Iklan

terkini

THM Tidak Boleh Ada Transaksi Narkoba

Sabtu, 01 September 2018, September 01, 2018 WIB Last Updated 2018-09-11T06:41:40Z

Medan,Pengawasan terhadap tempat hiburan malam (THM) di kota Medan perlu dilakukan secara bersinergi, baik Pemko Medan melalui Satpol PP, dan Dinas Pariwisata dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara serta Polrestabes Medan. Sebab, tidak jarang ditemukan THM yang sejatinya menjadi tempat menikmati alunan musik dan minum, malah dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Seharusnya di tempat hiburan malam itu tidak boleh ada transaksi narkoba. Kalau memang ada, izinnya harus dicabut. Perlu dilakukan pengawasan yang ketat terhadap THM yang terindikasi marak peredaran narkoba,” terang anggota Komisi C DPRD Medan, Hasyim, Jumat (31/8/2018), menyikapi adanya pengunjung Discotik New Zone yang ditemukan Over Dosis (OD), belum lama ini.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan itu meminta, stake holder terkait lebih intens melakukan razia terhadap Diskotik dan Karaoke New Zone yang terletak di Jalan Kol. Sugiono/Wajir itu. Sebab, peristiwa pengunjung OD acap kali terjadi diduga karena mengkonsumsi narkoba.
“Di New Zone ini sudah sering terjadi. Sudah berkali-kali, pengunjungnya OD. Dinas terkait harus berani mencabut izinnya, begitu juga pihak kepolisian harus berani mencabut izin keramaiannya. Bila perlu, segel saja tempatnya biar tidak terjadi lagi peredaran narkoba disana,” tegas Hasyim.
Ketegasan dari Pemko Medan maupun aparat kepolisian, katanya, sangat dibutuhkan untuk mencegah peredaran narkoba serta memberikan efek pembelajaran bagi tempat hiburan malam lainnya.
“Peredaran narkoba di Sumatera Utara, khususnya Medan sudah sangat mengkhawatirkan. Narkoba sudah masuk ke semua sendi kehidupan tanpa memandang latar belakang,” bebernya.
Desakan untuk mencabut izin Diskotik New Zone juga bukan tidak mendasar. Sebab, dirinya juga mendapat informasi bila di diskotik tersebut, anak dibawah umur bebas keluar masuk.
“Kan itu sudah menyalah. Yang boleh masuk tempat hiburan malam harus usia 18 tahun keatas,” tekannya.
Senada, Ketua Komisi C DPRD Medan, Hendra DS, Sabtu (01/9/2018).juga mendorong aparat kepolisian lebih giat melakukan razia. Namun, razia tersebut tidak liar.
“Boleh razia, tapi jangan liar. Razia harus fokus melakukan pencegahan terhadap peredaran narkoba. Razia tidak hanya dilakukan di dalam THM, tetapi diluar THM,” jelas Hendra.
Pasalnya, tidak jarang pengunjung THM membawa narkoba dari luar THM dan mengkonsumsinya di dalam THM tersebut. “Sebelum pengunjung itu masuk kedalam, harus benar-benar diperiksa. Bukan tidak jarang pengunjung membawa narkoba dari luar THM,” tekannya sembari meminta Dinas Pariwisata Kota Medan lebih aktif melakukan penyuluhan terhadap THM untuk tidak menjual narkoba di tempatnya.
Diketahui, pengunjung Diskotik New Zone, Dinar Dela Silalahi (30), harus meregang nyawa karena over dosis di diskotik tersebut. Warga asal Siborong-borong, Taput itu sempat dilarikan ke RS Advent untuk mendapat perawatan medis. “Korban diduga memang meninggal secara tidak wajar,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Suhardiman seraya menambahkan, korban datang mendatangi THM tersebut bersama saudara iparnya Richie Frans Boy Nababan (27), warga Siborong-borong, Taput.(*)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • THM Tidak Boleh Ada Transaksi Narkoba

Terkini

Topik Populer

Iklan