Medan,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, tidak membahas Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2018.
Sebab, tahun ini Mendagri mulai ketat menerapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang mana menyebutkan bahwa deadline pengesahan P-APBD Kabupaten/Kota yakni per 30 September.
Anggota Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Medan, Mulia Asri Rambe mengakui bahwa tidak dibahasnya P-APBD 2018 terjadi akibat selama ini penerapan Permendagri No 13 Tahun 2006 dinilai ‘lentur’ sehingga Pemerintah Kota (Pemko) dan DPRD jadi ‘teledor’ untuk melakukan pembahasan.
“Kan, selama ini Permendagri Nomor 13 tahun 2006 itu banyak toleransi bagi Pemko/Pemkab termasuk Medan sehingga membuat kita (Medan) nyantai dan mengulur-ulur dalam pembahasannya.Jadi, pada saat peraturan diperketat banyak Pemkab/Pemko yang terkejut dengan aturan ini, ” kata Bayek begitu sapaan akrabnya kepada wartawan, Rabu (3/10/2018).
Kata Bayek, akibat tidak dibahasnya P-APBD 2018 ini akan berdampak terhadap hak-hak keuangan dalam APBD.
Namun, pernyataan Bayek tersebut berbeda dengan jawaban Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung.
Kepada wartawan, Politisi PDI Perjuangan itu mengakui bahwa memang tahun ini DPRD Medan tidak membahas P-APBD 2018.
“Benar, kita (DPRD-red) langsung akan membahas R-APBD 2019, ” katanya.
Ditanya soal apakah tidak dibahasnya P-APBD 2018 berpengaruh terhadap penganggaran di APBD 2018. Henry Jhon menyebutkan tidak dibahasnya P-APBD 2018 tidak akan berdampak pada pengelolaan keuangan daerah di APBD 2018.
“Enggak, enggak ada pengaruhnya itu kalau P-APBD 2018 enggak dibahas, ” tandasnya.
Sementara, dihubungi terpisah Kepala Bappeda Medan, Wiriya Al-Rahman menampik tidak dibahasnya P-APBD 2018 akibat terlambatnya Pemko Medan mengajukan KUA-PPAS P-APBD 2018.
Bahkan, Wiriya menyebutkan Pemko Medan telah mengajukan KUA-PPAS P-APBD 2018 sejak Juni lalu.
“Kita (Pemko-red) sudah mengajukan KUA-PPAS nya sejak Juni 2018 lalu, ” jelasnya sembari menyebutkan untuk menyiasatinya kemungkinan bisa mengeluarkan Perwal tanpa merinci mekanisme.
Sementara amatan wartawan, tidak dibahasnya P-APBD 2018 akibat agenda rapat di DPRD Medan yang acak-acakan.
Persoalan acak-acakan agenda di DPRD Medan itu pernah dikeluhkan oleh Ketua Fraksi PAN DPRD Medan, HT Bahrumsyah pada sidang paripurna tentang sistem pengendalian dan pengawasan LPG yang digelar bersamaan dengan rapat Pansus LPj 2017 pada 17 September 2018 lalu.
Lain lagi, berdasarkan amatan wartawan bahwa anggota DPRD Medan sering melakukan kunjungan ke luar kota setiap minggunya. Dimana,akibatnya banyaknya banyak agenda yang telah di Bamus-kan batal dilaksanakan oleh DPRD Medan.
Bukti lain acak-acakan agenda di DPRD Medan Seperti terjadi pada hari ini ada empat agenda rapat yang dilakukan oleh DPRD Medan.
Yakni, sesuai jadwal Bamus pada pukul 10.00 WIB rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda PD RPH.
Pada waktu yang sama pukul 09.30WIB di ruang Banggar digelar rapat lanjutan finalisasi pembahasan KUA-PPAS P-APBD 2018.
Di ruang Bamus, ada lagi rapat Bamus penyusunan jadwal kegiatan DPRD Medan bulan Oktober.
Sementara itu juga, pada pukul 14.00 WIB akan digelar rapat paripurna nota pengantar P-APBD 2018.