Medan, Terkait penertiban papan reklame yang saat ini berlangsung di wilayah Kota Medan yang masih dinilai ‘pilih kasih’ dan diketahui, masih banyaknya papan reklame berdiri tegak di lokasi-lokasi strategis di beberapa titik di Kota Medan. Contohnya seperti di jalan Jawa, Jalan H. Adam Malik, Jalan Zainul Arifin Medan, Jalan MT Haryono, Sepanjang Jalan Asia, Jalan Pandu, Jalan Sisingamangaraja, Jalan HM Yamin, Jalan Thamrin, Jalan Krakatau Medan, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan ringroad (gagak hitam). Ini sesuai dengan amatan masyarakat di lokasibyang memang sudah dilakukan penertiban papan reklame, namun terkesan masih pilih kasih.
Menanggapi hal tersebut, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B dari Fraksi PDI Perjuangan, meminta agar BPK dan KPK segera periksa Kasatpol PP Kota Medan.
” Kita apresiasi kinerja tim gabungan penertiban papan reklame Pemko Medan yang bekerja melakukan penertiban papan reklame. Namun, masih banyak papan reklame yang masih berdiri dan seakan tidak tersentuh penertiban. Untuk itu, kita meminta agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan dan memeriksa kepala satuan polisi pamong paraja (Kasatpol PP) Kota Medan, M. Sofyan. Sebab, di ketahui marak berdiri papan reklame di Kota Medan selama ini akibat kurang tegasnya Satpol PP Kota Medan dalam menindaklanjuti laporan dan pengaduan masyarakat terkait keberadaan papan reklame yang banyak berdiri memakai fasilitas milik umum,” kata anggota DPRD Kota Medan, Drs.Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B, Senin (29/10/2018) di Kota Medan.
Lanjut Tarigan, BPK dan KPK silahkan mengaudit Kasatpol PP Kota Medan, karena tidak mungkin selama ini mereka (Kasatpol PP Kota Medan-red) tidak mengetahui berapa jumlah papan reklame yang berdiri ada izin dan berdiri tanpa memiliki izin dan menyalahi aturan khususnya di Kota Medan. Namun demikian, diduga Satpol PP Kota Medan sengaja melakukan pembiaran.
” Kita bayangkan, ribuan jumlah papan reklame telah berdiri di Kota Medan, namun tidak semuanya yang memiliki izin apalagi membayar pajak kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Sehingga, wajar jika PAD Kota Medan dari sektor pajak reklame tidak mencapai target,” cetus Ketua Taruna Merah Putih Kota Medan ini.
Wong menambahkan, itulah kemungkinan besar kenapa sampai saat ini masih banyak berdiri papan reklame di atas trotoar, pulo jalan dan bahu jalan, namun tidak semuanya ditertibkan.
” Kita melihat masih ada tekanan dari para pemilik papan reklame yang diduga memiliki hubungan langsung kepada petinggi, baik di Kota Medan dan di Sumatera Utara, sehingga, Satpol PP Kota Medan harus hati-hati dan ‘pilih kasih’ saat melakukan penertiban papan reklame,” ujarnya.
Wong menyebutkan, untuk penataan papan reklame sehingga dapat menjadi pemasukan bagi PAD Kota Medan, Pemko Medan harus tegas tanpa ‘pilih kasih’. Sehingga, peraturan yang telah ada dapat di ikuti oleh seluruh pengusaha papan reklame.
” Jika memang tidak bisa, jangan di keluarkan izin, jadi semuanya harus sama, kita menginginkan ada aturan yang tegas dari Walikota Medan yang diikuti oleh seluruh bawahannya,” tegas Wong Cun Sen Tarigan kepada awak media saat di konfirmasi.
Terpisah dari itu, Wakil Waikota Medan, Ir. Akhyar Nasution saat diminta tanggapan mengenai masih banyaknya papan reklame yang berdiri di beberapa ruas jalan di Kota Medan, Akhyar menjawab, semua papan reklame yang berdiri tetap akan di tertibkan tanpa terkecuali bagi papan reklame yang berdiri di pulo jalan, diatas trotoar, dan bahu jalan.
“Kita tetap melakukan penertiban papan reklame yang diketahui menyalah dan tidak mempunyai izin, kita tetap jadwalkan rute-rute yang akan kita lakukan penertiban papan reklame, sampai semua papan reklame yang tidak memiliki izin, dan menyalah bersih,” pungkas Akhyar kepada awak media.