Iklan

terkini

Ijin 4 Unit Dibangun 5 Unit, Kok Bisa

Jumat, 21 Desember 2018, Desember 21, 2018 WIB Last Updated 2020-02-02T13:55:06Z
MEDAN TIMUR - Aksi tipu-tipu pengusaha bangunan/property tampaknya luput dari perhatian pemerintahan atau Kecamatan. Salah satunya di Jalan Bukit Barisan II, Medan Timur. Terlihat bangunan ruko 3 tingkat tersebut menyalah dari Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Jumat (21/12/2018).

Bangunan "Busan Residence" yang sudah 5 bulan dikerjakan terlihat berjumlah 5 unit ruko berlantai 3 berbeda dengan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) 4 Unit Bangunan Ruko 3 Tingkat.

"Sudah 5 bulan ini dikerjakan bang, gak pernah diperiksa sama Kecamatan setempat," ujar salah seorang warga yang namanya enggan disebutkan.

Lalu, pria bertubuh cungkring ini heran dengan berdirinya bangunan yang berjumlah 5 unit ruko lantai 3 tersebut. "Kalo saya lihat ijinnya (IMB) itu 4 Unit Ruko lantai 3 bang, tapi kenyataannya bangunan yang berdiri itu 5 unit ruko berlantai 3," jelasnya.

Ketika dikonfirmasi, Camat Medan Timur, Parulian Pasaribu menegaskan bahwa pihaknya telah menghubungi pihak Satpol PP.

"Udah kita lapor sama Satpol PP pak," ucapnya singkat. (red)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ijin 4 Unit Dibangun 5 Unit, Kok Bisa

Terkini

Topik Populer

Iklan