Generasinews.com — Wakil ketua Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Kepri akan Agus Ramdah mengatakan akan melaporkan oknum Guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Dabo Kecamatan Singkep ke Kadisdik Kepri atas tindak pidana kekerasan pemukulan yang dilakukan terhadap anak didiknya sehingga mengakibatkan kerusakan pada selaput (gendang) telinga kiri.
“Kasus tindak pidana kekerasan pemukulan yang dilakukan oknum Guru ini tidak bisa diabaikan begitu saja. Kasus ini akan kita laporkan langsung ke-pihak Dinas Pendidikan Kepri,” ujarnya
Lanjut Agus Ramdah, Kita harapkan, Disdik Kepri melakukan tindakan tegas terkait pelanggaran Hukum dan kode etik sebagai tenaga pendidik.
Menurutnya, Dalam menjalankan dan mengembankan tugas seharusnya yang disebutkan tugas seorang Guru di sekolah adalah mendidik dengan etika berdasarkan aturan bukan dengan cara kekerasan terhadap anak didik, apa lagi hingga menyebab cacat seperti yang dialami “RA”. Dan ini harus dijadikan pembelajaran dan contoh untuk para tenaga pendidik yang lain.
Dikesempatan yang sama, Saat dikonfirmasi ke-pihak Kepolisian Mapolsek Dabo Singkep Kabupaten Lingga yang menangani tindak lanjut laporan “Zu” selaku orang tua siswa (korban). Anggota Reskrim Polsek Dabo yang menangani kasus tersebut Bribda Ahmad Sahnan menjelaskan bahwa oknum Guru sudah diperiksa terkait tindakan kekerasan kepada anak didiknya. Untuk sementara Guru masih diporbolehkan pulang.
” Proses hukum tetap berlanjut, cuma dia bilang mau ketemu dulu sama abangnya, siapa tahu ada jalan yang terbaik, tapi jika memang tidak ada solusi. Kata Pak Guru, dia siaplah ikut prosedur. Jelas Ahmad Sahnan melalui pesan Whatsup nya, Jum’at 14/09 malam sekira pukul 18.24 Wib.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Dabo menjelaskan, bahwa pihaknya masih memeriksa sebatas saksi. Permintaan Visum baru kami buatkan dan baru besok tepatnya sabtu (15/9) kami kirimkan ke Tanjung Pinang”, Pungkas IPDA KARO-KARO melalui telepon Genggamnya
Pewarta : FRISKA WATY BR MARPAUNG