"Dan menyangkut Denda sebesar Rp.3,1 miliyar sudah final dan pihak PT Budi Mangun KSO harus membayar denda tersebut,itu berdasarkan keterangan BPK termasuk di LHP tahun 2018" tegasnya.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • RDP Tertutup Dengan Komisi C

Terkini

Topik Populer

Iklan