DPRD Kota Medan bersama Pemko Medan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan diambil dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, Senin (21/1/2019) yang ditandai dengan penandatangan naskah persetujuan antara Ketua DPRD, Henry Jhon Hutagalung bersama Wakil Ketua Iswanda Nanda Ramli, Ihwan Ritonga dan Burhanuddin Sitepu, dengan Walikota Medan, Dzulmi Eldin.
Sebelum pengesahan dilakukan, rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung diawali dengan laporan hasil pembahasan panitia khusus DRPRD Medan. Kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan pendapat setiap fraksi-fraksi DPRD Medan atas Ranperda Kota Medan Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh. Dari total sembilan fraksi yang ada, semuanya menyetujui perubahan tersebut.
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam pendapatnya yang disampaikan, Zulkifli Lubis, mengatakan melalui Perda ini seluruh komponen Pemko Medan dapat bersatu dan bekerjasama secara amanah guna mengentaskan rumah kumuh dan permukiman kumuh di Kota Medan.
Dikatakannya, hal itu sesuai dengan visi dan misi Pemko Medan ingin menjadikan Medan kota multikultural, berdaya saing, humanis, sejahtera dan religius. Atas dasar itulah kata Zulkifli, Fraksi PPP menerima dan menyetujui Ranperda ini untuk ditetapkan menjadi Perda.
‘’Dengan hadirnya Perda ini nantinya akan menjadi pemicu dan alat dorong yang kuat bagi Pemko Medan dalam rangka mewujudkan Medan Rumah Kita yang benar-benar menjadi rumah bagi semua sehingga seluruh penghuninya akan merasa aman, nyaman dan bahagia tinggal di kota ini,’’ ujar Zulkifli.
Sementara Walikota dalam sambutannya mengatakan, keberadaan Perda ini sangat dibutuhkan guna menjamin hak setiap warga Kota Medan untuk mendapatkan tempat tinggal dan lingkungan hidup yang sehat.
Ditambah lagi dengan meningkatnya jumlah penduduk serta semakin padat dan kumuhnya perumahan dan kawasan permukiman, jelasnya, sangat berpotensi menjadikan kawasan permukiman yang berfungsi sebagai lingkungan hunian dirasa menjadi semakin tidak layak huni.
“Kondisi perumahan dan kawasan permukiman yang tidak layak huni tersebut dianggap dapat menurunkan kualitas hidup, menghambat perkembangan dan pertumbuhan masyarakat. Guna mengantisipasi hal tersebut, maka perlu dibuat kebijakan dan peraturan untuk menjamin hak masyarakat untuk hidup secara layak,” kata Walikota.
Apalagi, bilang Walikota, memasuki era otonomi daerah, kegiatan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di daerah terus meningkat baik kuantitas, kualitas maupun kompleksitasnya.
Walikota mengungkapkan, substansi mendasar dilakukannya perubahan Ranperda ini meliputi pengawasan dan pengendalian serta pemberdayaan masyarakat, perencanaan, pelaksanaan peningkatan kualitas, serta pengelolaan yang harus dirumuskan dalam suatu lingkup pengaturan.
Dengan disetujuinya perubahan itu, Walikota, menyampaikan ucapan rasa terima kasihnya kepada Pansus DPRD Medan dan seluruh perangkat daerah terkait karena telah mencurahkan perhatian yang besar untuk membahas serta memberi saran dan masukan guna terwujudnya perubahan Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh menjadi Perda Kota Medan.
“Dengan diberlakukannya Perda itu nantinya, diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup dan tempat tinggal warga Kota Medan secara menyeluruh,” pungkas Walikota.
Persetujuan diambil dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, Senin (21/1/2019) yang ditandai dengan penandatangan naskah persetujuan antara Ketua DPRD, Henry Jhon Hutagalung bersama Wakil Ketua Iswanda Nanda Ramli, Ihwan Ritonga dan Burhanuddin Sitepu, dengan Walikota Medan, Dzulmi Eldin.
Sebelum pengesahan dilakukan, rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung diawali dengan laporan hasil pembahasan panitia khusus DRPRD Medan. Kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan pendapat setiap fraksi-fraksi DPRD Medan atas Ranperda Kota Medan Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh. Dari total sembilan fraksi yang ada, semuanya menyetujui perubahan tersebut.
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam pendapatnya yang disampaikan, Zulkifli Lubis, mengatakan melalui Perda ini seluruh komponen Pemko Medan dapat bersatu dan bekerjasama secara amanah guna mengentaskan rumah kumuh dan permukiman kumuh di Kota Medan.
Dikatakannya, hal itu sesuai dengan visi dan misi Pemko Medan ingin menjadikan Medan kota multikultural, berdaya saing, humanis, sejahtera dan religius. Atas dasar itulah kata Zulkifli, Fraksi PPP menerima dan menyetujui Ranperda ini untuk ditetapkan menjadi Perda.
‘’Dengan hadirnya Perda ini nantinya akan menjadi pemicu dan alat dorong yang kuat bagi Pemko Medan dalam rangka mewujudkan Medan Rumah Kita yang benar-benar menjadi rumah bagi semua sehingga seluruh penghuninya akan merasa aman, nyaman dan bahagia tinggal di kota ini,’’ ujar Zulkifli.
Sementara Walikota dalam sambutannya mengatakan, keberadaan Perda ini sangat dibutuhkan guna menjamin hak setiap warga Kota Medan untuk mendapatkan tempat tinggal dan lingkungan hidup yang sehat.
Ditambah lagi dengan meningkatnya jumlah penduduk serta semakin padat dan kumuhnya perumahan dan kawasan permukiman, jelasnya, sangat berpotensi menjadikan kawasan permukiman yang berfungsi sebagai lingkungan hunian dirasa menjadi semakin tidak layak huni.
“Kondisi perumahan dan kawasan permukiman yang tidak layak huni tersebut dianggap dapat menurunkan kualitas hidup, menghambat perkembangan dan pertumbuhan masyarakat. Guna mengantisipasi hal tersebut, maka perlu dibuat kebijakan dan peraturan untuk menjamin hak masyarakat untuk hidup secara layak,” kata Walikota.
Apalagi, bilang Walikota, memasuki era otonomi daerah, kegiatan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di daerah terus meningkat baik kuantitas, kualitas maupun kompleksitasnya.
Walikota mengungkapkan, substansi mendasar dilakukannya perubahan Ranperda ini meliputi pengawasan dan pengendalian serta pemberdayaan masyarakat, perencanaan, pelaksanaan peningkatan kualitas, serta pengelolaan yang harus dirumuskan dalam suatu lingkup pengaturan.
Dengan disetujuinya perubahan itu, Walikota, menyampaikan ucapan rasa terima kasihnya kepada Pansus DPRD Medan dan seluruh perangkat daerah terkait karena telah mencurahkan perhatian yang besar untuk membahas serta memberi saran dan masukan guna terwujudnya perubahan Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh menjadi Perda Kota Medan.
“Dengan diberlakukannya Perda itu nantinya, diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup dan tempat tinggal warga Kota Medan secara menyeluruh,” pungkas Walikota.