Medan,Pemko Medan tidak mentolerir lagi keberadaan papan reklame bermasalah di Kota Medan. Selama sepekan belakangan ini, satu persatu papan reklame bermasalah telah ditumbangkan. Rabu (5/9) petang hingga malam, pembongkaran kembali dilanjutkan. Kali ini sebanyak 7 papan reklame diratakan dengan tanah. Selain tidak memiliki izin, pembongkaran dilakukan karena lokasi bebera papan reklame berdiri masuk zona larangan.
Wakil Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi ikut serta dalam pembongkaran papapan reklame yang dilaksanakan Satpol PP bersama tim gabungan. Kehadiran orang nomor dua di Pemko Medan itu untuk memberikan dukungan dan motivasi kepada para petugas agar tidak ragu-ragu dalam membongkar papan reklame bermasalah tersebut.
Di samping itu pembongkaran papan reklame bermasalah juga mendapat dukungan penuh dari Kapoldasu Sumut Brigjen Pol Agus Andrianto. Dalam pembongkaran papan reklame yang dimulai pukul 17.00 WIB tersebut, Kapoldasu ikut serta menyaksikan prosesi pembongkaran papan reklame yang dilakukan.
Sebelum pembongkaran dilakukan, seluruh tim pembongkaran yang terdiri dari unsur Satpol PP, Dinas Perhubungan, Polrestabes Medan, Brimob Poldasu dan PLN menggelar apel di Lapangan Merdeka. Setelah itu tim bergerak menuju Jalan Gaharu, persisnya persimpangan Jalan Perintis Kemerdekaan.
Di tempat itu telah menunggu Kapoldasu, begitu tim tiba, Kapoldasu langsung memerintahkan pembongkaran. Tim selanjutnya membongkar papan reklame dengan materi iklan salah satu minya pelumas yang didirikan di atas pos polisi lalu lintas. Sebelum pembongkaran dilakukan, petugas PLN lebih dahulu memutuskan aliran listrik.
Untuk membongkar papan reklame, tim dibantu dua unit mobil crane. Begitu papan reklame diturunkan, kawasan itu pun ditutup dari kenderaan bermotor sekitar 5 menit untuk mencegah terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan. Setelah itu papan reklame dipotong menjadi beberapa bagian dan selanjutnya diangkut menggunakan truk.
Selain papan reklame, tim juga membongkar pos polisi lalu lintas sesuai instruksi Kapoldasu. Pembongkaran pos dilakukan dengan menggunakan martil besar. Namun sebelum pos dibongkar, tim lebih dulu menunggu kedatangan Dandenpom I/Medan Letkol CPM Sudarsono. Sebab pada dinding atas bangun bangunan pos polisi dipasang logo Denpom I/5 Medan.
Setelah Dandenpom tiba dan mengizinkan logo itu diturunkan, barulah tim menurunkannya. Usai penurunan logo Denpom I/5, tim pun memulai pembongkaran pos polisi yang diawali dengan membuka alumunium pembungkus dinding pos polisi tersebut. Tanpa kesulitan, tim pun berhasil meratakan pos yang dibangun di atas trotoar jalan tersebut.
Menurut Kapoldasu, pembongkaran pos polisi yang dilakukan sebagai simbol bahwa Polda Sumut mendukung dilakukannya penertiban terhadap papan reklame bermasalah. Selain menggan ggu estetika kota, pembongkaran yang dilakukan juga dalam upaya peningkatan pendapatan Pemko Medan dari sektor retribusi reklame.
“Bersama unsur TNI, kita mendukung langkah yang dilakukan Pemko Medan dalam menertibkan papan reklame bermasalah. Selain merusak pemandangan, juga mengganggu pengguna jalan. Artinya dengan kita membongkar pos polisi yang ada di sini, merupakan simbol bahwa Polda Sumut dan unsur TNI yang ada di Kota Medan mendukung langkah Pemko Medan dalam melakukan penertiban,” kata Kapoldasu.
Selain pos polisi persimpangan Jalan Gaharu/Perintis Kemerdekaan, pembongkaran juga dilakukan terhadap pos polisi yang berada di sudut persimpangan Jalan Wali Kota dan Jalan Sudirman. Pembongkaran itu dilakukan atas perintas Kapoldasu karena didirikan di atas trotoar sehingga mengganggu pengguna jalan.
Sementara itu menurut Wakil Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi, seluruh papan reklame bermasalah baik yang tidak memiliki izin mupun didirikan di 13 ruas zona larangan. Dipastikan Wakil Wali Kota, pembongkaran yang dilaklukan tidak ada pilih kasih. “Pokokya tinggal menunggu waktu saja, seluruh papan reklame bermasalah pasti kita tertibkan tanpa pilih kasih!” tegasnya.
Diungkapkan Wakil Wali Kota, sebelum dilakukan pembongkaran, para pengusaha advertising terlebih dahulu diberi surat peringatan untuk membongkar sendiri papan reklamenya yang bermasalah. “Jika itu tidak dilakukan, barulah tim kita melakukan pembongkaran dan seluruh material hasil pembongkaran menjadi mmilik negara,” jelasnya.
Penertiban papan reklame ini dilakukan, jelas Wakil Wali Kota, sebagai langkah untuk melakukan penataan dalam rangka peningkatan keindahan dan ketertiban di Kota Medan. Dengan demikian Kota Medan menjadi tempat hunian yang tertib, aman dan nyaman. Guna mewujudkan hal itu, Wakil Wali kota mengatakan perlu dukungan penuh dan support dari semua pihak, termasuk unsur Polri dan TNI. “Jadi kami mengucapkan terima kasih atas dukungan Kapoldasu dan TNI dalam penertiban papan reklame bermasalah ini,” ungkapnya.
Malam harinya pembongkaran papan reklame reklame bermasalah kembali dilanjutkan. Ada 6 papan reklame yang dibongkar, lokasi keenam papan reklame itu didirikan masuk dalam 13 ruas zona larangan yakni Jalan Suprapto simpang Jalan Samanhudi, Jalan Pulau Pinang persis depan eks Bank Mandiri, Jalan Imam Bonjol simpang Jalan Slamet Riadi serta Jalan Imam Bonjol.
Dari 6 papan reklame yang dibongkar tersebut, dua diantaranya berukuran cukup besar berjenis bilbboard (8 x 8 meter) dan bando (6 x 12 meter) di Jalan Imam Bonjiol persis pusat perbelanjaan Brastagi Supermarket. Selain didukung pululah petugas, pembongkaran juga dibantu 2 unit mobil crane serta peralatan mesin las.