Keterangan Foto:
APIT: Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi Iptu J Nainggolan mengapit tersangka BD di Mapolres Tebingtinggi.
Tebingtinggi-expose
Residivis mantan bandar narkoba jenis sabu, Beryandi alias Bery (40) warga Jalan Amal, Lingkungan III, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi diringkus Satuan Narkoba Polres Tebingtinggi karena setelah bebas penjara dua bulan tertangkap menjual sabu.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu bungkus plastik putih transparan yang berisikan narkotika jelas sabu seberat 10,26 gram dan satu unit Handphone samsung.
Petugas berhasil meringkus tersangka ditangkap dirumahnya, Minggu (5/8) sekira pukul 00.40 WIB. Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan, akhirnya petugas berhasil menemukan barang sabu di kantong celana tersangka.
Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi Iptu J Nainggolan didampingi Kanit Narkoba Iptu W Silitonga, Senin (13/8) membenarkan bahwa tersangka BD ditangkap petugas dan berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 10,26 gram.
Berdasarkan pengakuan tersangka Bery, barang bukti narkoba jenis sabu didapatkan dari temannya Ijal (narapidana Lapas Aceh Bireuen) dan rencananya akan di pakai sendiri.
Menanggapi hal tersebut, Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi Iptu J Nainggolan mengatakan sebenarnya itu pengakuan tersangka atau alibinya untuk mengelabui petugas. "Semua akan dibuktikan di pengadilan nanti,"bilangnya.
Kepada tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU RI tahun 2009 tentang Narkotika.(im)