GenerasiNews.com – Tebingtinggi.
Sebanyak 787 orang
Narapidana (Napi) di Lembaga Permasyarakatan ( Lapas) kelas II B Kota
Tebingtinggi yang menerima remisi
umum 17 Agustus Tahun 2018, yang
diserahkan secara simbolis dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Tebingtinggi Junirmat Simarmata yang dihadiri Walikota Tebingtinggi Ir H.Umar Zunaidi Hasibuan
bersama unsur Forum KOMUNIKASI Pimpinan Daerah
(FKPD) Kota setempat, di Halaman Lapas Kota Tebingtinggi, Jumat
(17/08) 2018.
Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM), memberikan kepada terpidana Khusus Peraturan Pemerintah (PP) No.99 Tahun 2012) sebanyak 297 orang dengan masa remisi 16 orang (5 Bln), 23 orang (4 Bln),177 orang (3 (Bln),54 orang (2 Bln) dan 27 orang (1 Bln) serta RK II 9 orang.
Untuk PP no.28 Tahun 2006 yang memperoleh remisi 2 orang memperoleh pengurangan masa hukuman 5 Bulan 1 orang dan seorang lainya mendapatkan pengurangan hukuman 3 Bulan.
Selanjutnya untuk tidak pidana umum yang memperoleh remisi 466 orang masing-masing 6 Bulan 3 orang,5 Bulan 18 orang,4 Bulan 15 orang,3 Bulan 88 orang,2 Bulan 152 orang dan 1 Bulan 190 orang serta RK II 13, secara keseluruhan yang menerima remisi 787 orang.
Surat Keterangan (SK) remisi dari Kemenkum-Ham RI diserahkan oleh Ketua PN Kota Tebingtinggi Junirmat Simarmata selaku Pembina Upacara kepada 3 orang penerima remisi secara simbolis, dan membacakan amanat tertulis Kemenkum-Ham RI.
Sementara penghuni Lapas kelas II B Kota Tebingtinggi, pada saat ini 1558 orang yang terdiri dari Narapidana 1016 pria18 wanita, tahanan 501 pria dan 23 wanita dan mengalami over kapasitas.
Walikota Tebingtinggi Ir H.Umar Zuanidi Hasibuan MM, dalam siaran Persnya kepada Wartawan, se – usai penyerahan remisi menyampaikan, pada hakikatnya manusia itu pernah punya kesalahan masa lalu, dan setiap manusia juga harus mau melakukan perubahan dan itu bisa dilakukan, “sebutnya.
“Walikota, berharap kepada semua warga binaan di Lapas ini khususnya yang menerima remisi, teruslah melakukan perubahan kearah yang lebih baik, dan jangan pernah mengulang kembali kesalahan yang dibuat, niatkan secara tulus dan ikhlas untuk berubah, dan yakinlah Allah.SWT, akan membimbingnya.”
“Tentang over kapasitas, Walikota menyatakan hal ini juga dialami Lapas lainya di Indonesia,.Kota Tebingtinggi, belum lama ini sudah ditinjau langsung oleh anggota DPR-RI dari Komisi III dan akan disampaikan dalam RDP dengan Kemenkum Ham.”
“Berkaitan dengan 80 persen penghuni lapas kasus narkoba, H.Umar Zunaidi Hasibuan menyampaikan, manfaatkan momentum Hari Kemerdekaan RI ini untuk menghindari Narkoba, karena ini musuh Bangsa dan Negara.”
“Pada saat ini kita sedang berperang tetapi tidak lagi menggunakan senjata, melainkan dengan iman, ilmu pengetahuan secara cerdas, untuk membangun Bangsa ini mampu menghadapi tantangan di era Mellenial ini,”jelasnya.(Msp).
Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM), memberikan kepada terpidana Khusus Peraturan Pemerintah (PP) No.99 Tahun 2012) sebanyak 297 orang dengan masa remisi 16 orang (5 Bln), 23 orang (4 Bln),177 orang (3 (Bln),54 orang (2 Bln) dan 27 orang (1 Bln) serta RK II 9 orang.
Untuk PP no.28 Tahun 2006 yang memperoleh remisi 2 orang memperoleh pengurangan masa hukuman 5 Bulan 1 orang dan seorang lainya mendapatkan pengurangan hukuman 3 Bulan.
Selanjutnya untuk tidak pidana umum yang memperoleh remisi 466 orang masing-masing 6 Bulan 3 orang,5 Bulan 18 orang,4 Bulan 15 orang,3 Bulan 88 orang,2 Bulan 152 orang dan 1 Bulan 190 orang serta RK II 13, secara keseluruhan yang menerima remisi 787 orang.
Surat Keterangan (SK) remisi dari Kemenkum-Ham RI diserahkan oleh Ketua PN Kota Tebingtinggi Junirmat Simarmata selaku Pembina Upacara kepada 3 orang penerima remisi secara simbolis, dan membacakan amanat tertulis Kemenkum-Ham RI.
Sementara penghuni Lapas kelas II B Kota Tebingtinggi, pada saat ini 1558 orang yang terdiri dari Narapidana 1016 pria18 wanita, tahanan 501 pria dan 23 wanita dan mengalami over kapasitas.
Walikota Tebingtinggi Ir H.Umar Zuanidi Hasibuan MM, dalam siaran Persnya kepada Wartawan, se – usai penyerahan remisi menyampaikan, pada hakikatnya manusia itu pernah punya kesalahan masa lalu, dan setiap manusia juga harus mau melakukan perubahan dan itu bisa dilakukan, “sebutnya.
“Walikota, berharap kepada semua warga binaan di Lapas ini khususnya yang menerima remisi, teruslah melakukan perubahan kearah yang lebih baik, dan jangan pernah mengulang kembali kesalahan yang dibuat, niatkan secara tulus dan ikhlas untuk berubah, dan yakinlah Allah.SWT, akan membimbingnya.”
“Tentang over kapasitas, Walikota menyatakan hal ini juga dialami Lapas lainya di Indonesia,.Kota Tebingtinggi, belum lama ini sudah ditinjau langsung oleh anggota DPR-RI dari Komisi III dan akan disampaikan dalam RDP dengan Kemenkum Ham.”
“Berkaitan dengan 80 persen penghuni lapas kasus narkoba, H.Umar Zunaidi Hasibuan menyampaikan, manfaatkan momentum Hari Kemerdekaan RI ini untuk menghindari Narkoba, karena ini musuh Bangsa dan Negara.”
“Pada saat ini kita sedang berperang tetapi tidak lagi menggunakan senjata, melainkan dengan iman, ilmu pengetahuan secara cerdas, untuk membangun Bangsa ini mampu menghadapi tantangan di era Mellenial ini,”jelasnya.(Msp).