Medan, Terkait keluhan masyarakat yang menjadi pasien BPJS Kesehatan di rumah sakit yang ada di Kota Medan, anggota DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B mengatakan banyak mendapatkan keluhan dari masyarakat, terutama dari pasien yang tidak dapat membayar BPJS.
“Kami di Komisi B banyak mendapatkan keluhan pelayanan dari rumah sakit, terutama tentang pasien yang memiliki BPJS dan kedua, jika ada satu korban PBI dan KIS, kita dari DPRD Kota Medan memberikan untuk pasien yang mana mereka itu tidak bisa membayar BPJS dan itu kita berikan kepada mereka untuk pelayanan kesehatan,” kata Anggota Komisi B DPRD Kota Medan, di ruang Banggar, gedung DPRD Kota Medan dihadapan para perwakilan rumah sakit (rs) dan Pihak BPJS Kesehatan Kota Medan, Rabu (08/08/2018) kemarin.
Pria yang akrab di sapa Wong ini berhara kepada pihak rumah sakit agar memberikan pelayanan kepada pasien, sesuai prosedur.
“Untuk pelayanan kesehatan ini, kami harapkan kepada para rumah sakit dapat melayani pasien yang mana mereka ini mempunyai penyakit yang harus ditanggulangi, terutama pada dokternya terutama tentang masalah dari BPJSnya. Karena, nyawa mereka ini sangat penting. Jangan akibat prosedur yang terlambat, sehingga nyawa mereka melayang. Ini yang kita harapkan, terutama yang melahirkan,” tambahnya.
Untuk pasien yang akan melahirkan, Lanjut Wong, harus diberikan pertolongan yang maksimal agar nyawa pasien terselamatkan.
“Nah, itu kalau melahirkan juga ada yang kemarin terjadi meninggal ditengah jalan. Ini yang dilaporkan kepada kita. Begitu meninggal ditengah jalan, gak tahu kita mau salahkan siapa? Supirnya gak mungkin. Rs yang dia masukkan disana, ditolak. Di over dia dikasihkan mobil ambulance untuk ke rs yang lain, ditengah jalan dia meninggal,” sebut Wong Chun Sen dari Fraksi PDI Perjuangan ini.
Selain itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Medan H. Rajuddin Sagala, S.PdI yang memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP), juga mengatakan hal yang sama mengenai keluhan masyarakat.
“Sabtu yang lalu saya ditelepon langsung oleh masyarakat terkait pelayanan rumah sakit. Alhamdulillah sudah selesai mungkin antara petugas yang menjaga. Mungkin dengan kebijakan rumah sakit ada diantara rumah sakit menyambung ke semua petugasnya. Mohon kepada pihak rumah sakit harus menyampaikan terus ke tingkat pelayanan ke depan, begitu pasien datang. Ini ada laporan warga di sebuah rumah sakit, ini pasien datang kemudian BPJSnya nunggak dan dia sudah menyelesaikan tunggakannya itu sebelum 3×24 jam. Sementara, anak yang lahir ini, dokter menganjurkan sudah boleh pulang dan itu dijatuhkan umum, nah, itu tidak demikian. Harus tetap dihitung BPJS,” jelasnya.
Dikatakannya juga, kemarin kesepakatan dengan BPJS, itu tetap dengan BPJS sekalipun nanti setelah membolehkan pasien tersebut pulang meninggalkan rumah sakit.
“Selama tunggakan BPJSnya sudah dia bayar dan waktu 3×24 jam itu, Sabtu, Minggu dan tanggal merah tdk dihitung, maka pasien yang menggunakan BPJS tetap terhitung BPJS. Karena Sabtu itu langsung nelpon saya pasiennya (nama rumah sakit di rahasiakan-red). Alhamdulillah semuanya sudah di komunikasikan dan sudah tetap BPJS, walaupun rumah sakit ngotot tetap jadi umum. Saya katakan ‘tidak begitu’ dan akhiryna dia berkomunikasi dengan BPJS,” ungkapnya.
Dalam permasalahan ini, Rajuddin Sagala dari Fraksi PKS menegaskan kembali kepada masyarakat agar jangan bimbang terhadap pelayanan rumah sakit dan BPJS.
“Hal seperti in harus tersampaikan ke sebuah rumah sakit. Karena di rs yang menjaga pasti berganti-gantian jam kerja,” pungkasnya.(*)