IKUTI : Walikota Tebingtinggi Ir H Umar Zunaidi Hasibuan MM, pada
saat mengikuti Kongres Perlindungan Konsumen di Kota Malang, Senin (27 /08)
2018.
GenerasiNews.com - Tebingtinggi.
Walikota Tebingtinggi
Ir H Umar Zunaidi Hasibuan MM, bersama Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Tebingtinggi
H .Johan Samose Harahap, mengikuti
Kongres Perlindumgan Konsumen Perdagangan Barang dan Online, di Kota Malang Senin (27/8).
Pernyataan di atas tersebut demikian disampaikan oleh Kepala Bahagian Hubungan Masyarakat Pimpinan Protokol Pemerintah Kota ( Kabag Humas PP Pemko) Tebingtinggi Abdul Halim Purba,di dampingi oleh Kepala Dinas Komunikasi Informasi ( Kadis Kominfo ) Pemko Tebingtinggi Dedi.P.Siagian serta Asisten Perekonomian M.Dimiyathi di Kota Tebingtinggi, dalam siaran Pernya kepada Wartawan, di ruang kerjanya, Selasa (28 /08) 2018.
“Abdul Halim Purba, menuturkan bahwa acara kegiatan tersebut dilaksanakan Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI), yang juga dihadiri Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) yang diwakili oleh Staf Ahli Mendagri Reydon Moenik,Perwakilan dari berbagai Kementrian serta Kepala Daerah Provinsi dan Kabupaten, Kota seluruh Indonesia.
Dalam acara tersebut Mendagri melalui Staf Ahli Mendagri Reyden Moenik membahas terkait dengan majunya E-Commerce di Indonesia, seperti Traveloka, Gojek, Grab, Toko bagus dan lainnya.
Mengingat perkembangan tersebut sangat dibutuhkan Regulasi yang bisa mencegah hal yang dapat merugikan konsumen, selain itu juga perlunya perhatian didalam menciptakan Dunia Persaingan Usaha yang baik guna mencegah terjadinya Fluktuasi Harga yg tidak teratur dan tanpa terkontrol.
Guna untuk mengantisipasi hal tersebut Pemerintah telah menyusun kebijakan dengan diaturnya Urusan Wajib Daerah (UWD) melalui Kominfo dalam urusan bidang Telekomunikasi Daerah dan dalam Undang – Undang (UU) Perdagangan telah di atur Perlindungan Konsumen dan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi melalui Badan Perlindungan Sengketa Konsumen (BPSK).
Terkait dengan hal di atas tersebut maka Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki Posisi dan Urgensi untuk hal tersebut dengan menampung Program dan Anggaran terkait dengan Perlindungan Konsumen.
Reyden Moenik, berharap. untuk kedepan Pemda, dapat memfasilitasi Usaha Micro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam membantu pemasaran secara Online. Karena hal ini terbukti pada saat ini bentuk pemasaran hampir 50 % melalui Online,jelasnya.(Msp).
Pernyataan di atas tersebut demikian disampaikan oleh Kepala Bahagian Hubungan Masyarakat Pimpinan Protokol Pemerintah Kota ( Kabag Humas PP Pemko) Tebingtinggi Abdul Halim Purba,di dampingi oleh Kepala Dinas Komunikasi Informasi ( Kadis Kominfo ) Pemko Tebingtinggi Dedi.P.Siagian serta Asisten Perekonomian M.Dimiyathi di Kota Tebingtinggi, dalam siaran Pernya kepada Wartawan, di ruang kerjanya, Selasa (28 /08) 2018.
“Abdul Halim Purba, menuturkan bahwa acara kegiatan tersebut dilaksanakan Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI), yang juga dihadiri Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) yang diwakili oleh Staf Ahli Mendagri Reydon Moenik,Perwakilan dari berbagai Kementrian serta Kepala Daerah Provinsi dan Kabupaten, Kota seluruh Indonesia.
Dalam acara tersebut Mendagri melalui Staf Ahli Mendagri Reyden Moenik membahas terkait dengan majunya E-Commerce di Indonesia, seperti Traveloka, Gojek, Grab, Toko bagus dan lainnya.
Mengingat perkembangan tersebut sangat dibutuhkan Regulasi yang bisa mencegah hal yang dapat merugikan konsumen, selain itu juga perlunya perhatian didalam menciptakan Dunia Persaingan Usaha yang baik guna mencegah terjadinya Fluktuasi Harga yg tidak teratur dan tanpa terkontrol.
Guna untuk mengantisipasi hal tersebut Pemerintah telah menyusun kebijakan dengan diaturnya Urusan Wajib Daerah (UWD) melalui Kominfo dalam urusan bidang Telekomunikasi Daerah dan dalam Undang – Undang (UU) Perdagangan telah di atur Perlindungan Konsumen dan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi melalui Badan Perlindungan Sengketa Konsumen (BPSK).
Terkait dengan hal di atas tersebut maka Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki Posisi dan Urgensi untuk hal tersebut dengan menampung Program dan Anggaran terkait dengan Perlindungan Konsumen.
Reyden Moenik, berharap. untuk kedepan Pemda, dapat memfasilitasi Usaha Micro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam membantu pemasaran secara Online. Karena hal ini terbukti pada saat ini bentuk pemasaran hampir 50 % melalui Online,jelasnya.(Msp).