Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menetapkan 12 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Medan yang akan dibahas selama tahun 2019.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan, Rajudin Sagala, saat rapat Paripurna Penetapan Propemperda Kota Medan 2019, Selasa (22/1/2019) mengungkapkan 12 Ranperda tersebut, terdiri dari tujuh berasal dari usulan eksekutif, dan lima merupakan usul inisiatif DPRD Kota Medan.
Adapun ketujuh Ranperda usulan pihak eksekutif itu adalah Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Kota Medan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011 s/d 2031, Ranperda tentang Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pinjaman Daerah.
Selanjutnya Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2019, Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2019, Ranperda tentang APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2020.
Kemudian Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaran Keolahragaan, dan Ranperda Kota Medan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara.
Sedangkan lima Ranperda yang merupakan usulan inisiatif DPRD Medan Medan terdiri Ranperda tentang Pembatasan Penggunan Kantong Planstik dan Streofam, Ranperda tentang Pengendalian Minuman Beralkohol.
Selanjutnya Ranperda tentang Sistem Pendidikan di Kota Medan, dan Ranperda tentang Pengelolaan Aset Daerah.
Rajudin menyampaikan terimakasih kepada seluruh anggota DPRD Medan yang tergabung dalam Bapemperda DPRD Kota Medan, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yang telah bekerja dalam proses penyusunan program peraturan daerah Kota Medan tersebut.
“Terimakasih juga kami sampaikan atas peran dari masing-masing pihak hingga selesainya naskah akademik dari rancangan peraturan daerah ini nantinya,” ujar Rajudin.
MINIM KEHADIRAN
Sementara itu, rapat paripurna tersebut sangat minim dihadiri anggota DPRD Medan. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan Iswanda Ramli, didampingi Ihwan Ritonga itu hanya dihadiri 28 anggota dewan yang menandatangani absen.
Sedangkan pantauan wartawan di dalam ruang paripurna, rapat tersebut hanya dihadiri (secara fisik) sekitar 20 anggota dewan. Banyak kursi anggota dewan yang kosong.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan, Rajudin Sagala, saat rapat Paripurna Penetapan Propemperda Kota Medan 2019, Selasa (22/1/2019) mengungkapkan 12 Ranperda tersebut, terdiri dari tujuh berasal dari usulan eksekutif, dan lima merupakan usul inisiatif DPRD Kota Medan.
Adapun ketujuh Ranperda usulan pihak eksekutif itu adalah Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Kota Medan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011 s/d 2031, Ranperda tentang Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pinjaman Daerah.
Selanjutnya Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2019, Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2019, Ranperda tentang APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2020.
Kemudian Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaran Keolahragaan, dan Ranperda Kota Medan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara.
Sedangkan lima Ranperda yang merupakan usulan inisiatif DPRD Medan Medan terdiri Ranperda tentang Pembatasan Penggunan Kantong Planstik dan Streofam, Ranperda tentang Pengendalian Minuman Beralkohol.
Selanjutnya Ranperda tentang Sistem Pendidikan di Kota Medan, dan Ranperda tentang Pengelolaan Aset Daerah.
Rajudin menyampaikan terimakasih kepada seluruh anggota DPRD Medan yang tergabung dalam Bapemperda DPRD Kota Medan, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yang telah bekerja dalam proses penyusunan program peraturan daerah Kota Medan tersebut.
“Terimakasih juga kami sampaikan atas peran dari masing-masing pihak hingga selesainya naskah akademik dari rancangan peraturan daerah ini nantinya,” ujar Rajudin.
MINIM KEHADIRAN
Sementara itu, rapat paripurna tersebut sangat minim dihadiri anggota DPRD Medan. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan Iswanda Ramli, didampingi Ihwan Ritonga itu hanya dihadiri 28 anggota dewan yang menandatangani absen.
Sedangkan pantauan wartawan di dalam ruang paripurna, rapat tersebut hanya dihadiri (secara fisik) sekitar 20 anggota dewan. Banyak kursi anggota dewan yang kosong.