Medan,Wibawa Pemerintahan Kota (pemko) Medan kembali ternodai. Setelah beberapa waktu lalu pegawai Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Medan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), Pemko Medan kembali dihebohkan dengan penangkapan seorang oknum kepala lingkungan (kepling).
Hal ini menjadi perhatian Komisi A DPRD Medan yang membidangi pemerintahan. Menurut Hj Hamidah, anggota Komisi A, tertangkapnya oknum kepling agar menjadi pembelajaran bagi aparatur pemerintahan guna lebih profesional bekerja.
"Ini jadi pembelajaran bagi kepling, lurah dan camat agar semakin profesional bekerja. Jangan terjebak dengan iming-iming, jangan memaksa,"ujar Hj Hamidah pada wartawan, Rabu (12/9/2018).
Kendati mengakui segala jenis bentuk gratifikasi tak dibolehkan, namun harusnya penangkapan tak hanya dilakukan pada oknum yang menerima. "Si pemberi juga harus ditangkap, karena ini takkan terjadi jika tak ada kesepakatan sebelumnya,"kata Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Medan ini.
Hamidah juga menyatakan keprihatinannya atas kasus OTT kepling. "Ya prihatinlah. Mungkin oknum kepling ini terjebak dengan iming-iming. Kita bukan membela kejahatan yang dilakukan, tapi melihat dari sudut pandang lain. Tetap diterapkan azas praduga tak bersalah,"kata wanita berhijab ini.
Dia berharap walikota mengambil langkah bijak atas kasus yang sudah mencederai wibawa Pemko Medan. Aparatur pemerintahan seperti camat dan lurah mengubah pola kerja dan lebih mengutamakan kepentingan masyarakat.
"Memang terkadang masyarakat juga yang menyebabkan adanya percaloan. Terkadang mau cepat selesai sesuatu, lalu memberi orang upah untuk menyelesaikan. Orang kan pakai minyak, terkadang nunggu ber jam-jam. Tak mungkin gak makan, gak minum. Kita harus pengertian juga sudah minta tolong. Kalau mau gratis, ya urus sendiri lah. Tapi gitu pun kita tidak berpihak untuk hal yang salah. Bahkan kita himbau, agar kecamatan dan kelurahan lebih bijak dan profesional bekerja. Jangan terulang lagi kejadian kepling terjaring ott,"harap Ketua PC Wanita Persatuan Pembangunan Kota Medan ini.
Terpisah, Kabag Humas Pemko Medan Ridho Nasution mengaku sudah mengetahui adanya penangkapan oknum kepling tersebut. Dia menyebutkan, saat ini bagian hukum Pemko Medan sedang mempelajari permasalahan.
"Kita tetap tak mendukung apapun jenis gratifikasi. Meski pun itu fee karena mengurus sesuatu. Sudah sering Pak Walikota menyampaikan jangan terima apapun, jangan minta apapun pada masyarakat,"katanya singkat.
Untuk diketahui, Kamaruddin Kaloko (55) Kepala Lingkungan (Kepling) X, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor diamankan personel Polsek Delitua. Pria ini diamankan dengan tuduhan melakukan pemerasan terhadap Roger Taruna (40), warga Johor Permai, kemarin.
Uang sebesar Rp 30 juta diminta kepling sebagai
pengurusan ganti rugi tanah korban yang terkena pelebaran jalan di Jalan Karya Wisata. Keduanya lalu sepakat bertemu di rumah makan Sop Kambing Jalan AH Nasution. Disaat itulah, petugas meringkus si oknum kepling.