Iklan

terkini

Gembong Pemasuk Barang Illegal di Pelabuhan Rakyat Telaga Punggur Tak Tersentuh Hukum

Rabu, 12 September 2018, September 12, 2018 WIB Last Updated 2018-11-09T01:46:11Z

Expose.web.id,Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, masyarakat menganggap bahwa rumusan tindak pidana penyelundupan yang diatur dalam Pasal 102 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang menyatakan bahwa “Barangsiapa yang mengimpor atau mengekspor atau mencoba mengimpor atau mengekspor barang tanpa mengindahkan ketentuan Undang-Undang ini dipidana karena melakukan penyelundupan”, kurang tegas karena dalam penjelasan dinyatakan bahwa pengertian “tanpa mengindahkan” adalah sama sekali tidak memenuhi ketentuan atau prosedur. Hal ini berarti jika memenuhi salah satu kewajiban seperti menyerahkan pemberitahuan pabean tanpa melihat benar atau salah, tidak dapat dikategorikan sebagai penyelundupan sehingga tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat, oleh karenanya dipandang perlu untuk merumuskan kembali tindakan-tindakan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penyelundupan.”

Di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 telah diatur sanksi pidana penyelundupan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 102, Pasal 102 A, dan Pasal 102 B Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, khususnya tindak pidana penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan tindak pidana penyelundupan di bidang ekspor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan tindak pidana penyelundupan yang mengakibatkan terganggunya sendi-sendi perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rpl00.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).Sangat miris sekali tim awak media ini mewawancarai, salah satu penduduk/warga setempat,  sebut saja ibu mawar, berperawakan gemuk, dan berusia separuh baya nama samaran. Tim awak media ini bertanya,  " Apakah praktik penyeludupan barang disini sudah sering terjadi, dan Barang-barang Apa saja biasanya diselundupkan..? "Beliau menjawab dan menerangkan, " Disini pelabuhan rakyat telaga punggur ini, sudah biasa dan bukan rahasia umum lagi pak bu, " Praktik Penyeludupan barang sudah setiap hari disini terjadi, dan sudah berlangsung lama, baik barang impor maupun ekspor seperti, Bawang Putih, bawang merah, Ikan laut segar, beras, gula, kacang tanah, teh gelas , indomie, sembako dan lain sebagainya. " Makanya bu pak disini warganya hidupnya kaya-kaya tak ada yang miskin, khususnya lagi pemilik rumah yang tinggal pas di pinggir laut, pemasukannya banyak pak, cuman enaknya masyarakat setempat yang mau bekerja pasti dikaryakan, Ada yang bagian kuli kasar angkut barang,  mengepak barang dan ada juga yang membersihkan ikan laut segar yang siap jual, rata-rata berpenghasilan paling sedikit 3 (tiga) juta rupiah perbulan lho. Tim awak media ini kembali bertanya,  "Apakah sudah ada koordinasi kepada instansi-instansi terkait di dalam praktik penyeludupan barang ini dan Siapa yang menjadi Pemilik, Koordinator atau Pengelolah lokasi tersebut...? Beliau kembali menjawab,  " Kalau itu sih sudah pasti ada koordinasinya, disini jaringannya sudah terorganisir,kalau tidak mana mungkin berani mereka beroperasi. Kalau masalah siapa Pemiliknya saya tidak tahu pasti tetapi kalau di lokasi ini Pengelolah/ koordinatornya ibu-ibu gendut, hitam dan sangar inisialnya RN, kulitnya hitam, gendut orangnya, galak dan cerewet dan paling susah ditemui di lokasi. Pertanyaan terakhir bu, Gudang-gudang illegal apa saja yang ada disini..?  " Seperti bapak ibu lihat, Ada gudang ikan, gudang sembako bahkan gudang speed boat mewah yang berharga lebih kurang 300 (tiga ratus) jutaan rupiah lho semuanya tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG), tutupnya. Tim awak media ini langsung cross cek dan konfirmasi ke instansi terkait, seperti Pos Pantau Bea dan cukai, Pos Departemen Perhubungan Laut (Dephubla), Pos  Pangkalan TNI AL dan Kapolsek Nongsa sebagai penguasa teritorial, tetapi tida ada satupun yang dapat ditemui dan ditanyai, semua bungkam. #TIM#
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Gembong Pemasuk Barang Illegal di Pelabuhan Rakyat Telaga Punggur Tak Tersentuh Hukum

Terkini

Topik Populer

Iklan