DPRD Medan Setujui Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
DPRD Medan menyetujui Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Persetujuan menjadi Perda setelah 8 Fraksi di DPRD Medan menyampaikan pendapat menerima dan menyetujui laporan panitia khusus (pansus). Dewan menilai, Perda ini penting untuk melakukan pembinaan dan pengendalian atas penyelenggaraan ketenagakerjaan.
Paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung, S.H.,M.H didampingi Wakil Ketua H. Ihwan Ritonga dan anggota DPRD Medan. Hadir juga Wakil Wali Kota Medan Ir. H. Akhyar Nasution, M.Si Sekda Ir Wiriya Al Rahman, M.M dan pimpinan OPD dan camat Pemko Medan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan H.T. Bahrumsyah, memandang positif dibahasnya Ranperda tersebut. Karena persoalan perburuhan menjadi hal yang sangat krusial dan mendasar untuk segera diselesaikan. Disebutkannya, sesuai dengan Undang-undang No.23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, fungsi pengawasan ketenagakerjaan berada di provinsi. Pemerintah kabupaten/kota hanya sebatas koordinasi saja.
Melihat kondisi ini, kata Bahrumsyah, bisa dipastikan akan sulit menangani sengketa ketenagakerjaan. Baik sengketa antara tenaga kerja dengan pengusaha, atau bahkan antara perusahaan penyalur tenaga kerja dengan perusahaan yang mempekerjakan buruh.
Kata Bahrumsyah, faktanya bahwa sengketa antar pekerja sering berujung pada unjukrasa, yang terkadang menimbulkan dampak kerugian, baik bagi pekerja maupun pengusaha. Persoalan upah juga menjadi hal yang penting. "Banyak perusahaan yang membayar upah tidak sesuai dengan ketentuan upah minimum," katanya.
Ditambahkan lagi dengan adanya Perda ini, lanjut Wakil Wali Kota Medan , diharapkan tercipta hubungan kerja yang baik antara pekerja dengan perusahaan atau pengusaha.
DPRD Medan menyetujui Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Persetujuan menjadi Perda setelah 8 Fraksi di DPRD Medan menyampaikan pendapat menerima dan menyetujui laporan panitia khusus (pansus). Dewan menilai, Perda ini penting untuk melakukan pembinaan dan pengendalian atas penyelenggaraan ketenagakerjaan.
Paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung, S.H.,M.H didampingi Wakil Ketua H. Ihwan Ritonga dan anggota DPRD Medan. Hadir juga Wakil Wali Kota Medan Ir. H. Akhyar Nasution, M.Si Sekda Ir Wiriya Al Rahman, M.M dan pimpinan OPD dan camat Pemko Medan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan H.T. Bahrumsyah, memandang positif dibahasnya Ranperda tersebut. Karena persoalan perburuhan menjadi hal yang sangat krusial dan mendasar untuk segera diselesaikan. Disebutkannya, sesuai dengan Undang-undang No.23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, fungsi pengawasan ketenagakerjaan berada di provinsi. Pemerintah kabupaten/kota hanya sebatas koordinasi saja.
Melihat kondisi ini, kata Bahrumsyah, bisa dipastikan akan sulit menangani sengketa ketenagakerjaan. Baik sengketa antara tenaga kerja dengan pengusaha, atau bahkan antara perusahaan penyalur tenaga kerja dengan perusahaan yang mempekerjakan buruh.
Kata Bahrumsyah, faktanya bahwa sengketa antar pekerja sering berujung pada unjukrasa, yang terkadang menimbulkan dampak kerugian, baik bagi pekerja maupun pengusaha. Persoalan upah juga menjadi hal yang penting. "Banyak perusahaan yang membayar upah tidak sesuai dengan ketentuan upah minimum," katanya.
Ditambahkan lagi dengan adanya Perda ini, lanjut Wakil Wali Kota Medan , diharapkan tercipta hubungan kerja yang baik antara pekerja dengan perusahaan atau pengusaha.