Dinas Pariwisata Kota Medan diharapkan dapat bertugas secara profesional dalam melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan di Kota Medan. Sebab, masih ditemukan banyak tempat hiburan yang melanggar aturan di Kota Medan.
“Sampai saat ini, kita masih menemukan ada tempat hiburan yang melanggar Perda tentang kepariwisataan, khususnya masalah jam operasional,” ungkap anggota Komisi C DPRD Kota Medan, Zulkifli Lubis, kepada wartawan di Medan, Senin (7/1/2019).
Walau tetap melanggar aturan, kata politisi PPP DPRD Medan itu, Dinas Pariwisata Kota Medan tidak ada melakukan penindakan. Mereka hanya diam dan ‘menonton’ saja.
“Ada apa ini? Sudah jelas melanggar, tapi mereka tidak berani menindaknya. Harusnya berikan Surat Peringatan (SP) I hingga III. Bila memang tidak bisa dibina, cabut saja izinnya,” tegas Zulkifli.
Sekretaris FPPP ini sangat berharap, ada ketegasan dari Dinas Pariwisata Kota Medan terhadap tempat hiburan yang tidak mematuhi aturan. Hal itu untuk menunjukan wibawa Pemko Medan.
“Kalau memang tidak berani menindaknya, berarti Dinas Pariwisata Medan takut dan mengabaikan wibawa Pemko Medan,” sindirnya.
Dirinya berjanji, Dinas Pariwisata Kota Medan akan dipanggil untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi C DPRD Medan. Sebagai lembaga pengawasan, pihaknya perlu mengetahui kinerja Dinas Pariwisata Kota Medan.
“Tidak ada yang kebal. Kalau memang sudah ada aturannya, ya tindak saja. Kita akan panggil Dinas Pariwisata untuk mendalami pengawasan yang mereka lakukan,” tukas Zulkifli.
Diketahui, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tempat hiburan malam di wilayah hukumnya, Minggu (6/1/2019). Pengelola tempat hiburan malam diminta untuk menaati ijin operasional yang sudah ditentukan.
“Kami memutuskan agar para pengelola tempat hiburan malam mentaati izin operasional yang sudah ditentukan,” tegas Dadang Hartanto seraya berjanji terus memantau geliat tempat hiburan malam tersebut.
“Sampai saat ini, kita masih menemukan ada tempat hiburan yang melanggar Perda tentang kepariwisataan, khususnya masalah jam operasional,” ungkap anggota Komisi C DPRD Kota Medan, Zulkifli Lubis, kepada wartawan di Medan, Senin (7/1/2019).
Walau tetap melanggar aturan, kata politisi PPP DPRD Medan itu, Dinas Pariwisata Kota Medan tidak ada melakukan penindakan. Mereka hanya diam dan ‘menonton’ saja.
“Ada apa ini? Sudah jelas melanggar, tapi mereka tidak berani menindaknya. Harusnya berikan Surat Peringatan (SP) I hingga III. Bila memang tidak bisa dibina, cabut saja izinnya,” tegas Zulkifli.
Sekretaris FPPP ini sangat berharap, ada ketegasan dari Dinas Pariwisata Kota Medan terhadap tempat hiburan yang tidak mematuhi aturan. Hal itu untuk menunjukan wibawa Pemko Medan.
“Kalau memang tidak berani menindaknya, berarti Dinas Pariwisata Medan takut dan mengabaikan wibawa Pemko Medan,” sindirnya.
Dirinya berjanji, Dinas Pariwisata Kota Medan akan dipanggil untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi C DPRD Medan. Sebagai lembaga pengawasan, pihaknya perlu mengetahui kinerja Dinas Pariwisata Kota Medan.
“Tidak ada yang kebal. Kalau memang sudah ada aturannya, ya tindak saja. Kita akan panggil Dinas Pariwisata untuk mendalami pengawasan yang mereka lakukan,” tukas Zulkifli.
Diketahui, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tempat hiburan malam di wilayah hukumnya, Minggu (6/1/2019). Pengelola tempat hiburan malam diminta untuk menaati ijin operasional yang sudah ditentukan.
“Kami memutuskan agar para pengelola tempat hiburan malam mentaati izin operasional yang sudah ditentukan,” tegas Dadang Hartanto seraya berjanji terus memantau geliat tempat hiburan malam tersebut.