Tebingtinggi.- Dakrinews
Secara maraton pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing tinggi terus mendalami dugaan penyalahgunaan Dana reses sejumlah anggota DPRD yang berindikasi korupsi.
Hasil Audit Badan Pemeriksaan keuangan (BPK) menghitung Dana reses anggota DPRD kota Tebingtinggi tahun 2017 sebesar Rp 2,3millyar. Dalam perhitungan BPK RI terdapat kerugian atas penggunaan Dana Reses di perkirakan Rp 600 jt.
Buntut temuan Badan Pemeriksaan keuangan (BPK)RI yang terindikasi merugikan keuangan negara, Akhir nya memaksa pihak Kejari kota Tebingtinggi melakukan penyidikan.
Mantan sekwan DPRD kota Tebingtinggi Drs MH telah di panggil dan mintai keterangan Tim Kejari terkait permasalahan tersebut.
Setelah meminta keterangan yang bersangkutan, pada Senin (3/12/2018) lalu , menyusul sejumlah nama yang merupakan staf pendamping di sekretariat DPRD setempat.
Dari keterangan sementara menurut kepala seksi pidana khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tebingtinggi Candra Syahputra SH Senin ( 3/12/2018) yang ditemui awak media di ruangannya membenarkan pihaknya masih melidik kasus ini.
" Benar, sejumlah staf pendamping di sekretariat dewan masih di mintai keterangan oleh anggota saya.' terang Candra.
Candra, juga menjelaskan kalau tim Kejari masih mendalami untuk mencari siapa saja oknum yang terlibat dalam kasus ini "siapa yang menyuruh siapa". ujarnya.
Terkait berkembang nya rumor bahwa seluruh anggota DPRD kota Tebingtinggi telah mengembalikan sejumlah uang dibenarkan pihak kejaksaan negeri setempat
Terkecuali satu orang anggota DPRD kota Tebingtinggi hingga saat ini belum mengembalikan, karena yang bersangkutan masih dalam tahanan terkait kasus narkoba.
apakah pengembalian uang akan menghentikan proses hukum.
Menurut Candra, jika nantinya terbukti tidak menutup kemungkinan proses hukum tetap berjalan.(tim JOC).