Iklan

terkini

Penerima Bantuan BPJS Bagi Warga Miskin dan Tidak mampu

Kamis, 10 Januari 2019, Januari 10, 2019 WIB Last Updated 2019-02-04T06:28:46Z
Dari Rp6,11 triliun APBD 2019 Kota Medan, sekitar Rp111,5 miliar dialokasikan untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan bagi warga Medan yang miskin dan tidak mampu. Pengalokasikan anggaran untuk jaminan kesehatan tersebut diketahui dari hasil rapat dengar pendapat (rdp) Komisi B DPRD Medan bersama BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Medan.
Ketua Komisi B DPRD Medan, Bahrumsyah menyatakan berdasarkan hasil reses yang dilakukan anggota dewan ternyata masih banyak menemukan masyarakat Medan tidak memiliki jaminan kesehatan, padahal mereka miskin dan tidak mampu berobat. Bahkan, ada peserta mandiri BPJS Kesehatan di Medan yang tak lagi mampu membayar untuk Kelas III sebanyak 101 ribu lebih.
"Ada yang sama sekali warga Medan belum mendapat bantuan jaminan kesehatan. Oleh karenanya, tahun ini ditambah anggaran kuota PBI Rp21,5 miliar untuk 75 ribu jiwa dari Rp90 miliar lebih yang dialokasikan pada 2018. Jadi, bila ditotal bantuan untuk jaminan kesehatan yang dialokasikan mencapai Rp111,5 miliar setahun untuk mengcover masyarakat miskin dan tidak mampu berobat," ungkapnya, Kamis (10/1/2019).
Menurut Bahrumsyah, bantuan yang disalurkan ini tidak sia-sia karena menghasilkan PAD sebulan Rp7,2 miliar. Kalau setahun, sebesar Rp80 miliar lebih. "PAD ini merupakan pendapatan lain-lain yang sah, dan ini juga merupakan dana kapitasi karena BPJS Kesehatan menjadikan Puskemas di Medan sebagai tempat rujukan. Artinya, BPJS Kesehatan memberikan dana kompensasi," ujar Bahrumsyah seraya mengingatkan agar dana tersebut tidak silpa.
Bahrum kuatir, apabila bulan ini belum terlaksana program tersebut, maka bukan tidak mungkin bisa terjadi sisa lebih penggunaan anggaran (silpa). "Tahun lalu (2018) begitu, karena baru bulan Maret terlaksana, program jaminan kesehatan dilaksanakan maka terjadi silpa," pungkasnya.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Medan, Usma Polita membenarkan apa yang disampaikan oleh Bahrumsyah tentang kepesertaan yang harus total covered pada 2019. Oleh karena itu, ini merupakan upaya bersama. Terkait kepesertaan BPJS Kesehatan, sambung Usma, berdasarkan Undang Undang Nomor 13 bahwasanya kepesertaan itu harus terintegrasi didata Dinas Sosial. Oleh karenanya, tahun ini akan mendata kembali.
"Data sebelumnya (peserta PBI warga Medan) sudah masuk ke BPJS Kesehatan. Namun, belum ada penambahan (terbaru) karena belum terjadi validasi. Tapi, sudah dilakukan MoU kembali dengan BPJS Kesehatan terkait adanya kuota penambahan PBI sebanyak 75 ribu orang. Kesepakatannya sudah diteken, tinggal persoalan data saja yang masih dalam proses," akunya.
Terpisah, Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Medan, Supriyanto mengatakan, untuk peserta PBI dari APBD Medan yang tercatat didata hingga Desember 2018 sebanyak 329.517 jiwa. Jumlah kepesertaan PBI tersebut tercatat berdasarkan dokumen KTP. Dalam pendataan terkait peserta PBI warga Medan yang ditampung dalam APBD, sepakat semua data satu pintu hanya dari Dinas Kesehatan Medan.
"Jumlah 329.517 jiwa sebagai dasar dan data awal untuk melakukan kesepakatan kepada Dinas Kesehatan Medan di tahun 2019. Untuk penambahan sebanyak 75 ribu orang, secara bertahap dimasukan pada bulan berjalan," ujarnya.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Penerima Bantuan BPJS Bagi Warga Miskin dan Tidak mampu

Terkini

Topik Populer

Iklan