Medan,Insentif guru honor sebesar Rp15 miliar yang masuk dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan TA 2018 hingga saat ini belum bisa dicairkan. Pasalnya, tidak ada payung hukum yang menjadi landasan pencairan itu.
“Insentif guru honor merupakan usulan legislatif, tapi, belum bisa dicairkan karena tidak memiliki landasan hukum. Mekanisme pembagiannya kita belum tahu. Nomenklatur-nya belum ada. Jadi, saat ini kami sedang berkoordinasi dengan Pemko Medan melalui Disdik agar dana ini ditampung lagi dalam P-APBD,” ungkap anggota Komisi B DPRD Kota Medan, Jumadi, kepada wartawan di Medan, Jumat (7/9/2018).
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) ini mengaku, hal itu juga telah disampaikan dalam RDP dengan Ikatan Guru Honor (IGH) Kota Medan d Komisi B, kemarin.
Saat pengusulan APBD, kata anggota Banggar ini, pihaknya mendapat informasi jumlah guru honor sekitar 1400-an orang. Namun belakangan, diketahui jumlah tersebut hanya guru honor Sekolah Dasar (SD) saja.
“Sementara jumlah guru honor Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekitar 300-an. Artinya, ada jumlah 1700-an. Jika dana Rp15 miliar ini dibagi untuk 1.700 guru honor, ternyata sangat tak layak. Nanti kita usulkan lagi penambahannya,” terangnya.(*)