Generasinews.com,Team Pegasus Polsek Medan Helvetia kembali meringkus seorang pelaku curanmor yang beraksi di Jalan Setia Budi Gg Tape No 2-B Simpang V Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia, Jumat (28/12/2018).
Tersangka yang diamankan polisi yakni Faisal Amri (32) warga Jalan Kapten Sumarsono Desa Helvetia Kecamatan Medan Sunggal.
Informasi yang dihimpun, kejadian tersebut bermula ketika korban, Hervina, baru tiba di Kos pacarnya dan memarkirkan sepeda motor Yamaha Vixion BM 4472 IA miliknya.
Keesokan harinya, korban yang baru bangun tidur terkejut lantaran motornya telah raib dari ruang tamu di kos pacarnya.
Ketika dicek melalui rekaman video CCTV, ternyata sepeda motor miliknya dibawa kabur oleh seorang pria yang tak dikenal. Tak terima, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Helvetia.
Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Trila Murni ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan tentang adanya kejadian tersebut.
"Setelah menerima laporan korban, kita langsung bergegas ke lapangan dan berhasil meringkus pelaku," ungkapnya.
Kapolsek menjelaskan bahwa dari hasil interogasi pelaku, ia sudah beberapa kali melakukan aksinya yang sama di wilayah hukum Polsek Medan Helvetia.
"Dari pengakuannya ia beraksi sendirian," jelasnya.
Mantan Wakasat Lantas Polrestabes Medan ini menyebutkan bahwa semua hasil kejahatan pelaku digunakan untuk berbelanja pakaian dan berfoya-foya.
"Tersangka kita kenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," kata Kapolsek Medan Helvetia.
Tersangka yang diamankan polisi yakni Faisal Amri (32) warga Jalan Kapten Sumarsono Desa Helvetia Kecamatan Medan Sunggal.
Informasi yang dihimpun, kejadian tersebut bermula ketika korban, Hervina, baru tiba di Kos pacarnya dan memarkirkan sepeda motor Yamaha Vixion BM 4472 IA miliknya.
Keesokan harinya, korban yang baru bangun tidur terkejut lantaran motornya telah raib dari ruang tamu di kos pacarnya.
Ketika dicek melalui rekaman video CCTV, ternyata sepeda motor miliknya dibawa kabur oleh seorang pria yang tak dikenal. Tak terima, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Helvetia.
Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Trila Murni ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan tentang adanya kejadian tersebut.
"Setelah menerima laporan korban, kita langsung bergegas ke lapangan dan berhasil meringkus pelaku," ungkapnya.
Kapolsek menjelaskan bahwa dari hasil interogasi pelaku, ia sudah beberapa kali melakukan aksinya yang sama di wilayah hukum Polsek Medan Helvetia.
"Dari pengakuannya ia beraksi sendirian," jelasnya.
Mantan Wakasat Lantas Polrestabes Medan ini menyebutkan bahwa semua hasil kejahatan pelaku digunakan untuk berbelanja pakaian dan berfoya-foya.
"Tersangka kita kenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," kata Kapolsek Medan Helvetia.