Medan,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Komisi B DPRD Kota Medan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait pengaduan tenaga honor perawat di RS Pirngadi Medan Dewi Fortuna Soringoringo, Senin (10/9/18). Dewi mengaku korban pemecatan sepihak dengan tuduhan terlibat narkoba.
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi B DPRD ,Edward Hutabarat, didampingi Jumadi menghadirkan, korban, Dinas Kesehatan dan pihak RS Pirngadi. Saat pertemuan itu disepakati agar Dewi dipekerjakan kembali karena dinilai pemecatan tanpa alasan yang jelas.
Dikatakan Edward Hutabarat, kalau pihak RS Pirngadi melakukan pemutusan tenaga kontrak harus jelas, alasan apa kenapa dikeluarkan. “Jangan ada setingan karena suka dan tidak suka. Jangan ada kesan diskriminasi. Kita minta RS Pirngadi memberikan penjelasan dan kriteria alasan pemecatan,” ujar Edward Hutabarat.
Ditambahkan Edward selaku politisi PDIP itu, pemutusan hubungan kerja terhadap Dewi terkesan cari cari alasan dan akal akalan. “Untuk itu, kita rekomendasikan agar Dewi dipekerjakan kembali. Tidak akan bangkrutlah Pemko Medan karena membayar gaji ibu Dewi. Kasihan, sudah bekerja 13 Tahun dan sudah memiliki keluarga tiba tiba dipecat,” tambah Edward.
Sebelumnya, korban pemecatan tenaga honor di RS Pirngadi Dewi Fortuna Siringoringo memaparkan, Ianya dipecat manajemen RS Pirngadi sejak Maret 2018 lalu. Dalam pemutusan kontrak tersebut, dilakukan alasan kondisi keuangan. Namun dalam pemecatan itu, ada tuduhan oknum manajemen RS Pirngadi kepada Dewi positif menggunakan narkoba. Pada hal setelah dilakukan test uren oleh BNN ternyata negatip.
Sementara itu, suami dari Dewi yang ikut dalam RDP memaparkan, ada kejanggalan atas pemecatan istrinya. Untuk itu suami nya mempertanyakan alasan pemecatan
“Kesalahan apa istri saya, jangan lah ada pembodohan terhadap istri saya,” bebernya.
Sedangkan, Kabag Humas RS Pirngadi, Edison, menyampaikan adapun pemutusan kerja terhadap Dewi merupakan kebijakan Direktur dengan alasan keuangan.