Tiurmaida Situmeang, kepala SD Negeri 060955 di Kecamatan Medan Marelan mengadu ke Komisi B DPRD Medan, Jumat (8/2/2019).
Tiurmaida keberatan dengan keputusan Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin yang memutasinya ke SD Negeri 060901 yang berlokasi Kecamatan Medan Polonia.
Ia bercerita pada 14 Januari 2019 lalu, berdasarkan undangan tertulis dari Dinas Pendidikan (Disidik) Medan untuk menghadiri acara pelantikan di Balai Kota Medan.
Namun, pada saat itu malah dia turut serta dilantik. Perihal informasi mutasi itu sendiri baru didapatinya pada 4 Februari 2019 saat mendapat surat keputusan (SK) dari Disdik Medan dengan jabatan baru sebagai Kepala SD Negeri 060901 Kecamatan Medan Polonia.
“Awalnya hanya disuruh menghadiri, ternyata malah ikut dilantik,” jelasnya.
Setelah mendapat SK tentang jabatan baru, ia mendatangi kantor Disdik Medan untuk mempertanyakan alasan mutasi. Sesampainya disana, Tiurmaida diberikan secarik kertas berisi alasan yang menjelaskan mengapa dirinya dimutasi.
“Alasannya kinerja saya dibilang buruk, jumlah murid berkurang, ada perselisihan dengan salah seorang guru. Padahal itu semua tidak benar, yang menilai saja tidak pernah hadir, jadi bagaimana menilainya, hanya sepihak penilaiannya, saya juga tidak pernah dimintai klarifikasi,” paparnya.
Penggantinya di SD Negeri 060955 di Kecamatan Medan Marelan adalah seorang pengawas sekolah berusia 57 tahun. “Berdasarkan Permendikbud 6/2018, batas usia pengangkatan kepada sekolah minimal 56 tahun. Itu saja sudah salah,” ucapnya.
Selain melapor ke Komisi B, Tiurmaida juga akan menempuh jalur hukum. Rencananya, ia akan menggugat SK pengangkatan tersebut ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).
“Secepatnya akan disiapkan gugatannya. Saya juga berencana melapor ke Ombudsman, ini bukan masalah jabatan, tapi sudah semena-mena kepada dunia pendidikan,” tukasnya.
Ketua Komisi B DPRD Medan, Bahrumsyah mengatakan dirinya akan terlebih dahulu mempelajari laporan yang masuk. Namun, secara umum seluruh laporan yang masuk akan ditindaklanjuti. “Secepatnya akan diproses laporannya,” katanya.
Tiurmaida keberatan dengan keputusan Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin yang memutasinya ke SD Negeri 060901 yang berlokasi Kecamatan Medan Polonia.
Ia bercerita pada 14 Januari 2019 lalu, berdasarkan undangan tertulis dari Dinas Pendidikan (Disidik) Medan untuk menghadiri acara pelantikan di Balai Kota Medan.
Namun, pada saat itu malah dia turut serta dilantik. Perihal informasi mutasi itu sendiri baru didapatinya pada 4 Februari 2019 saat mendapat surat keputusan (SK) dari Disdik Medan dengan jabatan baru sebagai Kepala SD Negeri 060901 Kecamatan Medan Polonia.
“Awalnya hanya disuruh menghadiri, ternyata malah ikut dilantik,” jelasnya.
Setelah mendapat SK tentang jabatan baru, ia mendatangi kantor Disdik Medan untuk mempertanyakan alasan mutasi. Sesampainya disana, Tiurmaida diberikan secarik kertas berisi alasan yang menjelaskan mengapa dirinya dimutasi.
“Alasannya kinerja saya dibilang buruk, jumlah murid berkurang, ada perselisihan dengan salah seorang guru. Padahal itu semua tidak benar, yang menilai saja tidak pernah hadir, jadi bagaimana menilainya, hanya sepihak penilaiannya, saya juga tidak pernah dimintai klarifikasi,” paparnya.
Penggantinya di SD Negeri 060955 di Kecamatan Medan Marelan adalah seorang pengawas sekolah berusia 57 tahun. “Berdasarkan Permendikbud 6/2018, batas usia pengangkatan kepada sekolah minimal 56 tahun. Itu saja sudah salah,” ucapnya.
Selain melapor ke Komisi B, Tiurmaida juga akan menempuh jalur hukum. Rencananya, ia akan menggugat SK pengangkatan tersebut ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).
“Secepatnya akan disiapkan gugatannya. Saya juga berencana melapor ke Ombudsman, ini bukan masalah jabatan, tapi sudah semena-mena kepada dunia pendidikan,” tukasnya.
Ketua Komisi B DPRD Medan, Bahrumsyah mengatakan dirinya akan terlebih dahulu mempelajari laporan yang masuk. Namun, secara umum seluruh laporan yang masuk akan ditindaklanjuti. “Secepatnya akan diproses laporannya,” katanya.