Expose.web.id, BATAM. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”), pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia. Kisah pedih dan nyata ini berawal dari Seorang pria setengah baya, berkepala botak sebut saja ucok nama samaran dan butet nama samaran seorang wanita, bertubuh agak gemuk dan berambut pendek yang sehari-hari hari bekerja sebagai Wartawan guna meliput setiap sidang yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Batam dibentak dan dilarang meliput tanpa seizin hakim arogan tersebut, sebut saja TF (inisial) yang bekerja sebagai Hakim di Pengadilan Negeri Batam. Tim awak media ini bertanya kepada pria setengah baya tersebut, Kenapa bapak diperlakukan tidak senonoh oleh Oknum Hakim PN Batam..? Beliau menjawab, "Begini pak, saya di undang melalui Wh grup Indonesia bersatu guna meliput sidang perkara TPPO, sebelum meliput saya melapor terlebih dahulu ke ruang bagian informasi dengan menunjukkan Kartu Tanda Pengenal saya sebagai Wartawan dan bertanya Mohon diarahkan tata cara peliputannya, kemudian bagian informasi mengarahkan saya ke bagian humas, yang katanya lagi sibuk bekerja memimpin sidang sebagai Hakim Ketua. Sebelum saya masuk ke ruang sidang guna meliput saya permisi dulu, "izin pak, apakah saya diperbolehkan meliput berita di persidangan ini...? Boleh pak, silahkan. "Sayapun dengan semangat mengambil gambar dan video di ruangan tersebut, saat saya sedang asyik mengabil video, tiba-tiba saya kaget dibentak dengan sangat keras hingga saya spontan terkejut, katanya, Bapak disini meliput siapa yang beri izin, saya menjawab, saya berani kesini karena diundang oleh Grup Indonesia bersatu melalui wh grup dan sudah permisi izin ke pihak security (Keamanan) PN Batam, kemudian Oknum hakim arogan dan diktator tersebut mengatakan dengan lantang dan sombong, " Ingat baik-baik Izin itu bukan dari keamanan tetapi harus mutlak dari saya sebagai Hakim ketua penguasa di ruangan sidang ini, ini rumah saya, jadi suka-suka sayalah buat peraturan, katanya dengan penuh amarah, "Saya dengan santai menjawab, saya ini sudah tua pak tolong jangan di bentak-bentak, saya ini cuman diundang meliput pak, saya ini wartawan bukan terdakwa pak. Kalau disini saya dilarang meliput, saya akan keluar dari ruangan sidang ini, sayapun tak sudi datang ke pengadilan ini jika saya tidak diundang, apalagi di perlakukan tidak manusiawi seperti ini, kalau saya tahu kejadiannya bakal seperti ini, ogah saya meliput disini, masih banyak pekerjaan yang bisa saya liput, namun salah seorang security/keamanan PN Batam menahan dan membujuk saya untuk tidak meninggalkan ruang sidang. sayapun hanya bisa duduk diam dan tidak berani mengambil foto atau video lagi. Hakim arogan dan diktator tersebutpun sesaat terdiam, namun tiba-tiba kembali marah dan berkata dengan lantang memakai bahasa daerah yang saya tidak mengerti apa artinya ". Saya masih tidak senang atas perlakuan tidak senonoh Oknum tersebut pak bu dan akan segera melaporkannya ke atasannya Ketua Pengadila Negeri Batam dan jika perlu kasus ini akan saya lapor ke Mahkamah Agung Jakarta Pusat, tutupnya dengan penuh kesal. Tim awak media ini kembali mendatangi wartawan butet nama samaran yang juga korban hakim arogan dan diktator tersebut. Namun butet tidak bersedia dimintai keterangan, sambil menangis tersedu-sedu dia berlalu dari Gedung Pengadilan Negeri Batam. Tim awak media ini kembali bertanya ke bagian informasi untuk cross check atau mengkonfirmasi berita ini langsunf ke Ketua Pengadilan Negeri Batam, namun menurut keterangan Pihak informasi Pengadilan Negeri Batam Ketua PN Batam berada di luar kota selama semingu. #TIM#
Pada dasarnya pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. Untuk menjamin Kemerdekaan Pers, Pers Nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat (3) UU Pers). Ini berarti pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik.
Kemerdekaan pers tersebut juga dikatakan dalam Kode Etik Jurnalistik. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.
Akan tetapi, dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.Ini berarti kemerdekaan pers itu tidak tanpa batas. Ada hal-hal yang membatasinya yang perlu diperhatikan oleh pers dalam memuat berita. Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah (Pasal 5 ayat (1) UU Pers).