Iklan

terkini

Pendistribusian LPG Benar-benar Menyentuh Masyarakat

Senin, 11 Februari 2019, Februari 11, 2019 WIB Last Updated 2020-02-02T13:55:04Z
| Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Demokrat, Hendrik H Sitompul selaku pengusul ranperda LPG 3 kg menyebutkan, usulan regulasi ini murni untuk mempermudah pendistribusian LPG sehingga benar-benar menyentuh ke masyarakat.
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Sistem Pengendalian dan Pengawasan Distribusi LPG 3 kg masih terus dibahas DPRD Medan bersama Pemko Medan. Kini, ranperda tersebut sudah masuk tahap penyampaian nota pengantar.
“Ranperda ini sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas koordinasi, monitoring, evaluasi dan memfasilitasi penyelesaian permasalahan yang terkait pendistribusian tertutup LPG tabung 3 kg bersubsidi,” kata Hendrik saat menyampaikan nota pengantar ranperda itu pada rapat paripurna di gedung DPRD Medan, Senin (11/2/2019).
Ia menyebutkan, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah merupakan dasar dalam pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah, yang diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui penyelenggaraan pembangunan yang efektif, meningkatnya pelayanan unium, pemberdayaan, dan peningkatan peran serta masyarakat. Salah satu aspek kesejahteraan rakyat yang cukup mendasar adalah ketersediaan energi bahan bakar gas yang memadai bagi seluruh lapisan masyarakat.
Dalam hal ini, telah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 104/2007 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13/2018 tentang penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga LPG tabung 3 kg, yang diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dengan penghasilan rendah dan kegiatan usaha mikro.
Berdasarkan peraturan bersama Mendagri dan Menteri ESDM Nomor 17 dan Nomor 5 tahun 2011, LPG tabung 3 kg merupakan bahan bakar yang mempunyai kekhususan. Hal ini karena kondisi tertentu dari segi kemasan, volume dan harganya yang diberi subsidi dari uang negara. Pengguna LPG ini juga tertentu, yakni rumah tangga penghasilan rendah dan usaha mikro sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh undang-undang.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 26/2009 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG menunjuk Pertamina sebagai pengelola tata niaga LPG 3 kg. Namun, tidak memiliki kewenangan untuk membatasi pembelian. Berdasarkan pasal 32 dari aturan tersebut, bahwasanya mengatur fungsi pembinaan dan pengawasan, baik berupa kepatuhan terhadap ketetapan HET maupun kelancaran penyediaan dan pendistribusian dari lembaga penyalur kepada konsumen berada di tangan pemerintah.
“Sebagai panduan operasional dari aturan tersebut, belum ada produk hukum untuk pengendalian dan pengawasan penyaluran LPG 3 kg bersubsidi di Medan. Oleh karena itu, kekosongan payung hukum ini diharapkan dapat teratasi dengan adanya perarutan daerah yang rencananya akan dibentuk melalui proses legislasi,” papar Hendrik.
Dijelaskan dia, peraturan daerah yang masih dalam tahap rancangan ini dibentuk sebagai acuan operasionalisasi dari norma-norma terkait yang sudah diatur pada peraturan yang lebih tinggi, dan sesuai dengan kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah.
“Sesuai dengan maksud penyusunan Perda ini dan kewenangan yang dimiliki, materi yang akan diatur dalam peraturan daerah tentang pengendalian dan pengawasan distribusi LPG tertentu di Medan ini akan memuat asas dan tujuan, lembaga penyalur, izin usaha penyalur, pengguna LPG tabung 3 kg bersubsidi, tim koordinasi monitoring dan evaluasi, pembinaan, pengawasan dan pelaporan, sanksi administrasi, serta sanksi pidana,” jabarnya.
Hendrik berharap, dengan disampaikannya nota pengantar ranperda ini semoga dapat memberikan gambaran umum yang terkandung di dalamnya. Selanjutnya, secara bersama-sama dapat dilakukan pengkajian dan pembahasan guna mendapatkan kesatuan pandangan dalam mewujudkan kebijakan-kebijakan daerah yang lebih baik.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pendistribusian LPG Benar-benar Menyentuh Masyarakat

Terkini

Topik Populer

Iklan