Iklan

terkini

Walikota Ikuti Kongres Perlindungan Konsumen

Selasa, 28 Agustus 2018, Agustus 28, 2018 WIB Last Updated 2018-08-28T16:03:32Z


IKUTI :  Walikota Tebingtinggi Ir H Umar Zunaidi Hasibuan MM, pada saat mengikuti Kongres Perlindungan Konsumen di Kota Malang, Senin (27 /08) 2018.


GenerasiNews.com - Tebingtinggi.
Walikota Tebingtinggi Ir H Umar Zunaidi Hasibuan MM,  bersama  Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Tebingtinggi H  .Johan Samose Harahap, mengikuti Kongres Perlindumgan Konsumen Perdagangan Barang dan Online, di Kota  Malang Senin (27/8).

Pernyataan di atas tersebut  demikian disampaikan oleh Kepala Bahagian Hubungan Masyarakat Pimpinan Protokol Pemerintah Kota ( Kabag Humas PP Pemko) Tebingtinggi  Abdul Halim Purba,di dampingi oleh  Kepala Dinas Komunikasi Informasi  ( Kadis Kominfo ) Pemko Tebingtinggi Dedi.P.Siagian serta Asisten Perekonomian  M.Dimiyathi di  Kota Tebingtinggi, dalam siaran Pernya kepada Wartawan, di ruang kerjanya, Selasa (28 /08) 2018.

“Abdul Halim Purba, menuturkan bahwa  acara  kegiatan tersebut dilaksanakan Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI), yang juga dihadiri  Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia  (Mendagri) yang  diwakili oleh  Staf Ahli  Mendagri Reydon Moenik,Perwakilan dari berbagai Kementrian serta Kepala Daerah Provinsi dan Kabupaten, Kota seluruh Indonesia.

Dalam acara tersebut Mendagri melalui Staf Ahli Mendagri  Reyden Moenik membahas terkait dengan majunya E-Commerce di Indonesia, seperti Traveloka, Gojek, Grab, Toko bagus dan lainnya.

Mengingat perkembangan tersebut sangat dibutuhkan Regulasi yang bisa mencegah hal yang dapat merugikan konsumen, selain itu juga perlunya perhatian didalam menciptakan Dunia Persaingan Usaha yang baik guna mencegah terjadinya Fluktuasi Harga yg tidak teratur dan tanpa terkontrol.

Guna  untuk mengantisipasi hal tersebut Pemerintah telah menyusun kebijakan dengan diaturnya Urusan Wajib Daerah  (UWD) melalui Kominfo dalam urusan bidang Telekomunikasi Daerah dan dalam Undang – Undang (UU)  Perdagangan telah di atur Perlindungan Konsumen dan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi melalui  Badan Perlindungan Sengketa Konsumen (BPSK).

Terkait dengan hal di atas tersebut maka  Pemerintah  Daerah  (Pemda) memiliki Posisi dan Urgensi untuk hal tersebut dengan menampung Program dan Anggaran terkait dengan Perlindungan Konsumen.

Reyden Moenik, berharap. untuk  kedepan Pemda,  dapat memfasilitasi Usaha Micro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam membantu pemasaran secara Online. Karena hal ini terbukti pada saat ini bentuk pemasaran hampir 50 % melalui Online,jelasnya.(Msp).




Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Walikota Ikuti Kongres Perlindungan Konsumen

Terkini

Topik Populer

Iklan