Medan,Pemerintah Kota Medan diminta menyediakan tempat olahraga sebagai sarana kegiatan remaja dalam menyalurkan bakat serta hobi, guna mengurangi tingkat kriminalitas para remaja. Sebab Kota Medan masih minim tempat berolahraga.
“Guna meminimalisir tingkat kriminalitas serta menghindari dari pengaruh narkotika dan obat-obat berbahaya (Narkoba) anak-anak remaja kita harus disibukkan dengan berbagai kegiatan, salah satunya olahraga,” ujar anggota DPRD Kota Medan, Surianto, ketika menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No. 3 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Jalan Pasar V, Gang Jagung, Kecamatan Marelan, Minggu (2/9/2018).
Untuk itu, lanjut pria yang akrabn disapa, Butong, ini perlu ada perhatian Pemko Medan dalam menyediakan tempat olahraga sebagai kegiatan remaja dalam menyalurkan bakat dan hobinya.
Butong berjanji akan berkoordinasi dengan Pemko Medan Khusus Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). “Namun dalam Perda No 3 Tahun 2016 ini juga ada sanksi baik sanksi administratif maupun pidana,” katanya.
Sebelumnya, tokoh pemuda Marelan, Ardiansyah, menyampaikan akhir-akhir ini para bandar dan pengedar narkoba mencari target dari kalangan remaja. Dengan adanya tempat kegiatan olahraga maka akan mengurangi tingkat kejahatan.
“Target bandar dan pengedar narkoba adalah para remaja, jadi dengan adanya tempat kegiatan olahraga akan dapat mengurangi tingkat kejahatan,” ujarnya.
Diketahui, seperti yang termaktub dalam pada 19 ayat (1), dalam hal wajib retribusi tertentu tidak membayar tetap pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2 persen setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan dengan menggunakan STRD.
Pada Ayat (2), lanjut Butong penagihan retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihahului dengan surat teguran. Sedangkan pasal 31 (1) wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.
“Jadi semua pengguna tempat rekreasi dan olahraga sebagaimana dimaksud dalam Perda No 3 tahun 2016 tersebut wajib dikenakan retribusi,” pungkasnya.(*)