Medan,Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Iswanda Nanda Ramli, meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan segera menertibkan bangunan kios di Jalan Stasiun Medan Belawan, karena diduga berdiri tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Permintaan itu disampaikan, Nanda Ramli, kepada wartawan di Medan, kamis (4/10/2018) menanggapi akan dibangunnya 90 unit kios permanen diduga tanpa IMB di wilayah Belawan.
Menurut Nanda, puluhan Ruko yang dibangun di lahan milik PT KAI itu dulunya adalah rumah warga yang telah dibongkar dengan dalih digunakan untuk area parkir PT Pelindo. Namun kenyataannya, di lahan itu telah berdiri ruko tanpa IMB.
Nanda menduga, adanya “mafia tanah” bekerjasama dengan oknum dari instansi terkait diduga sudah ‘bermain’ secara struktur dan masif, sehingga yang menjadi korban adalah masyarakat kecil.
Untuk itu, politisi Partai Golkar ini, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan jangan ‘tutup mata” dengan puluhan bangunan illegal yang sudah berdiri tersebut. “Begitu juga dengan Satpol PP. Agar langsung membongkar bangunan ilegal itu, bila memang tak miliki izin,” ketusnya.
Dirinya mengungkapkan, Kepala Dinas PKP2R Sampurno Pohan pernah mengatakan tidak akan menerbitkan IMB bila bangunan tersebut berdiri sebelum mengantongi perizinan. Sekarang, kenyataannya bangunan itu telah berdiri.
“Kenapa tidak menurunkan tim untuk membongkar toko tersebut. Gandeng juga Satpol PP, karena mereka juga memiliki peran. Jangan hanya unjuk kekuatan kepada rakyat kecil saja dengan mengangkut dagangan dan membongkar kios milik rakyat kecil. Ketika terjadi hal-hal seperti ini, Kasatpol PP Kota Medan, kenapa tidak menurunkan anggotanya untuk membongkar bangunan-bangunan ilegal itu. Jangan hanya berpihak kepada pengusaha saja, sementara kepada masyarakat kecil langsung ditindak,” cetusnya.