Iklan

terkini

Komisi C Menyikapi OTT Pengurus P3TM

Senin, 03 September 2018, September 03, 2018 WIB Last Updated 2018-09-11T06:41:40Z

Medan,Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, juga Ketua Komisi C DPRD Kota Medan Drs. H. Hendra DS mengatakan,  PD Pasar harus mengambil alih persoalan pasar Marelan dan menetapkan harga kios sesuai dengan penetapan pemko yang ditandatangani oleh Sekda. Persoalan pasar Marelan yang sudah berlarut-larut sudah saatnya dituntaskan agar pedagang bisa segera berjualan dengan aman dan nyaman.

Menanggapi permasalahan tersebut, Hendra DS mengatakan kepada awak media, Senin (3/9/2018) di ruang Komisi C DPRD Kota Medan. Hal itu menyikapi OTT Pengurus Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan (P3TM) dan Kepala Pasar Marelan oleh Poldasu pekan lalu. Saat ini, Ketua dan Bendahara Pasar Marelan sedang diburu oleh Polda Sumatera Utara (Polda Sumut).

Yang menjadi persoalan selama ini, kata Hendra, PD Pasar menyerahkan pembangunan pasar Marelan kepada PT3TM dan menjual meja beserta kios kepada para pedagang. Seharusnya, itu tidak boleh dilakukan oleh PD pasar, karena P3TM menjual meja dan kios degan sesuka hati, harganya jauh di luar penetapan oleh pemko.

“Kita apresiasi pihak kepolisian berperan dalam permasalahan di pasar Marelan dengan meng-OTT oknum-oknum P3TM dan kepala pasar. Mungkin inilah jalan agar permasalahan pasar Marelan bisa selesai. Maka, PD Pasar supaya segera mengambil alih untuk menuntaskannya,” ucapnya.

Lanjut Hendra, meminta agar permasalahan serupa seharusnya jangan terulang lagi di pasar-pasar manapun. Memberikan kewenangan pembangunan sampai penjualan kios kepada pihak ketiga, apalagi organisasi.

“PD Pasar sebagai perusahaan daerah dibentuk pemko  untuk mengelola pasar tradisional untuk menghasilkan untung dan mensejahterakan pedagang, bukan pihak ketiga,” tegas Politisi dari partai Hanura.

Kemudian, seorang pedagang bernama Natila, ketika RDP dengan Komisi C, Agustus lalu mengaku, ia dikenakan Rp.86 juta untuk pembayaran empat stand ikan dan tiga stand sayur, sehingga tiap stand harganya Rp 12.285.715. Padahal, sesuai surat edaran Sekda, harga meja terbuka untuk sayuran dan rempah-rempah berkisar Rp.5.431.000, sedangkan untuk meja ayam potong, ikan basah dipatok harga Rp.7.325.000.

“Perbedaan harga yang ditetapkan P3TM sangat jauh, sehingga pedagang banyak yang keberatan,” ungkapnya.

Sementara itu, anggota Komisi C lainnya, Beston Sinaga menghendaki agar Pemerintah membubarkan PT3M. Karena keberadaan organisasi yang mengatasnamakan pedagang itu bukan menolong, justru meresahkan pedagang. P3TM dinilai kerap melakukan pemerasan, bertindak semena-mena terhadap pedagang dan menetapkan harga kios sesuka hati.

“P3TM hadir justru merepotkan para pedagang, sebaik pemerintah membubarkannya saja, biarkan saja pedagang mandiri, kan sudah ada PD Pasar yang mengurusi mereka,” pungkasnya.(*)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Komisi C Menyikapi OTT Pengurus P3TM

Terkini

Topik Populer

Iklan