-Pemko Medan diharapkan dapat menyahuti permintaan bedah rumah bagi warga yang berdomisili di Jl Tuba Kelurahan Tegal Sari Mandala III Kecamatan Medan Denai. Pemko Medan kiranya melakukan bedah rumah warga dengan skala prioritas dan bukan karena senang atau tidak.
Permintaan dan harapan itu disampaikan anggota DPRD Medan Hasyim SE (PDI P) saat menggelar sosialisasi I Tahun 2019 Perda Kota Medan No 5/2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jl Jermal VI Kelurahan Denai Kecamatan Medan Denai, Minggu (3/2/2019). Hadir saat sosialisasi tokoh agama, tokoh masyarakat dan tiga ratusan warga konstituen.
Disampaikan Hasyim, Pemko harus cermat melihat kebutuhan masyarakat secara skala prioritas. Sehingga tidak terjadi kesenjangan dimasyarakat.
Begitu juga tentang permintaan masyarakat saat menghadiri sosialisasi diharapkan menjadi pertimbangan skala prioritas.
“DPRD bersama Pemko sudah mengalokasikan anggaran untuk biaya bedah rumah untuk 1000 unit di Tahun 2019. Pemko harus cermat dan mengakomodir menilai warga yang paling butuh. Tujuan nya kan untuk mensejahterahkan masyarakat,” tegas Hasyim yang juga Ketua DPC PDIP Kota Medan itu.
Apalagi, saat ini Pemko Medan sudah memiliki Perda Penanggulangan Kemiskinan, tentu Perda dimaksut harus diterapkan dengan benar. Sehingga, masyarakat terbantu dalam segala hal. Membantu warga miskin dengan harapan dapat lebih sejahterah.
Sebagaimana diketahui, Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Seperti pada BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap.
Mempercepat penurunan jumlah warga miskin. Sedangkan pada BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kelerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.
Sama halnya Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 % dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan.
Sedangkan pada BAB V Pasal 11 menyebutkan agar warga miskin berkewajiban mengusahakan peningkatan taraf kesejahteraannya serta wajib mentaati dan berperan aktif terhadap segala upaya penanggulangan kemiskinan. Warga miskin juga berkewajiban mentaati norma, estetika dan peraturan per undangundangan yang berlaku.
Permintaan dan harapan itu disampaikan anggota DPRD Medan Hasyim SE (PDI P) saat menggelar sosialisasi I Tahun 2019 Perda Kota Medan No 5/2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jl Jermal VI Kelurahan Denai Kecamatan Medan Denai, Minggu (3/2/2019). Hadir saat sosialisasi tokoh agama, tokoh masyarakat dan tiga ratusan warga konstituen.
Disampaikan Hasyim, Pemko harus cermat melihat kebutuhan masyarakat secara skala prioritas. Sehingga tidak terjadi kesenjangan dimasyarakat.
Begitu juga tentang permintaan masyarakat saat menghadiri sosialisasi diharapkan menjadi pertimbangan skala prioritas.
“DPRD bersama Pemko sudah mengalokasikan anggaran untuk biaya bedah rumah untuk 1000 unit di Tahun 2019. Pemko harus cermat dan mengakomodir menilai warga yang paling butuh. Tujuan nya kan untuk mensejahterahkan masyarakat,” tegas Hasyim yang juga Ketua DPC PDIP Kota Medan itu.
Apalagi, saat ini Pemko Medan sudah memiliki Perda Penanggulangan Kemiskinan, tentu Perda dimaksut harus diterapkan dengan benar. Sehingga, masyarakat terbantu dalam segala hal. Membantu warga miskin dengan harapan dapat lebih sejahterah.
Sebagaimana diketahui, Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Seperti pada BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap.
Mempercepat penurunan jumlah warga miskin. Sedangkan pada BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kelerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.
Sama halnya Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 % dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan.
Sedangkan pada BAB V Pasal 11 menyebutkan agar warga miskin berkewajiban mengusahakan peningkatan taraf kesejahteraannya serta wajib mentaati dan berperan aktif terhadap segala upaya penanggulangan kemiskinan. Warga miskin juga berkewajiban mentaati norma, estetika dan peraturan per undangundangan yang berlaku.